Sebuah petuah penting dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, “Ilmu tanpa akal, ibarat memiliki sepatu tanpa kaki”, nampaknya cocok diibaratkan Refly Harun pada era sekarang ini. Pria kelahiran Palembang, 26 Januari 1970 itu adalah seorang tokoh pakar hukum tata negara dengan sederet titel mentereng, Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. Pendidikan yang ia peroleh dari Universitas Gajah Mada (1995) hingga University of Notre Dame Amerika Serikat (2007), ternyata tidak lagi menggunakan ilmu yang ia dapat diperuntukkan bagi kebaikan negara. Dengan menjadi juru bicara kadrun melalui channel Youtube miliknya, kini ia masuk perangkap kelompok revivalis yang haus kekuasaan dan meracau.
Banyak kalangan cukup memiliki optimisme tinggi terhadap pemuda yang ternyata mantan wartawan Media Group, ketika menjadi salah satu staf ahli dari salah seorang hakim MK dan kemudian ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang waktu itu Prof. Mahfud MD, sebagai Ketua Tim Anti Mafia di MK. Sebelumnya ia juga sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (Cetro), pada tahun 2008.
Berdasarkan pendidikan dan ketekunannya dalam menyelami samudera ilmu pengetahuan dengan posisi strategis yang diemban, terutama sekali di bidang Anti Mafia di MK, Refly namanya semakin membumbung tinggi ke udara. Semenjak itulah ia menjadi seorang penulis buku dan mengisi kolom-kolom media populer, kemudian banyak mengisi acara sebagai narasumber sampai wajahnya banyak berseliweran di layar kaca televisi.
Berkat itu semua, Refly Harun yang wajah dan namanya sudah tidak asing lagi bagi kalangan elite politik, pakar hukum, aparatur negara dan aristokrat, Direktur Eksekutif Constitutional and Electoral Reform Centre yang dikenal sebagai dosen itu, akhirnya ditunjuk sebagai Staf Ahli Mensesneg pada tahun 2014. Tak lama setelah itu, Refly kembali mendapat kepercayaan menduduki posisi strategis, yakni sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada tahun 2015.
Refly Harun merupakan wajah lama di kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Posisi-posisi penting dan strategis yang ia duduki sebagai komisaris, tentu saja bukan sembarang tempat, posisi tersebut banyak diperebutkan oleh semua. Pundi-pundi honor dan proyek yang dihasilkan bukan satu atau dua juta, puluhan bahkan ratusan juta, dapat digondol ke rumah. Lebih-lebih, Refly Harun juga merangkap sebagai Komisaris Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I per-20 April 2020 yang lalu. Meski kritis, kebaikan pemerintah terhadap Refly tak berkurang hingga ia dicopot dari posisi yang menghasilkan banyak harta itu.
Kritik terhadap pemerintah memang diperlukan agar tetap ada yang mengontrol—check and balances regulasi yang tengah berjalan—prosedur, norma-norma dan mekanisme demokrasi menuju perbaikan stabilitas dan pembangunan negara. Fenomena public distrust (ketidakpercayaan publik) terhadap institusi negara semakin terasa dan semakin menguat. Data tahun 2006 menunjukkan, partai politik merupakan institusi yang paling tidak dipercaya (tingkat kepercayaan hanya 41,9%), serta diikuti oleh DPR dengan 58,8%. Lima tahun kemudian, masih paling rendah (43%) dibanding institusi lain. Kepercayaan publik pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru merosot menjadi 51%. (Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, 2014: 69).
Dilansir oleh detik.com pada minggu (6/10/2024), Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terkait kepercayaan publik selama 2018-2019 terhadap kinerja presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DPR. Hasil dari survei yang menggunakan metode wawancara berjumlah 23.760 responden dengan margin of error survei diperkirakan 3.2% adalah sebagai berikut: KPK masih dipercaya oleh publik sebanyak 72%, Presiden Joko Widodo 71% dan DPR RI hanya 40%. Tentu saja dengan menurunnya angka-angka persentase pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, mendorong para pakar untuk mengkritisinya di bidangnya masing-masing, termasuk Refly Harun.
Ruang publik yang bebas dan keterlibatan para pakar dalam kontrol masyarakat atas jalannya pemerintahan, merupakan esensi demokrasi. Demokrasi yang tidak hanya dipahami sebagai politik praktis ini sangat penting untuk melegitimasi demi stabilitas politik, dapat diwujudkan. Refly merupakan sosok sentral dalam sikap kritisnya terhadap pemerintah pada fokus bidang hukum tata negara. Hal utama yang ia soroti adalah soal Presidential Threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara pada pencalonan presiden sebesar 20-25%. Perbedaan pendapat dan kritik secara bebas dan setara, menjadi bagian demokrasi dalam upaya membangun urusan-urusan publik melalui reformasi tata kelola politik dan pemerintahan.
Oleh karena itu, publik yang kini mempercayakan kepada para pakar dalam mengontrol urusan-urusan di pemerintahan, belakangan ini terasa janggal dan aneh. Mengapa demikian? Karena saat ini para pakar yang seharusnya memperbaiki situasi demokrasi, justru terjerembab dalam kubangan kelompok yang anti terhadap demokrasi. Cita-cita kaum fundamentalisme Islam tidak lain adalah membangun pemerintahan dengan formalisasi syariat, dengan kata lain akan membangun “negara Islam”. Kelompok-kelompok perusak yang dikenal dengan sebutan kadrun alias kadal gurun yang diambil dari istilah orang-orang yang mengusung corak budaya gurun di Timur-Tengah itu, sejatinya hanyalah menginginkan kekuasaan negara. Mereka tidak berpikir agama apalagi umat. Kaum revivalis dan konservatif ini juga dipandang sebagai kelompok bentukan yang secara hierarki atas tuan kaum feodal.
Celakanya, Refly seorang terpandang dan terdidik yang selama ini banyak mengkritisi pemerintahan, tidak lagi idealis memperjuangkan sikap-sikap netralitas pada lingkaran politik pemerintah. Walaupun diposisikan strategis, kritik pedasnya terhadap pemerintah tidak hilang sama sekali. Akan tetapi belakangan ini, lantaran didisposisikan oleh Menteri BUMN yang baru, Erick Thohir, kini ia terperosok ke dalam jurang kebatilan. Ia sudah mulai kehilangan kepercayaan diri sebagai orang dengan sederet prestasi dan gelar. Dengan mengampanyekan kaum konservatif tersebut, Ilmu Refly sirna bagai di sapu tsunami yang menyapu bersih bangunan megah nan indah di pinggir pantai. Refly tidak lagi memberikan kontribusi positif bagi negara. Refly tidak lagi kritis dan idealis seperti sediakala.
Sosok Sugi Nur Raharja, tidak ubahnya seorang politisi konservatif yang tersubordinasi oleh nalar politik-kekuasaan. Mereka itulah yang masuk dalam daftar konten di channel Youtube Refly Harun, sesungguhnya orang-orang yang tidak memikirkan efek elektoral yang ditimbulkan ketika mereka berbicara di publik. Mereka adalah kepanjangan tangan dari kelompok-kelompok yang haus kekuasaan atau keamanannya terancam oleh negara (oligark). Refly tidak lagi menjadi bagian dari netralitas, ia juga sudah menjadi bagian dari perusak negeri yang meracau tatanan demokrasi.
Menarik simpati masyarakat dengan menunggangi agama, memang begitu mudah dan tidak memerlukan energi lebih. Betul apa yang disampaikan oleh filosof Muslim yang kondang, Ibnu Rusyd (Averroes 1126-1198), “Jika ingin menguasai orang bodoh bungkuslah segala sesuatu yang batil dengan kemasan agama,” hal itu yang dilakukan beberapa kelompok revivalisme termasuk Refly hari ini. Pencopotannya dari Komisaris Utama dan Komisaris Pelindo I, menjadikannya kehilangan cahaya ilmu pengetahuan yang ia dalami selama bertahun-tahun. Memberikan panggung pada Sugi Nur yang notabene bukan orang Nahdlatul Ulama (NU) untuk berkomentar seputar NU, bahkan mengejek NU, hanya semakin mempertanyakan, kok bisa seorang Refly yang terpelajar; terdidik; berpengetahuan tinggi dan pandai melakukan itu semua? Begitu jengkelkah ia atas pencopotannya dari komisaris BUMN sehingga ia berbuat demikian?
Memang benar istilah Niccolo Machiavelli (1469-1527), politik yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Refly pun tidak segan-segan merusak kemajemukan yang sudah terjalin sosial-kemasyarakatan, dengan cara mengundang orang-orang radikal yang membenturkan dan membangkitkan emosi masyarakat dan bersifat nisbi. Bahkan Refly Harun mengatakan, “Bila hukum muncul beragam tafsiran. Moralitas harus ambil peran.” Faktanya, penghinaan dan cacian yang dilontarkan oleh orang tak bermoral seperti Sugi Nur, justru diundang oleh Refly yang berbicara moralitas. Moralitas mana yang dimaksud Refly? Sementara hukum tidak tegak sama sekali atas cacian dan makian Sugi. Pemerintah yang cenderung apatis terhadap persoalan-persoalan seperti ini pun diam membisu, tanpa ada tindakan preventif sebelum keragaman ini dirusak oleh kelompok-kelompok semacam Sugi Nur.
Terakhir, sebagai pakar hukum yang berbicara moralitas, Refly terjebak pada fenomena kemerosotan nilai moral dan kemanusiaan yang sedang melanda Indonesia, akibat birahi dan nafsu berkuasa yang kian memprihatinkan. Tragisnya, Refly dengan kapasitas keilmuan dalam akalnya yang begitu tinggi, hanya karena dicopot kuasanya sebagai komisaris, ia berani mengorbankan deretan gelar dan ilmu hukum tata negaranya dengan bergabung bersama kelompok konservatif yang berjuang atas nama junjungannya dan bukan atas nama agama. Hanya saja menunggangi agama sebagai kendaraan untuk tujuan juragannya itu, yakni politik-kekuasaan. Selayaknya, Refly lebih menyoroti wacana-wacana yang bersifat humanistis. Selain itu, Refly juga sebaiknya menawarkan gagasan yang lebih cemerlang dan terbuka, bukan menjadi juru bicara kadrun yang tidak jelas asal-usulnya dari mana.