Ironi Intoleransi di Negeri Toleran

0
35
WhatsApp
Twitter

Intoleransi menjadi tantangan baru bangsa ini. Menguatnya sentimen kecurigaan dan kebencian terhadap sesama anak bangsa, akhirnya menjurus pada aksi kekerasan dan intoleran. Terlebih dalam kurun waktu lima tahun belakangan, benturan politik identitas dan sentimen keagamaan telah menyuburkan praktik intoleransi atas nama agama. Tentunya hal ini bertolak belakang dengan wajah Indonesia yang sangat toleran. Bagaimana ini terjadi?

Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), tren intoleransi di Indonesia meningkat di tahun 2019. Sebanyak 59,1 persen responden warga Muslim intoleran atau keberatan jika warga non-Muslim menjadi presiden, 56,1 persen keberatan non-Muslim menjadi wakil presiden, 52 persen keberatan non-Muslim menjadi gubernur, dan 51,6 persen keberatan non-Muslim menjadi bupati/wali kota. Sementara itu, sebanyak 53 persen responden warga Muslim menolak keberadaan tempat ibadah non-Muslim dan sebanyak 36,4 persen menolak pengadaan ibadah atau kebaktian non-Muslim di lingkungan tempat tinggalnya.

Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas warga Muslim intoleran atau keberatan terhadap non-Muslim jika non-Muslim menjadi pemimpin mereka sebagai bupati/wali kota, gubernur, wakil presiden, dan presiden. Di samping itu, mayoritas warga Muslim juga intoleran jika warga non-Muslim membangun tempat ibadah di lingkungan tempat tinggal mereka. Warga Muslim hanya toleran jika non-Muslim mengadakan acara keagamaan atau kebaktian di sekitar mereka.

Lebih lanjut, menurut hasil riset PPIM UIN Jakarta (2017), intoleransi dan bibit-bibit radikalisme juga masuk dan berkembang di sekolah-sekolah. Hasil penelitian tersebut dilakukan terhadap siswa dan guru di 34 provinsi di Indonesia. Adapun hasilnya yaitu sebanyak 34,3 persen responden memiliki opini intoleransi kepada kelompok agama lain, selain Islam. Sebanyak 48,95 persen responden, merasa pendidikan agama memengaruhi mereka untuk tidak bergaul dengan pemeluk agama lain. Sementara 58,5 persen responden lagi, memiliki pandangan keagamaan yang radikal.

Riset tersebut menunjukkan bahwa paham intoleran terhadap agama lain cukup mengkhawatirkan di kalangan siswa dan guru. Pendidikan agama, menjadi salah satu pemicu munculnya paham intoleran tersebut. Di sisi lain, riset itu menyebutkan pemahaman keagamaan siswa dan guru di sekolah cenderung mengarah pada radikalisme. Meskipun pandangan intoleransi terbilang relatif rendah angkanya, tetapi akan sangat bahaya bagi kemajemukan dan keragaman kita bila hal ini dibiarkan dan diabaikan.

Memang harus diakui bahwa indeks toleransi beragama kita belakangan ini tidak bisa dikatakan membanggakan. Catatan United National Development Program (UNDP) 2018 menyebutkan bahwa indeks toleransi agama di Indonesia hanya ada di peringkat ke 117 dari 128 negara. Data itu juga sejalan dengan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan bahwa angka intoleransi agama di Indonesia mengalami eskalasi setiap tahunnya dalam satu dekade terakhir. (Sivana, Detik News: 2019)

Ekspresi intoleransi dalam beragama pada umumnya menjadi hal yang lumrah dijumpai di seluruh dunia. Di Hungaria dan beberapa negara di Eropa misalnya, berbagai kelompok mengekspresikan anti-Semitisme secara terang-terangan. Demikian juga di Rusia, penguasa Rusia memolisikan isu-isu penista agama dengan antusias. (Cherian George, 2017: 2). Namun, di negeri ini, nilai luhur toleran sudah semestinya memiliki tempatnya sendiri.

Dalam sejarahnya, bangsa ini lahir dan tumbuh berkembang sebagai bangsa yang toleran. Selama berabad-abad, peradaban Hindu, Budha, Islam, China, dan Barat telah membaur dan menyatu dengan kebudayaan setempat yang akhirnya membentuk khazanah kebudayaan bangsa ini. Karena itu, sejak sekian lama di negeri ini tidak ada benturan peradaban yang mendasar, baik antaragama, suku, maupun golongan. Yang ada umumnya justru ialah pernyerapan dan perpaduan harmonis antara berbagai peradaban yang kemudian membentuk hati dan jiwa kebangsaan yang sangat toleran.

Namun demikian, kenyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta belakangan ini. Berbagai peristiwa dan kejadian yang terjadi kian menambah panjang daftar kasus kekerasan dan intoleransi atas nama agama. Ironis sekaligus ngeri melihat intoleransi tumbuh subur di negeri yang dulunya terkenal toleran.

Melihat fakta di atas, setidaknya ada beberapa faktor yang melatari maraknya praktik intoleransi dewasa ini. Pertama, pemahaman agama yang lemah. Pemahaman yang lemah mengakibatkan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan menjadi dangkal, tidak subtantif, dan tidak bisa menemukan esensi dari praktik beragama itu sendiri. Teks-teks suci agama tersebut, mereka tafsirkan secara tekstual, tetapi mengabaikan konteks. Lebih parahnya lagi, teks tertentu malah dijadikan legitimasi atas tindakan intoleran tersebut. Padahal, setiap agama menjunjung tingi nilai toleransi.

Kedua, demokrasi yang didominasi kelas menengah ke bawah. Idealnya, demokrasi diterapkan dalam kondisi sosial masyarakat yang kelas menengah ke atasnya lebih dominan. Atau dengan kata lain, keadilan sosial sudah terdistribusikan secara merata. Sebab, masyarakat kelas menengah ke bawah cenderung ingin melalukan transformasi sosial secara cepat dan radikal, tetapi tidak rasional. Kondisi tersebut, oleh masyarakat kelas menengah ke bawah dianggap sebagai demokrasi yang sebebas-bebasnya. Karenanya, intoleransi menemukan celahnya pada situsi dan kondisi tertentu.

Ketiga, globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang meluas. Perkembangan situasi global, demokratisasi, dan ilmu pengetahuan sangat berpengaruh terhadap toleransi di negeri ini. Globalisasi yang memiliki karakteristik penyeragaman pola pikir dan budaya, sedikit banyak telah mengikis nilai-nilai ketimuran, sehingga nilai-nilai luhur seperti toleransi pun ikut tergerus arus globalisasi.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang kian cepat juga turut menyumbang merebaknya intoleransi. Melalui media sosial, paham intoleran banyak disebarluaskan. Seperti halnya hasutan-hasutan dan ujaran kebencian yang menjadi katalisator bagi meluasnya praktik intoleransi tersebut.

Namun, tiga alasan di atas bukanlah faktor utama, ketiganya hanya jalan menuju lahirnya tindakan intoleransi. Pada kasus tertentu, intoleransi berbasis agama bukanlah hasil alami yang lahir dari masyarakat, melainkan suatu opera atau pertunjukan yang sengaja dibuat oleh pedagang politik dalam upayanya meraih kekuasaan. Para oportunis ini secara sengaja memanfaatkan sentimen agama dalam masyarakat untuk memobilisasi mereka untuk tujuan-tujuan politis.

Di sisi lain, ketimpangan relasi kuasa antara kelompok (agama atau golongan) mayoritas dan minoritas juga turut menjadi penyebab lahirnya intoleransi. Sebagai contoh, di wilayah yang mayoritas agama atau golongan tertentu, kelompok minoritas agama atau golongan tertentu akan menjadi korban intoleransi, diskriminasi, bahkan kekerasan. Sebaliknya pun demikian, mereka yang minoritas di sebuah wilayah, akan rentan mendapat perlakuan diskriminatif dan intoleran.

Karenanya, tindakan-tindakan intoleran tersebut perlu mendapat perhatian lebih demi terwujudnya Indonesia yang damai dan toleran. Supremasi hukum harus menunjukkan kekuatannya. Hukum harus melarang penyalahgunaan kebebasan berekspresi untuk tujuan-tujuan diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.

Dalam sistem demokrasi, hukum juga harus melindungi ruang publik untuk mewadahi perdebatan yang bermutu di antara pandangan-pandangan yang bertolak belakang, termasuk di dalamnya nilai-nilai agama. Pada saat yang sama, hukum wajib menjamin individu dalam menjalankan kepercayaan agamanya masing-masing secara setara dan tanpa rasa takut.

Namun demikian, sebagai negara yang berketuhanan, berbudaya, dan berperadaban, sebaiknya supremasi hukum diambil sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan persoalan. Yang perlu didahulukan adalah supremasi keadilan, khususnya keadilan sosial. Unsur keadilan sosial menjadi prasyarat paling penting bagi terciptanya perdamaian dan harmoni antarumat beragama. Tanpa keadilan sosial, bisa dipastikan relasi sosial-kemasyarakatan akan diwarnai dengan kecemburuan sosial. Hal inilah yang menjadi faktor pemicu munculnya tindakan intoleran, bahkan kekerasan yang mengatasnamakan agama.

Di samping itu, masyarakat juga perlu mendorong negara memperhatikan nilai-nilai yang menjadi inti dari agama tersebut. Jika negara tidak mempunyai komitmen, atau bahkan negara melanggar komitmen perihal toleransi, maka sudah seharusnya seluruh elemen masyarakat melakukan peran advokasi dalam rangka menjaga dan merawat toleransi secara serius.

Sebagai penutup, memang kita tidak bisa menyebut intoleransi lahir hanya karena satu atau dua faktor saja. Banyak faktor yang melatarinya, seperti faktor sosial, politik, agama, bahkan budaya. Karena itu, perlu usaha yang serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi berbagai aksi intoleransi yang terjadi belakangan ini secara bersama-sama. Indonesia sebagai negara yang majemuk, multietnis, multisuku, multiagama, serta multi-multi lainnya, harus menemukan momentumnya kembali sebagai negeri yang dikenal sangat toleran. Toleransi harus menjadi modal dan arus utama dalam membangun dan memajukan negeri yang kita cintai bersama.