Syariat Kemanusiaan dalam Pancasila

0
30
WhatsApp
Twitter

Saat ini, gerakan radikalisme anti-Pancasila semakin masif dengan menguasai media sosial. Kelompok radikal tersebut mengatakan bahwa Pancasila kafir, thagut, dan tidak sesuai dengan syariat agama. Lebih parah lagi, gerakan kelompok ini berujung pada tindakan radikal berupa serangan fisik-publik. Terorisme merupakan ancaman bagi kemanusiaan di Indonesia. Apapun bentuknya, baik itu dalam dunia nyata maupun media sosial, kekerasan tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ajaran agama. Hal ini tentunya perlu diantisipasi dengan mengampanyekan nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila secara lebih luas untuk diamalkan dalam laku keseharian.

Di dalam Pancasila termuat visi kemanusiaan yang luhur. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran kemanusiaan global, karena setiap sila dalam Pancasila mengajak untuk menjaga pentingnya saling kasih kepada sesama, dengan tidak memandang perbedaan, seperti suku, agama, dan ras.

Bung Hatta memandang sila kedua Pancasila memiliki konsekuensi ke dalam dan ke luar. Ke dalam, menjadi pedoman negara untuk memuliakan nilai-nilai kemanusiaan dan hak dasar atau asasi manusia, dengan menjalankan fungsi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Ke luar, menjadi pedoman politik luar negeri bebas aktif dalam rangka, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Dengan menempatkan manusia pada kodrat, harkat, dan martabatnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia, sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan, serta keadilan.

Memanusiakan manusia secara adil mencerminkan sikap yang mengutamakan hak bagi manusia lainnya. Hak bagi manusia lainnya yaitu hak untuk memperoleh keadilan yang beradab. Adil dan beradab merupakan hak bagi manusia dalam memperoleh perlindungan sebagai manusia. Hak ini berfungsi guna menghilangkan diskriminasi terhadap kaum lemah agar keadilan dapat disamaratakan untuk strata sosial yang berbeda-beda.

Butir-butir Pancasila memberikan peran yang universal terhadap agama. Nilai-nilai universal itu diwujudkan dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks ajaran Islam, Pancasila memadukan hubungan sesama manusia (hablun minannas), persaudaraan sesama manusia (ukhuwwah basyariyyah), serta persaudaraan sesama warga negara (ukhuwwah wathaniyyah).

Syariat Islam menjadikan kemanusiaan sebagai hal paling asasi. Bahkan, tidak ada agama yang meminta penganutnya untuk memerangi kelompok yang berbeda. Apalagi di Indonesia, dengan beragamnya ajaran dan keyakinan, kemanusiaan menjadi kunci bagi lahirnya keharmonisan serta perdamaian.

Pada sila pertama, termuat mutiara kemanusiaan yang luhur. Yang mana, di dalamnya tertuang bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menjalin hubungan dengan agamanya, namun juga diiringi dengan pentingnya menjaga hubungan antar manusia. Pada intinya, sila pertama ini menegaskan, walaupun berbeda keyakinan, tetapi harus tetap saling menghormati satu sama lain. Diikuti sila berikutnya, yakni kemanusiaan menjadi poin penting bagi kebangsaan. Tertuang pada sila ketiga, bahwa kemanusiaan itu membawa kepada hidup berbangsa, meskipun berbeda-beda, semua orang itu satu, kebangsaan Indonesia, bertujuan mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.

Atas dasar keyakinan yang berbeda, juga berasaskan nilai-nilai kemanusiaan, sebagaimana pada sila keempat, meskipun berbeda-beda, setiap orang memiliki hak-hak demokrasi, baik dalam ruang publik-sipil maupun publik-politik. Hak demokrasi diberikan tanpa memandang agama, suku, dan identitas budayanya, serta tujuanya, sebagaimana tertuang pada sila kelima, yaitu demi keadilan sosial yang merata. Keadilan ini mencakup ekonomi dan kesejahteraan. Tujuan dari keadilan dalam Pancasila, berprinsip pada kerakyatan, sama sekali tidak ada batasan tentang perbedaan. Keadilan sosial menjadi hak setiap orang, itu dijamin oleh Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup bangsa.

Nilai-nilai kemanusiaan yang harus diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, meliputi pengakuan adanya harkat dan martabat manusia dengan segala hak dan kewajiban asasinya, perlakuan yang adil terhadap sesama manusia, terhadap diri sendiri, alam sekitar dan terhadap Tuhan, dan manusia sebagai makhluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa. Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi perlindungan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara, serta perlindungan tersebut wajib diberikan oleh negara, sehingga negara mempunyai peranan penting dalam perlindungan.

Dengan demikian, syariat kemanusiaan dalam Pancasila, sama sekali tidak ada yang bertolak belakang, dari apa yang terkandung dalam Pancasila dengan syariat atau ajaran agama. Justru sebaliknya, segala bentuk kekerasan merupakan tindakan yang sangat tidak sesuai dengan syariat agama, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.