Pancasila Sebagai Amal dan Ilmu

0
213
WhatsApp
Twitter

Memahami ideologi Pancasila tidak bisa secara parsial, karena Pancasila merupakan ideologi yang sangat mempengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam konteks masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang.

Pancasila telah ditempatkan sebagai falsafah dasar negara oleh Presiden Soekarno dengan tujuan agar dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki beragam suku, bahasa, adat istiadat, dan berbagai macam latar belakang lainnya.

Ideologi Pancasila menjadi rujukan hukum dan sebagai tolok ukur standar moral bangsa agar dalam setiap proses penyelenggraan kekuasaan negara dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Pancasila tidak hanya sekedar historis dan tekstual, tetapi Pancasila fungsinya sebagai alat untuk menangkal segala bentuk ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai simbol perlawanan untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas bumi serta telah berhasil menempatkan diri sebagai elemen terpenting menghantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemajuan, baik itu dalam bidang politik, ekonomi, hukum, maupun sosial budaya.

Dalam Pancasila memuat nilai yang mengandung unsur moral, rumusan tersebut secara material memuat nilai-nilai dasar manusiawi, yaitu nilai yang dengan kodratnya sebagai manusia, sesuai dengan kecenderungan manusia sebagai manusia.

Selaras dengan gagasan diatas yang mengatakan Pancasila sebagai amal dan ilmu, bahwa dalam Pancasila itu mengajarkan kita perbuatan-perbuatan yang sesuai hukum agama dan hukum negara. Selain itu, Pancasila sebagai ilmu, jelas benar adanya, karena dalam Pancasila terkandung banyak pelajaran dan nilai-milai luhur yang layak kita bumikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Amal seperti yang kita tau ada dua bagian, yakni amal baik dan buruk. Amal berasal dari bahasa arab, al’amalu, maknanya gerakan badan atau hati dengan keseluruhan atau sebagian saja disertai dengan kesengajaan. Sebagai contoh amal yang berupa gerakan badan, hati secara keseluruhan dan dengan unsur kesengajaan ialah jihad revolusi yang di gemakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) yaitu Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari kala itu, juga termasuk gerakan perang para pehlawan dalam mengusir penjajah, adalah bagian dari amal yang sesuai UUD 45 dan Pancasila.

Jika kita perhatikan realitas yang ada dalam kehidupan bebangsa dan bernegara, maka menempatkan Pancasila sebagai amal adalah hal yang sangat penting, bahkan merupakan inti dari dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Hakikat sejarah berdirinya bangsa ini adalah tidak lain dari kumpulan amal yang berdasarkan Pancasila yang telah dilakukan selama ini.

Dalam konteks keimanan, sebagaimana tercantum dalam sila pertama,Indonesia meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, ini adalah amal dalam Pancasila. Kemudian dalam sila kedua Pancasila mengajarkan amal kepada manusia Indonesia agar menjadi manusia yang adil dan beradab. Artinya, dalam melaksanakan hukum tidak pandang bulu, juga tidak semena-mena, tetap memanusiakan manusia.

Amal yang ketiga dalam Pancasila, sebagai bangsa yang majmuk, maka kita harus dapat mengokohkan kembali persatuan dan kesatuan Indonesia tanpa terkecewali. Kendati berbeda agama, ras, suku dan budaya, harus meyakini bahwa bangsa Indonesia akan bersatu dalam narasi kebangsaan, yakni Pancasila.

Lalu kemudian amal keempat dalam Pancasila itu berupa perjuangan untuk menegakkan jalan tengah, menghindari perpecahan. Mengedepankan musyawarah dalam memutuskan berbagai hal, serta bijaksana, agar Indonesia tetap menjadi bangsa dan negara yang utuh dan berdaulat. Disinilah narasi politik kita bangun, jangan sampai terpecah belah dan keluar dari sila keempat. Ketika terjadi penyimpangan, perbedaan pendapat dan pandangan, maka masyarakat harus kembali merujuk pada sila keempat Pancasila dan khittah kebangsaan .

Yang terahir, amal dalam Pancasila itu ialah membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu. Keadilan sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri, pun begitu dengan aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini jugaharus adil. Siapaun yang melanggar, layak diberi sanksi tanpa memandang latar belakang.

Dalam mejalankan amal-amal tersebut, tentu kita tidak bisa serampangan, adalah ilmu yang akan membimbing kita dalam menjalankan amal Pancasila tersebut. Pancasila sebagai ilmu artinya Pancasila memerankan dirinya sebagai rambu-rambu yang bagi ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu dan teknologi yang ada dan berkembang di Indonesia ini, harus berakar pada budaya bangsa bangsa itu sendiri dan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Kemajuan dan perkembangan ilmu dan teknologi tentu sangat diperlukan dalam upaya mempertahankan segala kekayaan yang dimiliki bangsa ini, serta untuk menjawab segala tantangan zaman. Dengan penguasaan ilmu dan teknologi kita dapat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sesuai dengan sila ketiga. Maka dari itu, IPTEK dan Pancasila antara satu dengan yang lain memiliki hubungan yang kohesif. Kjuga harus tetap menggunakan dasar-dasar nilai Pancasila sebagai pedoman dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar kita dapat tidak terjebak dan tepat sasaran mencapai tujuan bangsa.

Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia yang secara historik yang digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai amal dan ilmu adalah menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar, sebagai pijakan masyarakat dalam berfikir dan berperilaku.