Bahaya Cyber Narcoterorism

0
83
WhatsApp
Twitter

Pesatnya perkembangan teknologi dari masa-kemasa memudahkan segala urusan, terutama dalam komunikasi dan keseharian. Istilah kata manusia di manjakan akan kemajuan teknologi, dari makan hingga transaksi keuangan sudah didominasi oleh teknologi. Sayangnya kemanjuan ini tanpa dibekali sosialisasi pengunaan teknologi yang tepat, yang akan menimbulkan perkara pidana baru seperti cyber narcoterorism.

Secara umum cyber sebagai aksi hacking dan crecking hanya sekadar membobol sebuah webiste atau masuk jaringan seseorang tanpa di ketahui maka istilah yang kamu kenal sangat jauh ketinggalan. Pada umumnya cyber merupakan tindakan ilegal yang berusaha mendapatkan sesuatu keuntungan ataupun menguji sebuah keamanan belaka.

Dalam dunia teknologi banyak istilah yang masih belum banyak didengar oleh masyarakat tertentu seperti cyber narcoterorism dan terbilang sangat baru di Indonesia. Narcoterorism atau teroris yang mengunakan narkotika sebagai ladang uang untuk kebutuhan kelompoknya.

Menurut Merriam-Webster, definisi narco-terorisme adalah kelompok terorisme yang dibiayai oleh keuntungan dari perdagangan obat-obatan terlarang demi menyuplai pendanaan dan biaya opresional seperti pembelian bahan peledak dan senjata ilegal, sehingga mampu mengerakan kelompok tersebut menjadi kelompok anti Hak Asasi Manusia (HAM) dengan cara menghabisi nyawa orang lain.

Narco-terorisme menjadi isu utama dalam diskusi bilateral di dalamkomunitas internasional di berbagai negara, selain sebagai ancaman yang luar biasa pada negara. Narcoterorism menimbulkan masalah baru dalam segi kesehatan kerana ketergantungan pada obat-obatan seperti ganja, opium, dan tanaman koka di golongan narkotika kelas 1, sedangkan narkotika kelas 2 seperti Morfin, Alfaprodina, dan sejenis lain-lain.

Selain itu narkotika sejenis sintetis dan semi sintetis, narkotika yang bersifat sintetis seperti Amfetamin, Metadon, Deksamfetamin, dan sebagainya, sedangkan nakotika semi sintetis adalah pengolahan menggunakan bahan utama berupa narkotika alami yang kemudian diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lainnya. Contohnya adalah Morfin, Heroin, Kodein, dan lain-lain.

Menurut suvey yang di publikasikan oleh Tirto Id yang di publikasikan pada tahun 2019, pengguna narkoba Capai 3,6 Juta Orang di Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko menyebut ada peningkatan sebesar 0,03 persen peredaran narkoba pada tahun 2019 di banding tahun sebelumnya, peredaran ganja mencapai 63 persen dari total peredaran narkoba di Indonesia. Jika melihat nilai komulatif pemakaian narkotika seperti sekarang, tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan menjadi target pasar gelap peredaran narkotika dari luar untuk kebutuhan kelompok teroris.

Kelompok teroris yang mengunakan cyber narcoterorism biasanya akan memasarkan produk narkotika melalui jejaring sosial media dan juga pasar bawah tanah alias pasar gelap. Pasar gelap sendiri di internet bukanlah hal yang baru, yang paling terkenal adalah Dark Net dan Deep Web. Dark net sendiri tidak mudah dimasuki oleh sembarangan orang, selain membutuhkan keahlian khusus seperti bahasa pemograman, teknik engineering, teknik securty sistem dan lainnya. Orang-orang yang memasuki ke dalam dark net selalu menjadi pantauan oleh pihak keamanan negara, seperti pihak Polisi cyber crime dan lainnya. Hal ini, menggambarkan bahwa dark net menjadi perhatian khusus dari pihak kepolisian, sebab di dalam dark net menjual apa saja termasuk narkotika dan persenjataan.

Sejauh ini kelompok teroris yang mengunakan cyber narcoterorism dalam mengumpulkan sumber dana terungkap di beberapa negara dan kelompok, seperti Afghanistan, Brazil, (Kolombia) yang di lakukan oleh kelompok Clan del Golfo , Los Rastrojos , The Black Eagles, (Lebanon) yang di lakukan oleh kelompok Hizbullah, dan The Islamic Movement of Uzbekistan (Uzbekistan). Dalam beberapa penelitian yang dikerjakan oleh Abba Eban Institute, mempublikasikan bahwa kelompok teroris, seperti Hizbullah menjual nakotika demi membiayai operasi perang dan lainnya.

Di Indonesia belum ada kelompok teroris seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan kelompok teroris lainnya yang terungkap memiliki sumber dana dari penjualan narkotika. Namun, jika tidak diwaspadai oleh pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan cepat ataupun lambat akan menjadi pasar yang seksi bagi kejahatan cyber narco-terorism.

Dengan demikian, hendaknya pemerintah mewaspadai dan memperkuat hukum sebagai landasan mencegah kelompok teroris terus berkembang dan metode mendapatkan sumber dana di Indonesia. Selain itu, meningkatkan hubungan bilateral antar negara dengan tujuan memberantas dan mewaspadai aksi-aksi yang ditimbulkan oleh kelompok teroris termasuk cyber narcoterorism.