Dalam beberapa dekade terakhir, banyak orang risau tentang apa yang mereka sebut sebagai radikalisme dan lunturnya kesadaran tentang kebhinekaan. Laiknya asupan “oksigen” dan “aliran darah” kelompok radikal ini acap kali menggunakan ruang dan cara baru untuk meyebarkan paham mereka tanpa sekat dan tanpa batas, mulai dari ruang kelas, ruang pengajian, hingga ruang digital. Strateginya tentu berbeda-beda. Para radikalis secara aktif menargetkan anak-anak dan remaja sebagai penerus. Hal ini tentu membuat Pendidikan karakter sebagai bagian yang paling penting untuk diperkuat agar tidak terjadi disintegrasi bangsa.
Istilah radikalisme agama (Islam) sudah menjadi buah bibir yang sering dilontarkan berbagai pihak, tanpa menghiraukan ketersinggungan penganut Islam lainnya dan seolah mengabaikan kesucian Islam itu sendiri, mau tak mau istilah Islam radikal tentu sudah terdaftar dalam kosakata masyarakat di Indonesia secara umum. Meskipun tak dapat dipungkiri, sejarah menunjukkan bahwa pemahaman agama yang kaku memiliki potensi dan kapabilitas untuk menciptakan kohesi dan konflik sosial sekaligus. Hal ini tampak dalam kasus kelompok radikal yang berjubah Agama.
Meminjam ungkapan Abdul Jamil Wahab dalam bukunya yang berjudul, Islam Radikal dan Moderat, Diskursus dan kontestasi Varian Islam Indonesia (2019), Islam radikal merupakan nama lain bagi mereka yang mengusung jargon “al-Islamu dinun wa daulah” (Islam adalah agama dan negara), yaitu keyakinan bahwa negara dan agama sebagai satu kesatuan, di mana kedaulatan negara di tangan Tuhan dengan syariat sebagai hukum positifnya sehingga penerapan ideologi dan ajaran Islam melakukan berbagai upaya untuk mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.
Senada dengan argumen dari Abdul Jamil, seorang filsuf Horance M. Kallen dalam Edwin R.A Seligman (1972) menuliskan bahwa fenomena radikalisasi memiliki tiga karakter, pertama radikalisme muncul sebagai respons berupa evaluasi, penolakan atau perlawanan. Kedua, radikalisme selalu berupaya untuk mengganti tatanan yang ada dengan tatanan baru yang sistematis dan dikonstruksi melalui worldview (pandangan mereka sendiri). Ketiga, kuatnya keyakinan akan kebenaran ideologi yang mereka tawarkan. Hal ini rentan memunculkan sikap emosional yang berpotensi pada intoleransi dan disintegrasi bangsa.
Menurut data Lembaga Survei Cyrus Network yang dirilis pada tahun 2019, mengatakan bahwa salah satu hasil yang dipaparkan mengenai ideologi dan radikalisme. Dari hasil survey tersebut, sebanyak 4,7% responden menganggap khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam dan sepakat Indonesia menjadi negara khilafah. Di sisi lain, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa 13,1 % responden mengatakan seharusnya Indonesia berlandaskan ajaran syariat Islam.
Sementara itu, setara Institute pada tahun 2018 mengeluarkan Indeks Kota Toleran (IKT) yang dilakukan terhadap 94 kota di Indonesia dalam hal promosi dan praktik toleransi oleh pemerintah kota di masing-masing daerah yang pada akhinya meletakkan Singkawang sebagai Kota Paling Toleran.
Setidaknya, terdapat empat atribut yang digunakan untuk melihat tingkat toleransi sebuah kota tersebut, pertama regulasi daerah yang kondusif dan terbuka bagi upaya promosi toleransi. Kedua, pernyataan dan tindakan aparatur pemerintah yang menyokong ruang toleransi. Ketiga, tingkat peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama. Keempat, tata kelola keberagaman yang efektif dilakukan oleh kota tersebut atas identitas keagamaan warganya.
Namun, terlepas dari semua atribut dan variabel tersebut, pendekatan melalui pendidikan agaknya tidak banyak diperbincangkan, baik sebagai preventif maupun kuratif. Padahal, tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan adalah salah satu cara paling efektif untuk mengubah cara pandang dan perilaku manusia. Dari sekian banyak pendekatan yang digunakan sebagai kontra-radikalisme, dan intoleransi. Pendidikan karakter dan pendidikan nilai yang menjadi cara yang dapat dilakukan.
Dalam konteks saat ini misalnya, pendidikan karakter kepada generasi penerus dengan menanamkan paham ideologi Pancasila dirasa sangat tepat untuk dapat mengimplementasikan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat memberikan kontra-radikalisme dan intoleransi di Indonesia.
Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila yang merupakan kristalisasi pemikiran para founding fathers tentang kehidupan yang paling baik bagi bangsa Indonesia. Melalui pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur-integratif Pancasila, generasi peradaban diyakini dapat menjadi warga negara yang baik yang mampu memahami hak dan kewajibannya, memahami ideologi negara secara utuh dan benar, membangun inklusivisme dan pluralisme, serta memahami tentang konsep demokrasi secara benar sehingga mampu berpartisipasi dalam penciptaan kehidupan demokrasi di Indonesia sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, Penanaman nilai spiritualitas dan nilai sosial sebagai pendidikan karakter perlu dimasifkan dan dikampanyekan di institusi pendidikan. Spiritualitas di sini meliputi pendidikan agama yang moderat, norma-norma, dan tradisi atau budaya kearifan lokal dalam masyarakat. Dengan mengenalkan tradisi budaya bangsa kepada generasi penerus diharapkan dapat memupuk jiwa nasionalisme dan patrirotisme. Tujuan daripada spiritualitas adalah untuk meneguhkan kembali nilai berbudi luhur, sehingga peserta didik dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
Nilai sosial ini, dirasa dapat menumbuhkan kepedulian terhadap sesama manusia dan makhluk ciptaan Tuhan. Nilai sosial dilakukan dengan bentuk melakukan gerakan sosial, sehingga bagi peserta didik yang basisnya di bidang ilmu sains dan teknologi misalnya, tidak hanya terpaku pada pelajaran saja. Gerakan sosial dapat berupa santunan, kerja bakti, gotong royong, saling menghargai pebedaan, baik agama, suku, dan ras, serta sikap kepedulian terhadap alam. Dengan pendidikan gerakan sosial diharapkan peserta didik memiliki jiwa kemanusian yang tinggi, peka terhadap perubahan sosial serta dapat menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam bentuk kongkret pada masyarakat.
Dengan demikian, radikalisme memang bisa jadi duri dalam daging di kehidupan berbangsa. Namun, upaya penyelesaian radikalisme tidak hanya cukup dilakukakan dengan menggunakan pendekatan regulatif saja, misalnya melalui perda atau peraturan-peraturan yang mengikat lainnya. Sepintas, peraturan serupa dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, namun sulit untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat secara berkelanjutan. Untuk itu, pendidikan menjadi opsi strategis melawan radikalisme yang berdampak cukup lama, salah satunya opsinya adalah dengan menggunakan pendidikan karakter berbasis nilai Pancasila.