Kehadiran revolusi 4.0 memberikan suatu keniscayaan kehidupan yang serba mudah, cepat, dan instan melalui berbagai teknologi digital. Perkembangan ini memudahkan siapa saja dapat mengakses beragam informasi, hanya dengan mengandalkan jari. Sayangnya, fenomena kemudahan itu memberikan dampak disrupsi yang bukan hanya merambah ke hal teknis, melainkan juga merambah kehidupan beragama yang dapat mengubah cara pandang hingga keberagaman masyarakat. Situasi seperti inilah yang menjadi gambaran fenomena beragama di era post-truth, apalagi ditambah dengan masifnya disinformasi dan misinformasi yang disengaja untuk memuaskan keinginan dan menguasai publik.
Sebenarnya, istilah post-truth muncul di ruang publik beriringan dengan hadirnya pelbagai diskursus yang cukup mengganggu stabilitas dinamika sosial masyarakat kini. Akhir-akhir ini, istilah tersebut menjadi terkenal dan menjelma di berbagai lini. Pada tahun 2016, kamus Oxford mengatakan bahwa post-truth merupakan kata yang paling fenomenal (word of the year 2016). Oxford mendefinisikan post-truth sebagai relating to or denoting circumstances in which objective facts are less influential in shaping public opinion than appeals to emotion and personal belief.
Sementara itu, era post-truth, menurut J.A. Llorente, ialah iklim sosial masyarakat di mana objektif dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak keyakinan, meski sebetulnya fakta di dalamnya menunjukkan hal yang berbeda, selain itu, pada konteks beragama, ada banyak pergeseran dalam cara menerima suatu kebenaran masyarakat belakangan ini, yakni ketika keyakinan atau keimanan mereka kepada internet bisa menjadi suatu hal yang paling diyakini kebenarannya, tanpa harus mempertanyakan lebih jauh soal dari siapa kebenaran itu diperoleh.
Akibatnya, kehidupan beragama dalam masyarakat saat ini, sebagaimana yang dilontarkan oleh Jose Cassanova dalam bukunya, Public Religion in The Modern World, yang mengatakan bahwa agama telah mengalami deprivatization. Deprivatization mengacu pada konteks beragaman yang pada awalnya merupakan wilayah yang privat, tetapi kini hanya dikhususkan bagi mereka yang memiliki kepakaran dalam ranah keagamaan dan bersifat otoritatif. Hal ini telah terbiasa serta bertransformasi menjadi konsumsi publik.
Satu hal yang dikhawatirkan dari fenomena ini, khususnya yang merambah pada ranah keagamaan, yaitu terjadinya pergeseran secara mendalam terkait cara publik dalam membentuk paham keagamaan. Hal ini memberi dampak bahwa mendisrupsi otoritas agama yang tidak lagi berdasarkan fatwa, nasihat dan petuah dari para kiai, ulama, ustadz, serta organisasi keagamaan, misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Akan tetapi, pemahaman keagamaan mereka didasarkan pada narasi dan konten dunia teknologi dan media sosial.
Dalam konteks ini, tidak sedikit orang yang mendadak jadi ustadz, penceramah, bahkan ulama, kemudian memiliki jamaah atau pengikut yang mengkultuskannya sebagai tokoh agama yang alim. Padahal, sejatinya latar belakang keagamaan mereka bukan berasal dari lingkungan pondok pesantren, dan sekolah keagamaan. Mereka hanya memperoleh ilmu keagamaan melalui teknologi, bukan melalui proses yang panjang di lembaga keagamaan, Akan tetapi mereka kerap diberi ruang untuk tampil memberikan ceramah hingga fatwa keagamaan secara personal.
Kini, otoritas pengetahuan keagamaan yang berasal dari guru, kiai, ustadz, dan ulama tergantikan oleh internet yang mampu menampung data dalam ukuran gigantik. Pergeseran selanjutnya adalah sebagaimana yang dilontarkanoleh Tom Nichols dalam bukunya yang berjudul, The Death of Expertise, mengatakan bahwa keahlian yang telah melekat pada diri seseorang sebenarnya telah diperoleh melalui proses yang panjang nan melelahkan, akan tetapi kini tergantikan oleh internet dan banyak orang yang mengaku sebagai ahli atau pakar, khusunya ahli agama. Hal ini membuat kita memiliki bias konfirmasi, yaitu cenderung hanya menerima bukti yang mendukung hal yang sudah kita percayai dan lebih mencari konfirmasi ketimbang informasi, atau Nichols menyebutnya sebagai efek dunning-akruger.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa beragam informasi, termasuk informasi keagamaan dengan begitu mudahnya diperoleh dengan hanya melalui sentuhan ujung jari. Benar atau tidaknya sebuah informasi yang diperoleh, itu persoalan yang dikesampingkan. Hal inilah yang membuat banyak orang terpapar informasi hoaks, dan tersulut amarahnya hingga melontarkan ujaran kebencian. Menariknya, informasi tersebut diterima sebagai suatu kebenaran, realitas inilah yang disebut dengan post-truth society (masyarakat pasca kebenaran).
Dengan demikian problematika beragama di era post-truth menjadi fenomena desrupsi yang menyebabkan otentisitas dalam beragama mengalami pergeseran makna, bahkan kesalehan berubah wujud menjadi komoditas simbolis dan sasaran publisitas yang dapat mengingkari kesejatian atau otentisitas dalam beragama. Oleh karena itu, jika ingin mendalami ilmu agama janganlah menjadikan internet sebagai rujukan utama. Belajarlah pada kiai dan alim ulama di pesantren. Karena pada hakikatnya, beragama adalah untuk kemaslahatan umat, bukan sekadar sibolik semata.