Kesadaran Kolektif Mencegah Terorisme

0
32
WhatsApp
Twitter

Terorisme saat ini menjadi ancaman global, regional, dan lokal setiap masing-masing negara. Sebagai kelompok penjahat lintas negara membuat setiap negara memberi perhatian khusus dan penanganan mengunakan strategi yang berkelanjutan.

Sebagai kelompok yang terstruktur, teroris sangat sulit terdeteksi sedini mungkin. Selain berbaur seperti masyarakat biasa, mengunakan nama samaran, dan berkedok sebagai kelompok pengajian ataupun tokoh agama. Hal ini hanya sekadar mengkamuflase untuk menglegitimasi mereka sebagai warga biasa.

Menurut survey, 80 persen dari 600 terduga teroris berusia 18 – 30 tahun. Anak muda sangat rentan terhadap paham ekstrimisme dan terorisme dan terpikat dalam aksi-aksi bom bunuh diri, dengan motif bervariasi seperti membela agama, menegakan hukum allah, penguasa kafir, dan lainnya. Faktanya, mereka yang menjadi pelaku bom bunuh diri (pengantin) hanya sekadar menjadi tumbal dari kelompok tersebut.

Salah satu kasus terorisme yang menyita perhatian dunia global adalah pengeboman JW Marriot dan Hotel Rizt-Carlton tahun 2009, dengan korban lebih dari puluhan orang. Dengan korban merupakan masyarakat lokal dan juga warga negara asing, ternyata pelaku utama masih berusia 18 tahun dan baru saja lulus dari sekolah menengah akhir (SMA).

Kita tahu bahwa usia 18-30 tahun masih di kategorikan labil dan membutuhkan jati diri, kelemahan pengawasan dan pemahaman agama yang kurang membuat sangat mudah terpapar paham-paham teroris. Menurut Gus Dur ‘ peran agama sesunguhnya adalah membuat orang sadar akan fakta bahwa dirinya merupakan bagian dari umat manusia dan alam semesta’. Secara garis besar kelompok teroris hanya mengunakan agama sebagai temeng aksi dan indoktrinisasi sebagai pembenaran kelompok mereka.

Kasus terorisme terus menguncang dunia, tak ayal inilah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bagi pemerintah dan kita semua sampai saat ini, yaitu masih ada kasus-kasus baru yang silih berganti dan tidak ada habisnya. Bukan main, aksi terorisme telah menjadi sebuah fenomena global yang termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Data yang diperoleh dari “US State Department Country Report on Terrorism 2011” menyebutkan bahwa dalam kurun 2011 telah terjadi sejumlah 10.000 aksi serangan teror di 70 negara yang mengakibatkan 12.500 korban meninggal dunia, tentu jumlah ini bertambah bila dihitung hingga tahun 2020.

Aksi-aksi ini dilakukan oleh kelompok-kelompok dan individu, tersebar di berbagai negara. Seperti Amerika, Eropa, Afrika, Timur-Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Sehingga, konsep kejahatan terorisme di bawa dalam pembahasan Forum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keaman (DK PBB) sebagai isu global yang bisa diawasi secara bersama-sama.

Selain itu, pencegahan terorisme berkembang di satu negara tidak hanya di bebankan kepada negara tersebut, waluapun sudah memiliki aparat kemanan seperti militer. Tugas negara adalah melindungi seluruh tumpah darah masyarakat. Perlindungan negara tentu saja tidak hanya pada aspek fisik namun juga non-fisik termasuk serangan ideologi kekerasan seperti ISIS dan terorisme.

Namun, negara sangat lemah tanpa keterlibatan seluruh komponen bangsa. Pemerintah dan masyarakat harus berperan serta dalam membentuk kekuatan bersama untuk membentengi masyarakat dari pengaruh ajaran dan ajakan kekerasan kelompok terorisme.

Perlu kebersamaan dalam menangkal paham terorisme dengan mengunakan cara yang sederhana di setiap masyarakat, seperti membantengi keyakinan dengan mengunakan semangat kebangsaan dan agama yang moderat serta penuh damai. Dengan demikian, kesadaran kolektif mencegah terorisme akan tumbuh.