Internet kini telah menjadi sumber segala informasi, baik yang bermutu, bermanfaat maupun yang sampah dan jahat, semua itu ada dan kerap kali dipakai oleh beragam penggunanya. Kemarin, bahkan di harian ini, kita diingatkan lagi bahwa kejahatan di dunia maya semakin menjadi ancaman nyata. Kelompok atau individu cukup mengakses media sosial untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan paham radikal, meretas akun dan web, hingga cara dan tips menyiapkan aksi teror. Hal ini tentu menghadirkan ancaman baru bagi kondisi keamanan dan ketertiban bangsa.
Berdasarkan pada pengakuan seorang pembuat bom panci Agus Wiguna, di Bandung. Seorang aksi teror tunggal yang mendapatkan berbagai macam informasi mengenai ide radikal ataupun cara-cara perakitan senjata dengan mengakses konten yang disebarkan kelompok radikal, khususnya jaringan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Kasus Agus menegaskan bahwa siapa pun dapat menemukan informasi apa pun di internet, termasuk soal pembuatan bom. Kenyataan ini memaksa kita memikirkan kembali bagaimana harus mengelola informasi yang tersebar. Senin, 27/02/17 (tempo.co)
Hal ini tentu serangan teroris siber juga bukan sekadar menyiapkan aksi teror saja, melainkan peretasan situs dan akun internet merupakan wajah lain dari para teroris ini. Berdasar data Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional, terdapat 25.067. 976 serangan siber pada Januari 2020. Angka tersebut naik tajam jika dibanding bulan yang sama tahun 2019 dengan 6.720.865 serangan.
Adapun pada Mei 2020, tercatat 16.503.193 serangan siber dibandingkan pada Mei 2019. Dokumen yang sama juga menunjukkan, pemerintah merupakan sektor yang paling banyak terkena data breach sepanjang 2020. data breach merupakan pengaksesan atau pengungkapan tanpa izin yang dilakukan terhadap data atau informasi rahasia dan sensitif.
Sementara itu, ada dua hal untuk dapat mengantisipasi ancaman kejahatan di dunia maya yang semakin berkembang dan beragam, pertama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penguatan sinergi bersama kementerian atau lembaga dan komunitas di bidang keamanan siber dengan pembentukan forum bersama. Upaya itu tentu dimaksudkan untuk menyusun pola hubungan antarpemangku kepentingan, sehingga mampu membangun sistem keamanan siber nasional yang kuat.
Kedua, penekanan di era digital saat ini bukan hanya menjaga keamanan dari sisi militer saja, akan tetapi juga diperlukan perhatian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, peran BSSN sangat vital untuk menjamin negara tidak lumpuh dari serangan siber, seperti peretasan sistem yang dapat menganggu kondisi negara maupun antisipasi berbagai informasi teroris, seperti kasus bom panci Agus di Bandung. Atas dasar itu, BSSN segera merancang strategi nasional keamanan siber. Langkah itu diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus memberi tanggung jawab yang jelas antara kementerian dan atau lembaga terkait.
Dari titik ini, serangan siber dan aksi teroris melalui media digital menjadi contoh ironi yang nyata. Indonesia sedang dihadapkan pada berbagai masalah mendesak yang membutuhkan segenap daya dan pikiran. Maka dari itu, ketika masyarakat semakin aktif beraktivitas di jagad maya, negara diharapkan tidak hanya memfasilitasi dengan perbaikan infrastruktur, tetapi perlu juga menjamin perlindungan data yang lebih aman serta mengantisipasi berbagai ancaman aksi teroris. Jika tidak, kita akan semakin sulit meredam berbagai serangan siber yang semakin berkembang.