Keterbatasan lowongan kerja di Indonesia, menyebabkan masyarakat memilih bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Di satu sisi, pekerjaan ini dapat mengatasi masalah pengangguran. Namun, di sisi lain juga memiliki risiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap PRT, baik itu yang menyangkut haknya sebagai pekerja, maupun haknya sebagai perempuan. Terbukti dengan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT, yang sampai sekarang masih terus berulang. Selain sebagai pekerja yang sangat dibutuhkan, PRT juga warga negara yang memiliki hak asasi yang seharusnya dilindungi. Belum adanya Undang-Undang PPRT, artinya PRT di Indonesia belum mendapatkan jaminan perlindungan agar terbebas dari eksploitasi dan ketidakadilan.
Di Indonesia, Hak untuk bekerja merupakan hak dasar setiap manusia, sebagaimana dalam pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 mengatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Bahkan, diyakinkan sebagai hak asasi manusia, dalam pasal 28D ayat 2 menyatakan, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Berdasarkan pasal tersebut, sebenarnya Indonesia sudah seharusnya memiliki peraturan yang dapat melindungi seluruh warga negaranya, apapun jenis pekerjaannya agar mendapatkan penghidupan yang layak dari pekerjaan tersebut, sekalipun itu pekerja rumah tangga. Kedudukan hukum PRT masih semu hingga dapat dikatakan sebagai seorang “pekerja”. Pelaksanaan kesepakatan kerja antara PRT dengan majikan yang masih belum maksimal, yang di dalamnya mencakup pekerjaan, jam kerja, hari kerja, dan upah yang diterima.
Pada umumnya, PRT bekerja terlalu lama dalam sehari dengan beban kerja yang kadang melampaui batas kemanusiaan. Waktu kerja yang begitu lama tanpa istirahat, membuat PRT senantiasa kelelahan sampai berpengaruh terhadap kesehatan mental, serta fisik mereka. Masalah ini diperberat ketika PRT tidak mendapat makanan yang layak dan bergizi, dan tidak diberikan tempat yang layak untuk beristirahat. Gaji yang dapat dikatakan minim, ditambah pembayarannya yang terlambat atau dibayar sebagian, merupakan kasus yang banyak sekali terjadi.
Selain itu, hampir tidak ada PRT di Indonesia yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Hal ini terjadi karena PRT masih dianggap oleh masyarakat sebagai “pembantu” bukan sebagai “pekerja”. Pekerjaan yang tidak diakui sebagai skill, tidak berbayar, dan tidak dianggap sebagai pekerjaan penting. Namun, memiliki risiko mengalami kekerasan yang cukup besar. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat, dari 2018 sampai April 2020, terdapat 1.458 kasus kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual, dan pelecehan. Di samping itu, kedudukan dari pengguna PRT sendiri, bukan merupakan perusahaan melainkan perseorangan. Perbedaan kedudukan ini, sangat berpengaruh dalam pelaksanaan hubungan kerja dari kedua belah pihak.
Pada dasarnya, kekerasan terhadap PRT perempuan adalah segala bentuk perilaku yang dilakukan oleh pelaku kekerasan yang memunculkan perilaku tidak nyaman dan rasa takut. Perilaku yang tidak diharapkan ini, dapat berbentuk kekerasan fisik maupun non-fisik, yaitu bisa berupa sentuhan maupun ejekan secara verbal, atau meremehkan keberadaan pekerja rumah tangga.
Pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal yang didominasi oleh perempuan. Berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO), terdapat sekitar 67,1 juta orang jumlah PRT di seluruh dunia, dan 11,5 juta atau 17,2% diantaranya adalah PRT migran. Sedangkan di Indonesia sendiri, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, terdapat lebih dari separuh angkatan kerja nasional atau sekitar 70,49 juta orang bekerja di sektor informal dan 61% diantaranya, yaitu pekerja perempuan.
Dalam kehidupan sehari-hari, jenis pekerjaan kerumahtanggaan seperti memasak, menyapu, mencuci, dan mengasuh anak, hingga kini masih saja dibebankan di pundak perempuan. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin telah berlangsung membudaya. Akibatnya, jenis pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan alamiah perempuan. Yang mana, tersedia dengan sendirinya karena dianggap melekat pada tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sendiri, belum secara detail mengatur mengenai PRT. Hak dan kewajiban PRT dalam pelaksanaannya menjadi tidak jelas karena belum ada sumber hukum yang dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi PRT. Permenaker No.2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT, hanya mengatur secara umum mengenai hak dan kewajiban dari PRT, pengguna PRT, dan LPPRT. Namun, hal-hal seperti besaran upah, bagaimana perlindungan hukum, dan bagaimana penyelesaian perselisihan tidak diatur di dalam Permenaker No.2 Tahun 2015. Oleh karena itu, perlunya peran pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang yang dapat mencakup segala hal dalam perlindungan hukum bagi PRT. Salah satunya dengan segera mengesahkan RUU PPRT.
RUU PPRT merupakan sebuah harapan besar bagi para pekerja rumah tangga. RUU yang telah diusulkan sejak 16 tahun lalu dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional. Namun, sayangnya masih saja “terbengkalai” dan gagal untuk disahkan. Kekosongan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT tidak hanya berdampak terhadap kerentanan PRT, tetapi juga pada ketidakpastian perlindungan atas hak pemberi kerja.
Dalam situasi pandemi saat ini, pekerja rumah tangga banyak yang mengalami pemecatan secara sepihak, bahkan sampai tidak diberikan uang kompensasi. Bagi yang masih dipertahankan, malah mendapatkan pemotongan gaji dengan alasan kondisi ekonomi majikan. Padahal, PRT juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ironisnya, mereka hanya bisa menerima begitu saja.
Indonesia adalah negara hukum. Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Semua warga negara memiliki perlindungan yang sama di hadapan hukum (equalty before the law). Tidak boleh membedakan warna kulit, jender, agama, atau perbedaan status antara majikan dan pekerja rumah tangga. Maka dari itu, PRT juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan. Menurut Komnas Perempuan, pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan bagian dari pengakuan dan perlindungan kepada pekerja perempuan.
Dengan demikian, jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sudah tidak bisa ditunda lebih lama lagi. Konstitusi telah memerintahkan kepada negara untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh rakyat, termasuk PRT. Sudah saatnya PRT dapat menikmati perlindungan yang sejak lama dinantikan. Disahkannya RUU PPRT sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang menimpa segala bentuk ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga perempuan.