Gagasan nasionalisme bukanlah gagasan yang konservatif. Meskipun ide tentang negara dan bangsa sendiri sudah berusia berabad-abad dan dapat dirunut jauh sampai pada pemikir seperti Plato dan Aristoteies, tetapi diskursus nasionalisme baru dimulai pada para pemikir modern, seperti John Locke, Fichte, dan lain sebagainya, di akhir abad delapan belas dan awal abad kesembilan belas.
Di Indonesia, nasionalisme berkembang pesat pada awal abad sembilan belas. Nasionalisme, bahkan menjadi alat utama perjuangan meraih kemerdekaan dari penjajah dan mendirikan negara bangsa (nation-state). Para pendiri bangsa sepakat dengan historis panjangnya Nusantara dalam kekuasaan feodalisme dan kolonialisme serta keberagaman masyarakatnya, mencetuskan satu konsensus bersama, bahwa Indonesia hanya akan dapat menatap masa depan yang gemilang dengan sistem demokrasi. Rakyat mesti merdeka dan berdaulat menentukan masa depannya. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Proses demokrasi di Indonesia kian tahun kian beranjak maju sejak tumbangnya kekuasaan Orde Baru. Meskipun dalam perjalanannya grafik demokrasi naik-turun, tetapi setidaknya kita termasuk negara demokrasi yang konsisten. Indonesia juga adalah negara yang mampu melaksanakan pemilihan langsung untuk memilih para pemimpin, baik pusat maupun daerah dengan demokratis.
Dalam sejarahnya, demokrasi jauh lebih tua ketimbang nasionalisme. Praktik demokrasi telah berkembang di Yunani kuno sekitar abad ke-6 sebelum masehi. Walau dalam perjalanannya, demokrasi pernah mati suri akibat imperium Romawi menguasai Eropa dan terbenam oleh kekuasaan Gereja yang teokrasi. Namun, demokrasi dapat lahir kembali pada abad setelahnya, dengan membawa kata baru “demokrasi modern”. Demokrasi modern dikembangkan di Eropa sekitar abad ke-17 dengan lahirnya filsuf politik seperti Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques, dan lain-lain.
Teori-teori demokrasi modern terus berkembang dari masa ke masa. Jean Jacques (1986), filsuf kebangsaan Perancis mengatakan dalam bukunya Du Contract Social, negara itu hasil kontrak sosial seluruh rakyat, maka pembentuk negara adalah seluruh rakyat, sehingga negara memang berasal oleh dan untuk rakyat. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat berdaulat penuh atas negara, mengatur secara penuh jalannya pemerintahan, menentukan sepenuhnya tujuan negara, dan menjamin secara penuh hak setiap rakyat.
Namun, demokrasi dapat berjalanan tidak hanya sekadar mengacu pada teori belaka, tetapi juga mesti ada sistem yang mengendalikannya. Dalam artian terdapat rem yang menjadi pengendali berjalanannya demokrasi itu sendiri, sehingga tidak melenceng dari norma dan nilai-nilai yang menjadi konsesus. Seperti di Indonesia, demokrasi mesti mengacu kepada asas-asas Pancasila dan diimplementasikan selaras dengan amanat UUD 1945. Sebagaimana John Locke (1989) menyarankan agar demokrasi dikendalikan dengan membagi menjadi tiga kekuasaan (trias politika): Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Demokrasi kita, sebagaimana Bung Karno menafsirkan sebagai sosio-demokrasi, meskipun jauh lebih baik ketimbang demokrasi masa Orde Baru. Bukan berarti tidak terlepas dari persoalan. Demokrasi kita, masih jauh dari harapan cita-cita luhur bangsa. Hal ini terjadi banyak yang melatarbelakangi, di samping karena lestarinya kasus-kasus korupsi, mulai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, pun karena mengkisnya rasa nasionalisme di setiap sendi-sendi masyarakat dan pemimpin kita.
Sebagaimana hasil riset Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES) yang dimuat dalam beritasatu.com (23/8/2024) menunjukkan, bahwa demokrasi Indonesia tengah mengalami tidak hanya stagnasi, namun juga kemunduran bahkan putar balik ke arah otoritarianisme. Dari hasil temuan riset menunjukkan, sebagian besar responden melihat bahwa demokrasi di Indonesia berada dalam situasi yang suram, berupa kemunduran (44,7%), stagnasi/kemandegan (23,7%).
Bahkan, LP3ES menilai kita telah berada dalam otoriterisme (28,9% ). Hanya 2,7% responden yang menilai demokrasi kita mengalami kemajuan. Penyebab Kemunduran Demokrasi Secara keseluruhan ada 25 permasalahan yang menandai kemunduran demokrasi di Indonesia. Antara lain politik uang dalam pemilu (100%), macetnya kaderisasi partai politik (94,7%), populisme dan politik identitas (86,8%), hilangnya oposisi (92.1%), korupsi politik (100%), kabar bohong dan ujaran kebencian (97,4%). Selanjutnya, imunitas terhadap pelanggar HAM (86,8%), kesenjangan ekonomi (94,7%), diskriminasi terhadap minoritas (97,4%), toleransi atau anjuran terhadap kekerasan (94,6%), teror siber terhadap kelompok kritis (92,1%), kriminalisasi kelompok kritis (92,1%), dan yang lain-lainnya.
Padahal, jika saja kita mau menelisik lagi lebih dalam, kembali merenungi, dan memahami arti yang terkandung dalam nasionalisme kita. Nasionalisme sebagaimana Bung Karno katakan “sosio-nasionalisme”, hal demikian setidaknya bisa diminimalisir. Nasionalisme yang tidak hanya mencari gebyar atau kilaunya negeri keluar saja, tetapi nasionalisme yang mencari selamatnya manusia. “Nasionalisme kita haruslah lahir daripada menselijkheid. Nasionalismeku adalah nasionalisme kemanusiaan”, kata Bung Karno meminjam istilah Gandhi.
Dalam artian, nasionalisme kita adalah nasionalisme yang bertujuan kepada kebahagiaan masyarakat, cita-cita bersama, menjunjung tinggi kemanusian. Nasionalisme kita tidak mengajarkan anarkisme, korupsi, dan kebahagiaan pribadi, tetapi nasionalisme yang mendewakan toleransi dan gotong-royong. Demikian, hakikatnya nasionalisme kita. Karena menurut Bung Karno, nasionalis sejati, ialah yang cintanya pada Tanah Air itu bersendi pada pengetahuan atas susunan ekonomi-dunia dan riwayat, serta bukan semata-mata timbul dari kesombongan bangsa belaka. Nasionalis yang bukan chauvinis.
Oleh karena itu, sudah saatnya nasionalisme kita dibangunkan kembali. Dijadikan fundamen dalam berbangsa-bernegara, tidak hanya oleh para pemangku jabatan (pemimpin), tetapi juga masyarakat umum. Selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan amanat UUD 1945. Karena Nasionalisme kita adalah pangkal dari baik atau tidaknya perjalanan demokrasi itu sendiri.
Proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh nasionalisme yang baik dan benar. Silaen, sebagaimana pernah mengatakan, nasionalisme adalah sebuah kesadaran tentang identitas sekaligus perasaan mencintai suatu bangsa. Kesadaran dan perasaan itu niscaya diperkuat oleh status kewarganegaraan dengan tidak mengabaikan asal-usul dan eksistensinya.”
Dengan menguatnya kembali rasa nasionalisme, bukan saja dapat membawa kita kepada cita-cita luhur bangsa, tetapi juga menjadi infrastruktur menuju demokrasi yang lebih baik dan sejahtera.