Belum lama ini, pada minggu malam (18/10/2024), channel Youtube Refly Harun mengupload konten video berjudul “Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!”, yang Refly sendiri adalah selaku pewawancara. Melalui format dengar pendapat sederhana bersama Sugi Nur Raharja itu, Refly telah memberi panggung orang yang selalu memuat siaran kebencian di banyak platform media. Berdalih mengkritik secara pedas, Refly yang tampak masih kesal atas pencopotannya dari jabatan Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I pada hari senin (20/4/2024) yang lalu, kian tenggelam arus perusak toleransi di negeri ini.
Video tersebut berisi siaran kebencian, baik ditujukan kepada pihak pemerintah, maupun ormas Nahdlatul Ulama. Ibarat seorang siswa cerdik untuk menarik perhatian seorang guru, jika tidak menjadi jenius ya berperilaku nakal. Begitupun apa yang dilakukan oleh Refly Harun dan Sugi Nur. Namun, keduanya tidak memikirkan efek elektoral yang ditimbulkan dari kenakalannya itu. Toleransi yang terjalin dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, mulai dirusak oleh siaran-siaran kebencian semacam itu.
Siaran kebencian yang mendiskreditkan kelompok tertentu dengan pengungkapan secara terbuka di ruang publik, dapat berimplikasi pada permusuhan, diskriminasi, persekusi dan kekerasan. Apalagi dalam video tersebut, Sugi Nur menyudutkan Nahdlatul Ulama dengan tujuan menghasut, menjelekkan, bahkan sampai melaknat dan memaksa orang lain sependapat dengannya saja. Lebih-lebih, pada menit 18.02 pada video itu, ada sensor kalimat yang kemungkinan besar berisi ungkapan tidak pantas. Sebab selama ini, Sugi Nur tidak pernah berbicara perdamaian. Hanya berisi umpatan, hasutan; provokasi; adu domba; membenturkan; memecah belah; mendisrupsi; mendistorsi dan seterusnya.
Letusan radikal kebencian di atas, sudah menjadi hal yang selalu kita temukan dalam jaringan maya. Faktanya, prinsip ajaran Islam menolak segala ekspresi yang dikategorikan sebagai siaran kebencian karena sifatnya yang destruktif. Islam sendiri secara asasi hadir untuk kedamaian, kemanusiaan, dan kemaslahatan. (KH. Husein Muhammad dan Siti Aminah, 2017: 25). Artinya, setiap bentuk siaran kebencian, baik dalam bentuk tulis, verbal, maupun visual dan artistik, telah merusak toleransi keberagaman. Di sinilah telah terjadi pemutarbalikkan suatu fakta ajaran Islam yang bersifat distorsi.
Realitas sosial fenomena intoleransi yang kian meningkat eskalasinya, tidak terlepas dari siaran kebencian di media sosial. Beberapa aksi kekerasan seperti tindakan diskriminasi terhadap Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok minoritas lainnya, termanifestasikan atas tindakan pelaku rusak kaum radikal di ruang publik. Selain itu, sikap apatis dari pemerintah terhadap para pelaku intoleran, semakin menambah angka-angka statistik tindakan intoleransi di negeri toleran yang merusak tatanan negara demokrasi.
Jhon L. Esposito dalam buku modernizing Islam: Religion in the Public Sphere in Europe and the Middle East (2003) mengungkapkan, dalam tatanan demokrasi, para aktivis LSM, partai politik, asosiasi professional, pendidikan, keuangan, pelayanan Kesehatan, organisasi hak asasi manusia, memungkinkan untuk terlibat. Yang menjadi persoalan, apakah peran agama untuk mendukung keberlangsungan sistem demokrasi? Bagaimana bisa agama justru menjadi penghalang dalam menciptakan masyarakat yang demokratis?
Di sini problematik dan dilematis bagi negara dalam rangka mewujudkan demokrasi yang secara epistemologis adalah kesetaraan, musyawarah, kebebasan, persaudaraan, dan toleransi. Sebenarnya antara Islam dan demokrasi memiliki suatu kesamaan yang mendasar. Akan tetapi, cita-cita Islam yang inklusif terhadap demokrasi, selalu menjadi batu sandungan bagi negara yang oleh para komunal radikal merusak sistem kerukunan, dan toleransi yang sudah berjalan melalui siaran-siaran kebencian dan propaganda formalisasi syariat.
Pada titik ini, kita dapat menganalisis lebih dalam, ketika memandang Islam sebagai agama perdamaian dan kebebasan, kini oleh segenap umatnya yang mengacau, coba digeser menjadi agama kekuasaan. Maka dari itu, pemaknaan konsep agama yang rahmatan lil alamin, berubah menjadi rahmatan lil muslimin dan rahmat bagi kelompok tertentu. Ketika berpikir dan bertindak secara radikal dan merusak itu, sudah barang tentu menjadi suatu perjuangan dalam menegakkan yang dianggapnya benar.
Pendistorsian Islam berbasis SARA semacam itu, begitu tampak dalam beberapa kasus kekerasan dan perilaku diskriminatif terhadap warga negara yang di mata hukum setara, berdasarkan keyakinan agama dan pandangan politik. Para pelaku intoleran tidak lagi memandang moralitas sebagai hal yang utama dalam ajaran Islam. Secara normatif, kita perlu mengawasi dan menangkal intensitas para perusak toleransi adalah sebuah bentuk jihad dalam pengertian positif.
Siapapun yang menyakiti, memecah belah; mengadu domba; memprovokasi menimbulkan kegaduhan dan propaganda; menghasut dan seterusnya—melanggar etik toleransi—melalui siaran kebencian semacam itu, harus ditindak dan diproses secara hukum. Akan lebih baik hukum sosial yang berlaku sehingga ada efek jera terhadap pelaku.
Islam ideologis, Islam yang hadir sebagai wacana kekuasaan inilah yang rupanya justru sedang dicoba ditegakkan “kembali” oleh kaum revivalis melalui perjuangan politik mereka yang pada akhirnya, “negara Islam”. (Kiai Masdar F. Masudi, 2020: 185). Dengan menghalalkan segala cara, baik menggunakan cara-cara merusak kerukunan, pluralitas dan toleransi yang sudah berjalan, maupun dalam tindakan represif terhadap kaum minoritas, akan dibenarkan. Paling mencolok dalam konteks radikalisme dan intoleransi yang terjadi hari ini, adalah akibat dari kebekuan teks ajaran dan siaran kebencian dari para pengkhotbah agama yang menggelegar.
Menurut tokoh sufi kondang, Muhammad Ibnu Atha’illah as-Sakandari (1250-1309) dalam kitabnya Al-Hikam mengungkapkan, “Janganlah engkau mendekati orang yang perilakunya tidak menggugah kesadaranmu pada Allah, dan ucapannya tidak menunjukkanmu pada jalan Allah”. Ironinya, sebagian tokoh dan pemuka agama yang seharusnya menyeru kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar), justru menghancurkan tatanan toleransi di antara umat manusia melalui khotbah-khotbah agama yang sebetulnya memuat kebencian. Hal tersebut justru merusak dan merobek wajah Islam sebagai agama yang toleran dan memperjuangkan perdamaian.
Para perusak toleransi di dunia maya, secara eksplisit berpaham oportunistik memanfaatkan sentimen-sentimen keagamaan yang semata-mata, hendak mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun komunalnya. Dengan membangkitkan emosi masyarakat sehingga mendorong pengekspresian kehendak massa yang berujung pada mobilisasi aksi kekerasan yang merusak.
Aktor penghasut dan peluku intoleransi semacam Refly Harun dan Sugi Nur Raharja, selayaknya ditindak tegas melalui aturan-aturan hukum. Meski penulis sendiri mempertanyakan Undang-undang yang memuat pasal-pasal karet tentang pelarangan dalam penghinaan agama di negeri demokrasi, akan tetapi tidaklah patut para perusak toleransi itu terus mengumandangkan ujaran kebencian yang berakhir aksi-aksi anarki terhadap kelompok yang berkeyakinan dan berpandangan lain.
Oleh karena itu, kita perlu terus mengawasi para perusak toleransi, baik di lingkungan sekitar, maupun para peselancar jaringan maya. Melalui persatuan dan kesatuan dengan penuh rasa cinta sebagai energi sekaligus substansial keagamaan, mari kita pekikkan rasa persaudaraan dan perdamaian di antara perbedaan keyakinan, suku, ras, jenis kelamin, ideologi dan afiliasi politik. Perbedaan itulah yang seharusnya menopang kekuatan dalam menghadapi zaman penuh fitnah dan kebencian yang merusak toleransi.