Tindak ASN Anti Pancasila

0
0
WhatsApp
Twitter

Disadari atau tidak, saat ini Indonesia dalam keadaan darurat ideologi Pancasila. Pancasila dan UUD 1945 saat ini sedang diuji kekokohannya, diuji nilai persatuan dan kesatuannya, dan diuji nilai keberagamannya. Berbagai persoalan bangsa dan negara semakin pelik dengan munculnya gerakan radikalisme di masyarakat. Gerakan yang memunculkan kelompok yang anti Pancasila dan anti terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Penyebaran paham radikal anti Pancasila telah menjadi masalah penting yang harus diwaspadai. Paham yang meyakini bahwa Pancasila adalah thogut dan tidak ada sistem pemerintahan yang paling baik selain khilafah. Pemahaman ini semakin menyebar secara masif dan senyap melalui kajian-kajian dan melalui konten-konten yang tersebar dalam media sosial.

Penyebaran paham radikal anti Pancasila tidak hanya pada lingkungan pendidikan, juga kini menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut hasil survai yang dilakukan Alvara Research pada 2018, tercatat 19,4 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di enam kota besar di Indonesia tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Keenam kota tersebut yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makasar.

Teranyar, kasus pelanggaran Muhammad Soleh, seorang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Blitung yang mengintruksikan agar semua siswa/siswi SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Blitung untuk membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Padahal kita tau Felix Siauw adalah seorang tokoh Hizbut Tahrir (HTI), ormas Islam yang ideologinya menolak Pancasila dan ormas itu pun telah dilarang oleh pemerintah kehadiranya. Dengan kejadian ini, jelas terlihat seorang ASN telah salah langkah dan telah melanggar ketentuan dan nilai-nilai dalam Undang-Undang ASN tahun 2014.

Melihat jumlah angka kelompok ASN yang anti Pancasila diatas, jelas mengkhawatirkan kita semua. Paham tersebut sangat berpotensi memecah belah bangsa. Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat dan menjadi motor penting dalam pembangunan nasional. ASN juga harus memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat. Tujuannya adalah agar mampu mengaktualisasikannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik yang berlandaskan Pancasila dan UUD tahun 1945.

Nasionalisme ini sangat penting dimiliki oleh ASN, tidak sekedar wawasan saja, namun kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting. Dengan nasionalisme yang kuat, diharapkan setiap ASN mempunyai orientasi berfikir mementingkan kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara.

Ketua Pelaksana Tugas badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Hariono, mengatakan, ada dua faktor yang menyebabkan kian maraknya ASN yang anti pancasila. Pertama, hilangnya pendidikan Pancasila pada kurikulum sekolah dasar hingga perguruan tinggi sejak 1998 sampai 2016. Kedua, kurangnya peran pemerintah memberikan ilmu soal Pancasila.

Upaya memerangi radikalisme dikalangan ASN memang memerlukan langkah-langkah yang komprehensif, dibutuhkan kolaborasi antar instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu upaya baru yang kini tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mengurangi penyebaran paham radikalisme anti Pancasila yaitu meluncurkan aplikasi ASN No Radikal.

Sebelumnya, dalam usaha mewujudkan birokrasi bebas radikalisme, pemerintah telah melakukan pendandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalsme ASN oleh 11 kementrian dan lembaga pada 12 November 2024 lalu.

Kementrian dan lembaga tersebut adalah Kementrian PANRB, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Negara. Sebegai tindak lanjut SKB diatas, kesebelas kementrian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan radikalisme ASN, juga telah membangun portal Aduan ASN. Portal itu bernama www.aduansasn.id, yang dimaksudkan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran ASN yang melakukan tindakan dan prilaku yang menentang Pancasila, UUD 1945, dan menyebarkan ujaran kebencian.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hendaklah taat dan patuh pada Undang-Undang ASN no 5 Tahun 2014 yang memuat kewajiban seorang ASN taat dan patuh pada ideologi Pancasila. Jika merujuk pada Pasal 4 UU ASN tersebut, apa yang dimaksud dengan nilai dasar dalam Pasal 3, disebutkan dalam pasal itu bahwa seorang ASN harus memegang teguh ideologi Pacasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemerintahan yang sah.

Atas dasar Udang-Undang itulah, kasus-kasus ASN anti Pancasila yang menyusupi setiap elemen bangsa termasuk ASN harus ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Paham radikalisme yang anti Pancasila akan merusak tatanan masyarakat, bangsa dan negara. Potensi-potensi mereka dalam berfikir dan bertindak radikal, adalah modal awal seseorang menjadi pelaku teroris.