Pancasila Terbukti Mempersatukan Bangsa

0
144
WhatsApp
Twitter

Banyak negara kesatuan yang tak bertahan lama dan hancur berkeping-keping menjadi beberapa negara pecahan, lantaran tak mempunyai filosofi dan dasar negara yang menjadi kohesi seperti Pancasila. Uni Soviet, Yugoslavia, Suriah, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, menjadi gambaran bagaimana demokrasinya berantakan karena tidak adanya teori perekat kebangsaan.

Keberagaman Indonesia sebagai bangsa yang multikultural yang terdiri dari ribuan pulau, ratusan bahasa, suku, adat istiadat, dan bermacam agama, merupkan sebuah keberkahan dan hikmah apabila kita mampu mengaransemenkan dalam sebuah keterpaduan dan kekuatan.

Para pendiri bangsa kita telah mendesain pendirian bangsa dan negara ini sebagai negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur untuk mewujudkan sebuah negara kebangsaan yang bersifat demokratis dan menyelenggarakan keadilan sosial dan berperikemanusiaan. Sebab, para pendiri bangsa meyakini bahwa hanya melalui sebuah negara kebangsaan, demokratis, keadilan sosial dan perikemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa inilah, kemajmukan, keberagaman akan berdampak pada kebaikan bersama.

Meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara, sebagai sumber hukum dan pandangan hidup, nyatanya tak membuat negara ini terbebas dari hambatan batu krikil tajam. Sejarah mencatat dua kasus yang sempat menyita perhatian.

Pertama, konflik ideologi pernah mewarnai bumi Pertiwi ini, adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung dari tahun 1976 sampai tahun 2005. Konflik berdarah yang dilakuan organisasi sparatis yang menelan korban kurang lebih 15 ribu jiwa ini menginginkan kemerdekaan atas Indonesia dan mendirikan negara berbasis Islam. Akhirnya pembrontakan ini betul-betuk berakhir setelah terjadinya tsunami pada 2004 silam yang meluluhlantakan Aceh, dan diikuti berahirnya masa pemerintahan Orde Baru dan peran Presiden serta wakilnya.

Konflik Aceh berakhir dengan diadakannya musyawarah yang menghasilkan mufakat untuk menghentikan perang. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Aceh masih menjunjung tinggi teori-teori ideologi Pancasila dengan mengamalkan sila keempat yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Selain itu, warga Aceh juga bertekad untuk tetap menjaga persatuan yang artinya, telah mengamalkan sila ke tiga, Persatuan Indonesia.

Kedua, konflik agama yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah. Konflik yang berlangsung cukup lama ini dimulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 dan memakan banyak korban. Seperti dilansir liputa6.com, kurang lebih 246 nyawa melayang dan puluhan ribu lainnya mengungsi menyelamatkan diri. Puncaknya pada Senin (28/12) sekitar 8.000 massa bentrokan fisik. Sedikitnya 55 bangunan rusak dan sekitar 79 orang terluka, serta tujuh buah motor dan empat mobil hangus dibakar massa.

Lagi-lagi pemerintah dengan Pancasilanya mampu mewujudkan kembali perdamaian dan persatuan bangsa. Pemerintah menangkap pelaku jaringan teror itu dengan mengukuhkan persatuan. Lalu kemudian merehabilitasi pasca konflik, meningkatkan keamanan, dan meningkatkan keharmonisasi kehidupan masyarakat untuk mewujudkan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh warga Poso.

Dapat dilihat dari dua contoh kasus diatas bahwa Pancasila sebagai dasar negara selalu hadir dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengatasi konflik yang terjadi, karena pada dasarnya Pancasila adalah cerminan sifat dan sikap bangsa ini sendiri.

Dalam suatu bangsa, memang mutlak memiliki suatu dasar negara, suatu falsafah, pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Dasar negara itulah yang nantinya menjadi raambu-rambu bagi arah suatu pemerintahan, agar sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan. Selaras dengan Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, maka cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pancasila inilah yang menjadi sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah hidup, dan merupakan keperibadian bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat di bumi Pertiwi ini.

Sejak lahirnya pada 1 Juni 1945 hingga sekarang, keberadaan telah membuktikan Pancasila dapat mempersatukan bangsa. Pembentukan Pancasila pun tak lepas dari sejarah kerajaan-kerajaan yang ada di nusantara tempo dulu, mulai dari zaman Hindu, Budha, dan Islam. Juga sejarah perjuangan dan berdirinya bangsa dalam mencapai kemerdekaan berjalan sekian abad yang lalu, dengan berbagai cara dan bertahap.

Dalam pidatonya mengenai Pancasila tahun 1958 dan1959, Bung Karno mencoba menjawab dan menanggapi perkembangan yang terjadi pada masyarakat Indonesia saat itu yang sangat rentang terhadap konflik dan perpecahan. Pancasila ditekankan sebagai alat pemersatu dan alat perjuangan bangsa Indonesia.

Pancasila yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai keindonesiaan yang majemuk dan nilai-nilai universal. Universalitas Pancasila dapat dilihat pada semangat Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan yang berdab, keIndonesiaan, semangat gotong royong dan keadilan sosial. Pancasila hadir sebagai payung yang menaungi semua keberagaman dan memberikan jaminan tentang tekad hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila inilah sejatinya yang menjadi perekat kokohnya negara persatuan.

Dengan demikian, Pancasila dengan segala kesaktiannya, kelebihan dan kekurangannya sebagai ideologi negara, telah terbukti dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang majmuk dan dan beragam suku, agama, bahasam adat-istiadat, ras, dansebagainya.