Pergerakan kelompok teroris yang kian berkembang di seluruh dunia merupakan bukti nyata, bahwa kelompok teroris mampu beradaptasi dengan fenomena yang terjadi. Hal ini, terntunya merupakan dukungan dari setiap lini kelompok termasuk sumber daya pendanaan.
Pendanaan merupakan masalah krusial dalam kelompok teroris selain sebagai alat penukaran kebutuhan sehari-hari, pendanaan tersebut juga di gunakan sebagai penyuplai pengantin bom bunuh diri dan untuk kepentingan aksi teror. Namun, kita masih meliki tanda tannya dari mana sumber dana berasal, sehingga bisa mendanai kelompok tersebut.
Sumber terungkap oleh pihak kepolisian dan PPATK di seluruh dunia seperti, pasar gelap, perampokan, perampasan sumur minyak, dan pajak. Namun, dalam berapa tahun belakang kasus yang di publikasikan oleh kepolisian terkait pendanaan terorisme melibatkan yayasan sosial ataupun baitulmal. Hal ini, mengambarkan bahwa kelompok teroris dan pahamnya mampu mengandalikan sebuah yayasan kemanusian.
Selama kurun waktu 2015-2020, setidaknya terdapat sembilan lembaga amal yang mendukung kelompok teroris, yaitu Infaq Dakwah Center (IDC), Baitul Mal Ummah (BMU), Azzam Dakwah Center (ADC), Anfiqu Center, Gerakan Sehari Seribu (GASHIBU), Aseer Cruee Center (ACC), Gubuk Sedekah Amal Ummah (GSAU), RIS Al Amin, dan Baitul Mal Al Muuqin. Kesembilan lembaga amal ini berafiliasi dengan kelompok Jama’ah Ansharud Daulah (JAD) dan Jama’ah Ansharul Khilafah (JAK), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari kesembilan lembaga amal tersebut semuanya terlibat aktif dalam mengumpulkan dana. Baik dari simpatisan dan pendukung kelompok teroris ataupun masyarakat ataupun instansi yang tidak tahu tendensi terhadap pengumpulan dana tersebut. Masyarakat Indonesia umumnya membantu lembaga amal dengan tujuan membantu orang-orang yang kurang beruntung. Namun, jika di gunakan sebagai hal-hal yang bertentangan dengan hukum belum tentu tidak akan di bantu.
Secara umum penyimpangan dana yang dilakukan oleh lembaga amal di bagi menjadi empat, sebagai wujud mendukung kelompok teroris tersebut. Pertama, dana tersebut di gunakan sebagai pembiayaan persiapan personil dan aksi teror, seperti contohnya di gunakan sebagai biaya kegiatan i’dab atau pelatihan sebelum aksi teror di lakukan. Kedua, dana yang di hasilkan baitul mal di gunakan untuk membiayai aksi dan operasi teror misalnya di gunakan untuk membeli senjata dan kebutuhan logistik untuk menungjang keberhasilan aksi teror.
Ketiga, dana sumbangan digunakan untuk meluaskan pengaruh kelompok teror. Dana tersebut digunakan untuk membiayai aktivitas dakwah para ideolog kelompok teror, misalnya untuk membayar transportasi, akomodasi dan honor para ideolog kelompok teror ketika mereka menyebarkan ajaran ekstrimisme dari satu kota ke kota lainnya. Ke empat, dana sumbangan digunakan untuk memberi dukungan kepada jaringan terorisme. Misalnya, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan wirausaha para istri napi teroris.
Kelompok teroris menyadari benar bahwa pendanaan yang kuat merupakan mesin pengerak seluruh kegiatan yang akan di lakukan. Ibarat darah dalam tubuh, uang merupakan hal yang krusial yang mampu mengendalikan keberlangsungan sebuah kelompok teroris. Menurut stave Kiser, bahwa aliran dana bagi teroris bermamfaat untuk keberlangsungang hidup angota dan kelompok teroris serta dalam rangka pembiayaan operasional dan operasi teror.
Serangan 9/11 World Trade Center (WTC) yang di lakukan oleh kelompok Al-Qaeda, menghabiskan dana $ 400.00 – $ 500.000 untuk melakukan aksi teror,baik di melalui transfer ataupun secara tunai yang disediakan oleh Khalid Sheikh Muhammad yang Ia bawa secara langsung ataupun deposito yang dilakukan oleh pihak Khalid Sheikh Mummad pada Bank Amerika Serikat (AS).
Sejauh ini lembaga amal tersebut masih menjalankan aksinya, walaupun tidak terang-terang agar tidak di ketahui oleh pihak kepolisian dengan mengubah metode teknologi seperti media sosial dan internet yang menyasar orang-orang lebih luas untuk mengumpulkan dana. Sebagai solusi terhadap persoalan lambaga amal yang nakal dan mendukung paham teroris, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah seperti, memberlakukan Undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme secara menyeluruh. Serta mempublikasikan lambaga amal yang terkait kasus terorisme, dengan demikian, masyarakat dapat mewaspadai lembaga donasi kemanusian untuk dana teroris.