Munculnya tindakan-tindakan masyarakat sebagai respons terhadap kondisi sosial politik di sebuah negara atas kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat, menimbulkan problematika pemahaman yang beragam dari masyarakat. Demonstrasi hadir sebagai salah satu bentuk protes terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Negara pun memberikan kebebasan berbicara pada penduduknya, diantaranya melalui demonstrasi, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, kita saksikan hampir setiap penyampaian aspirasi secara massal atau demontrasi semenjak dahulu selalu diwarnai tindak anarkisme, kerusuhan, penjarahan, dan pengrusakan berbagai fasilitas umum. Tak pelak, bukan hasil tujuan tercapai, malahan merugikan banyak pihak dan menambah permasalahan baru bagi para demonstran sendiri dan pihak-pihak terkait.
Tercatat setidaknya ada 6 demontrasi besar yang pernah terjadi di negri ini yang banyak menimbulkan kerusakan dan kerusuhan, diantaranya yang pertama, demo 4 November 2024 atau yang dikenal Aksi Bela al-Quran, di mana para demonstran menuntut untuk memenjarakan Ahok karena kasus penistaan agama. Demo yang awalnya damai, namun akhirnya berujung rusuh dan menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material lainnya.
Kedua, demo Tritura 10-13 Januari dan 24 Februari 1966, demo yang dimotori mahasiswa itu, menyerukan tiga tuntutan kepada presiden Soekarno. Tiga tuntutan itu ialah, pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya, perombakan kabinet DWIKORA, dan menurunkan harga sembako. Oleh pemerintah kala itu, demonstran disambut dengan bayonet dan semburan gas airmata. Puncaknya tanggal 24 Februari 1966, massa kembali menuntut presiden Soekarno yang berakhir bentrok antar mahasiswa dan Resimen Cakrabirawa, akibatnya, seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia bernama Arif rahman Hakim tewas terkena tembakan salah satu anggota resimen.
Ketiga, demo Malari tahun 1974, insiden yang terjadi tanggal 15 dan 16 Januari 1974 itu juga menjadi salah satu demontrasi terbesar yang pernah terjadi. Demonstrasi ini lagi-lagi menuntut pemerintah untuk menurunkan harga sembako dan mengurangi investasi dari luar negri. Aksi ini pun berakhir dengan kerusuhan besar, di mana ketika malam tiba para demonstran diangkut ke kantor polisi dan salah seorang demonstran dipukul kepalanya oleh polisi, menurut laporan Richard Halloranjankepada New York Times.
Keempat, aksi demontrasi 1998. Demontrasi yang terjadi pada tahun 1998 juga menjadi salah satu aksi demo terbesar yang diikuti mahasiwa di Indonesia dari berbagai penjuru. Para demonstran menuntut presiden Suharto untuk mundur dari jabatannya. Aksi demo besar ini memakan banyak korban, diantaranya 4 mahasiswa Trisakti, yakni Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hedriawan Sie (1975-1998) dan lainnya luka-luka akibat tembakan Polri dan Militer. Aksi kerusuhan ini juga terkenal dengan ‘’Tragedi Trisakti”. Tak sampai disitu, penjarahan di pusat elektronik Glodok pun tak terhindarkan, dan titik kerusuhan lainnya di Yogy Plaza Klender, ketika itu massa menjarah dan membakar Yogya Plaza dengan sadis.
Kelima, aksi demontrasi 22 Mei 2019 yang menewaskan sediktnya 8 orang dan ratusan lainnya luka-luka. Masa aksi menyuarakan penolakan terhadap hasil pilpres 2019 yang dimenangkan kubu Jokowi. Aksi ini menyebabkan banyak kerusuhan, kerusakan dan penjarahan di berbagai tempat, beberapa motor dibakar dan dijarah, pembatas jalan dihancurkan dan lain-lain.
Dan terbaru, aksi demo yang terjadi pada Kamis (8/10/2024) yang diikuti kelompok buruh, mahasiswa, dan aktivis berbagai kelompok juga menyebabkan banyak kerusakan publik, seperti pembakaran halte, pembakaran mobil polisi, penjarahan dan kerusakan lainnya. Dalam aksi itu massa meminta RUU Ciptaker agar dibatalkan, karena dinilai merugikan rakyat dan menguntungkan investor asing.
Demonstrasi yang seharusnya dilakukan secara damai, sebagaimna telah diatur dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 nyatanya tidak dihiraukan. Seiring dengan perubahan dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, nampaknya undang-undang ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Demonstrasi secara damai sudah sangat jarang ditemui.
Pergeseran ini disebabkanoleh anggapan para pendemo bahwa cara-cara prosedural dan cara-cara damai sudah tidak lagi didengar pemerintah. Demonstrasi secara damai belum bisa membuka telinga pemerintah, sehingga penyaluran aspirasi dengan menekan pemerintah dilakukan dengan cara kekerasan atau anarkis.
Demontrasi merupakan tindakan bersama untuk menyatakan protes. Demontrasi tidak dapat dipisahkan dari tatanan sebuah negara dalam skala besar, yang di dalamnya terdapat bermacam tatanan kehidupan, diantaranya adalah yang berkaitan dengan pemimpin dan rakyat, baik dalam skala luas ataupun kecil. Demonstrasi merupakan suatu gerakan, aksi atau tindakan sekelompok orang secara bersama-sama untuk menyatakan sikap dan pikiran mengenai suatu masalah atau protes terhadap suatu kebijakan, dengan membawa poster-poster, tulisan, aksi teatrikal dan sebagainya.
Demonstran tidak lagi memperhatikan hal-hal dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 di mana di dalamnya mengatur segala hal untuk mengemukakan pendapat dimuka umum. Akibat yang ditimbulkan dari aksi demonstrasi akhir-akhir ini juga telah membawa keresahan di dalam masyarakat, di mana banyak jatuh korban, terjadinya kerusuhan-kerusuhan yang sangat mengganggu ketertiban banyak orang serta pengrusakan sarana dan prasarana yang ada.
Dari setiap akibat yang meresahkan tersebut, seharusnya membawa pada kita semua untuk menumbuhkan rasa kesadaran yang tinggi untuk ikut serta dalam mengatasi demonstrasi yang bersifat anarkis. Ini bukanlah tugas aparat semata, akan tetapi kita semua diharapkan turut serta untuk mengatasi hal-hal yang sangat merusak citra demokrasi negara kita.
Aksi demonstrasi seharusnya sebagai media untuk memberikan nasehat, saran, atau kritik dan sebagai bentuk penyampaian pendapat sekaligus sebagai cerminan kebebasan berpikir dan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Pada akhirnya, semua orang sebetulnya menginginkan kedamaian, begitupun saat demonstrasi. Ya, kita semua mengingini dan merindui demonstrasi yang damai, tertib dan aman. Kita semua merindukan demonstrasi yang damai dan kaya gagasan. Toh, demonstrasi yang berujung anarkis tak hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga pelaku demo itu sendiri.
Sesungguhnya tujuan demonstrasi adalah untuk menyuarakan hak-hak rakyat, menyuarakan keadilan, ide gagasan, dan para demonstran hanya ingin suara mereka didengar oleh penguasa, itu saja. Dengan demikian, aksi-aksi demonstrasi sejatinya bisa dilakukan dengan damai dan tertib apabila di antara pihak yang menjadi objek demonstrsi dan massa demonstrasi saling sadar dan membuka diri.