Kita tentu sering mendengar istilah-istilah kasar yang menyudutkan perempuan, seperti fitnah, tulang rusuk yang bengkok, dan penghuni neraka terbanyak. Stereotype semacam itu berkembang di tengah masyarakat religius, dipercaya begitu saja karena diakui “ada dalilnya”. Betul, istilah yang terdengar misoginis itu bersumber dari teks hadis. Hal ini tentu membuat kita bingung, apakah mungkin Nabi Muhammad SAW yang sangat welas asih bisa misoginis? tentu tidak mungkin.
Kesenjangan antara kemuliaan pribadi Nabi dan pemahaman misoginistik yang berkembang pada masyarakat Muslim, seperti masalah lainnya, diakibatkan oleh misinterpretasi. Sayangnya, pandangan misoginis akibat kegagalan memahami makna teks justru banyak disosialisasikan, hingga membudaya. Istilah ‘Hadis Misoginis’ dipopulerkan Fatima Mernissi, seorang aktivis perempuan dari Maroko, melalui karyanya Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry. Berawal dari keraguannya setiap mendengar hadis yang nampak melemahkan wanita di sekolah agamanya, baginya, itu tidak masuk akal. Ia pun akhirnya banyak mengkaji dan mengkritisi hadis-hadis tersebut. Hadis yang diklaim misoginis ialah hadits-hadits Nabi yang secara tekstual terkesan melecehkan, membenci atau menyudutkan perempuan.
Misalnya, hadis nabi yang berbunyi, aku diperlihatkan neraka dan aku lihat kebanyakan penghuninya adalah kaum perempuan (HR. Bukhari, 3241), Pembawa bencana adalah perempuan, rumah, dan kuda (HR. Bukhori: 2858), Tidak ada sepeninggalanku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki selain dari perempuan (HR. al-Bukhari No. 5.096), atau tidak akan beruntung suatu bangsa yang menyerahkan urusanya kepada seorang perempuan (HR. Bukhari No. 4425). Hadis-hadis tersebut shahih dan tertulis berulang-ulang dalam literatur Islam.
Hadis-hadis yang terkesan misoginis tersebut beredar di tengah-tengah umat Islam, diterima mentah-mentah makna literalnya, maupun diingkari begitu saja tanpa daya kritis sama sekali. Inilah tekstualitas yang menurut Fatima Mernessi telah melahirkan paradigma misoginis. Nabi Muhammmad SAW tidak misoginis, kegagalan dalam memahami hadis yang melahirkan kesimpulan misoginis. Hadis merupakan teks yang memiliki otoritas, ia membawa konsekuensi normatif yang besar bagi moral dan sosial umat Islam. Sehingga, hadis yang secara tekstual terkesan memojokkan dan membenci perempuan tersebut, tidak boleh dipahami berdasarkan bunyi teksnya semata.
Dalam pengantar buku Kaifa Nata‘amal ma‘a al-Sunnah, seorang profesor studi Islam, Thaha Jabir Ulwani menyatakan bahwa pemahaman tekstual terhadap sunnah berpotensi membuat citra sunnah menjadi rusak. Pola-pola pemahaman semacam itu berimbas buruk pada memudarnya otoritas sunnah itu sendiri. Ini tidak boleh terjadi, sebab sunnah merupakan sumber peradaban dan pengetahuan dalam Islam, selama dipahami melalui metodologi yang tepat. Karenanya, dibutuhkan kekhususan dan profesionalitas untuk meneliti dan menemukan makna universal dari teks sunnah.
Keberadaan hadis yang terkesan misoginis tidak dapat dinafikan, membacanya secara tekstual tentu tidak dianjurkan sama sekali. Para akademisi dan ilmuan Muslim yang concern pada isu jender kemudian mengembangkan pembacaan yang lebih kontekstual guna memperoleh pencerahan atas keberadaan hadis-hadis tersebut.
Setidaknya, ada 3 (tiga) asumsi kritis kaum feminis terhadap hadis yang dianggap misoginistik. Pertama, adanya politisasi hadis untuk mendukung tegaknya tradisi patriarkal. Kedua, metodologi kritik hadis yang lebih berorientasi untuk mengungkap keshahihan sanad, berpihak pada truth claim. Walaupun terdapat kejanggalan dan cacat pada matan, beberapa hadis misogini diterima dengan pertimbangan sanad semata. Ketiga, pemahaman matan hadis yang dilakukan secara doktrinal-normatif tanpa melihat proses hermeneutis yang terjadi seputar pembentuka teks, sehingga hadis-hadis misogini dipahami secara parsial dan patriarkal, sementara substansi pesan teks tidak ditangkap.
Seorang cendekiawan besar abad ini, Abou el Fadl, yang dikenal dengan teori Hermeneutika Negosiatif, pernah melakukan kritik tajam kepada sebuah Lembaga fatwa Arab Saudi (CRLO) yang kerap menggunakan hadis misoginis. Salah satunya, mengenai kewajiban seorang istri untuk taat dan patuh kepada suaminya, yang oleh CRLO, selalu dinisbatkan pada hadis tentang penggambaran istri sujud pada suami.
Di antaranya berbunyi, “Dari Qais Ibn Sa’id berkata, ketika aku singgah di Hirah aku melihat para penduduknya sujud kepada panglima mereka. Maka aku berkata, ”Rasulullah adalah orang yang paling berhak untuk diberikan sujud.” Kemudian Qais menemui Nabi dan berkata “Aku singgah di Hirah dan aku melihat para penduduknya sujud kepada panglima mereka. Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkaulah orang yang paling berhak untuk diberikan sujud,” Jawab Nabi, “Bagaimana pendapatmu andai kata engkau melewati kuburku, akankah kau bersujud pada kuburan itu?” Aku jawab, “Tidak.” Nabi bersabda lagi, ”Maka janganlah engkau sekalipun melakukan hal itu. Sekiranya aku orang yang memerintahkan untuk bersujud pada yang lain, tentu akan kuperintahkan perempuan untuk bersujud pada suaminya karena hak suami yang telah Allah tetapkan terhadap mereka.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu, mereka juga merujuk pada hadis dari Musnad Ibn Hanbal yang berbunyi, Dari Anas Ibn Malik, Nabi bersabda, Tidak ada seorang manusia pun yang boleh bersujud kepada sesamanya, dan jika seorang manusia diperbolehkan bersujud kepada sesamanya, saya akan menyuruh seorang istri bersujud kepada suaminya karena begitu besarnya hak seorang suami terhadap istrinya. Demi Allah, jika seorang istri menjilat bisul yang tumbuh di sekujur tubuh suaminya, dari ujung kaki hingga ujung rambut, maka hal itu masih belum cukup sebagai pemenuhan kewajibannya kepada suaminya.
Abou Fadl kemudian meneliti matan hadis tersebut, dan menemukan bahwa strukturnya janggal. Pertanyaan yang diajukan kepada Nabi adalah dalam konteks penghargaan yang ditujukan kepada beliau, tetapi jawabannya adalah penghormatan terhadap suami. Adanya asosiasi simbolis yang diciptakan di antara status Nabi dan status suami dinilai ganjil. Oleh karena itu, dari konteks dan strukturnya hadis tersebut patut dicurigai, karena sangat tidak mungkin Nabi membahas teologi Islam dengan cara yang tidak sistematis.
Berdasarkan penelitian Abou Fadl, hadis tersebut juga tidak bisa dipercaya karena tidak dapat menegaskan peran Nabi dalam proses kelahiran hadis tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan dalam berbagai versi dan melalui berbagai rantai periwayatan, serta dengan derajat autentisitas hadis-hadis yang beragam. Mulai dari yang dhaif hingga hasan gharib. Semuanya adalah hadis ahad dan belum mencapai derajat mutawatir. Terlebih lagi, hadis tersebut bertentangan pula dengan ayat al-Quran yang berbicara mengenai kehidupan pernikahan, serta bertolak belakang dengan keseluruhan riwayat yang menggambarkan perilaku Nabi terhadap istri-istrinya.
Demikian sedikit contoh kajian kritis atas hadis yang secara literal misoginis. Selain memberi pengaruh yang besar terhadap pola relasi jender dalam keluarga, hadis tersebut juga mempunyai dampak teologis, moral dan sosial yang sangat besar. Padahal, seringkali teks misoginis tersebut, dari segi otoritasnya, tidak bisa diklaim benar-benar bersumber dari Nabi, sehingga tidak cukup memadai. Jadi, apabila tidak dibaca dengan kritis, hadis bisa seenaknya digunakan untuk merendahkan status moral perempuan. Inilah yang membuat suatu hadis yang akhirnya dicap misoginis.
Oleh karena itu, teks hadis yang terkesan misoginis harus dibaca beserta kajian kritisnya dan interpretasi dari para ulama mutakhir memiliki perhatian pada isu keadilan jender. Hadis yang terdengar seperti merendahkan atau mendiskreditkan perempuan, tidak mungkin dibaca arti terjemah atau makna lahiriah teksnya saja, karena akan menimbulkan kesalahpahaman (misinterpretasi). ‘Ada dalil’ saja tidak cukup, harus ada penjelasan dari pembacaannya yang adil. Jadi, cara membaca hadis yang dianggap misoginis adalah dengan menelusurinya lebih lanjut melalui kajian-kajian para ilmuan Muslim terkini. Sekian.