Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian meningkat. Banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik, dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir, ibarat fenomena puncak gunung es. Berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahun, sedikitnya terdapat 35 perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. RUU PKS yang tak kunjung disahkan, membuat kita mempertanyakan komitmen negara dalam memberikan keadilan terhadap perempuan.
Pembentukan RUU PKS ini, bertujuan untuk menuntut negara menunaikan kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Hal tersebut berupa penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan korban, serta keluarga yang terintegrasi dalam pengelolaan internal lembaga negara terkait. Negara juga berkewajiban untuk mengalokasikan biaya pemenuhan hak-hak korban dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional dan daerah. Selain itu, negara juga berkewajiban menguatkan peran dan tanggung jawab keluarga, komunitas, masyarakat dan korporasi dalam penyelenggaraan pemenuhan hak-hak korban.
Berkaca dari banyak kasus kekerasan yang terjadi selama ini, berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU), pada 2019 kekerasan terhadap perempuan sebanyak 431.471 kasus. Angka ini meningkat 693% dari 2008 yang hanya 54.425 kasus. Jika tidak ada regulasi hukum yang memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual, maka yang ada hanyalah peristiwa ketidakadilan. Selain itu, regulasi hukum penyelesaian kasus yang ada saat ini, malah semakin memberatkan korban.
Seperti Kasus Baiq Nuril si pencari keadilan, yang kasusnya mulai hangat dibicarakan pada tahun 2018 menjadi salah satu contoh penyelesaian kasus kekerasan seksual, yang malah memberatkan korban. Baiq Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung, karena melanggar UU ITE dengan menyebarluaskan konten asusila pada media elektronik. Pada saat itu, Mahkamah Agung menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril. Padahal sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Mataram memutuskan, bahwa Baiq Nuril tidak bersalah dan membebaskan dirinya sebagai tahanan kota. Saat itu pada tingkat Pengadilan Negeri, Baiq dilaporkan pelaku pelecehan seksual verbal pada dirinya dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Hal ini tentunya membuka jalan ketidakadilan, karena Baiq Nuril hanya merekam percakapan telepon yang diterimanya dari pelaku yang berisi tindakan asusila sebagai upaya untuk pembelaan diri atas pelecehan seksual verbal yang dialaminya. Pada akhirnya, Baiq Nuril harus mencari keadilan sampai pada Presiden dengan diberikannya amnesti pada dirinya. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni mengatakan bahwa pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan langkah khusus yang bersifat sementara atas keterbatasan sistem hukum pidana dalam melindungi warga negara korban kekerasan seksual.
Bukan hanya itu, kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta ketika mengikuti KKN pada Juli 2017, hanya berakhir dengan jalan damai. Jika sudah seperti ini, perempuan yang menjadi korban akan semakin dirugikan dan terancam keadilannya karena minimnya regulasi hukum yang memihak keadilan korban kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, peraturan hukum yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan tentang pemenuhan hak korban dan keluarga. Peraturan hukum yang dimaksud seperti KUHAP yang berlaku, tidak memberikan hak-hak korban dalam hukum acara peradilan pidana. Selain itu, UU Perlindungan Anak hanya dapat melindungi anak yang menjadi korban dalam kekerasan seksual. Kemudian UU No 13 Tahun 2006 yang diganti menjadi UU No 31 Tahun 2004 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga hanya mengatur tentang perlindungan korban kekerasan seksual yang masih dalam usia anak-anak, sedangkan korban usia dewasa belum mendapat jaminan perlindungan.
Beberapa peristiwa tersebut, seharusnya menjadi batu pijakan bagi pemerintah agar sadar bahwa Indonesia memerlukan regulasi hukum yang benar-benar memberikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Jika kita mengingat kembali, yang melatarbelakangi dibentuknya RUU PKS ini, yakni untuk melindungi hak-hak korban kekerasan yang selama ini tidak dipedulikan. Mariana Amiruddin selaku Komisioner-Ketua Subkom Divisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan mengatakan bahwa dengan adanya RUU ini bisa menegakkan keadilan dan memberikan proses hukum yang tegas bagi kasus kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu, RUU PKS ini diperlukan untuk masyarakat terutama para korban kekerasan seksual.
Namun, sampai saat ini RUU PKS masih belum disahkan oleh DPR. Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 karena alasan waktu terbatas. Dengan begitu, hal tersebut memberikan ketidakpastian terhadap para perempuan, khususnya korban kekerasan seksual. Selama belum adanya payung hukum yang melindungi korban, maka perempuan akan terus menyuarakan dan meminta keadilan, karena melalui RUU PKS, korban kekerasan seksual memiliki harapan besar dalam mendapatkan keadilan.