Berita pemulangan WNI sebagai relawan Islamic State Iraq and Syiria (ISIS) bertebaran di media nasional, media mainstream dan lainnya. Perihal WNI eks ISIS yang dipulangkan, publik pun bertanya-tanya apa yang menjadi urgensi pemulangan tersebut?
Semenjak kekalahan ISIS di wilayah Idlib, Aleppo, dan Mosul oleh Pasukan Demokratif Suriah (SDF) yang dibantu oleh pasukan sekutu Amerika Serikat, menandakan berakhirnya masa kejayaan kelompok ISIS. Bahkan menjadikan ISIS bahan olok-olokan media masa di berbagai negara, serta meningalkan masalah baru bagi relawannya.
Maret 2019, Pasukan SDF dan pasukan sekutu AS mengumumkan bahwa ISIS dan simpatisannya sudah ditaklukan sepenuhnya. Pasukan Demokratik Suriah menyatakan ‘pembersihan total atas hal yang disebut kekhalifahan dan 100 persen kekalahan teritorial ISIS,” tegas juru bicara SDF, Mustefa Bali.
Mirisnya setelah kekalahan tersebut, para relawan ISIS harus mengalami kesulitan dan menemui berbagai masalah, sehingga hanya berharap pengampunan dari negara asal mereka masing-masing agar dapat kembali. Namun, pemulangan WNI eks ISIS merupakan simalakama bagi setiap negara termasuk Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) telah memulangkan WNI yang menjadi simpatisan kelompok teroris tersebut. Ada 97 orang yang dipulangkan dan mendapatkan pengampunan dari pemerintah, dengan syarat mengikuti deradikalisasi dari Badan Nasional Penangulangan Terorisme (BNPT).
Menurut The Habibie Center mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia secara bertahap telah melakukan pemulangan terhadap kurang lebih 97 orang WNI eks-simpatisan ISIS dari kurun waktu 2014 hingga 2019 (Rasyid et. al., 2019). Hal Ini di dasari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia.
Kendati demikian, tidak semua WNI mantan ISIS mendapatkan izin pemerintah untuk kembali ke Tanah Air, hanya anak-anak dan perempuan menjadi prioritas utama pemerintah. Berbeda dengan pria, hanya mengunakan case by case baru bisa menentukan hasil akhir. Melihat demikian keputusan pemerintah Indonesia untuk memulangkan WNI mantan ISIS mendapatkan tentangan dari beberapa akademisi yang menganut perspektif kosmopolitan, bahwa apabila seorang warga negara yang menyerahkan diri kepada organisasi terorisme internasional, maka secara otimatis orang tersebut telah kehilangan kewarnegaraannya (stateless).
Dalam hukum kewarganegaraan kelompok dan simpatisan teroris seperti WNI eks ISIS, sangat rentan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Dalam BAB IV, tentang kehilangan kewarganegaraan sebagai berikut di antaranya, huruf; a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Secara Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI eks ISIS secara alami atau otomatis hilang dengan sendiri kewarganegaraannya. Namun, jika menilai secara universal bahwa semua WNI mantan ISIS masuk ke dalam dinas militer ISIS, tentunya tidak benar. Mengingat bahwa ada anak-anak dan lansia juga menjadi relawan kelompok tersebut.
Dengan demikian, jika dihadapkan WNI mantan ISIS ke dalam hukum formil Indonesia tentunya tidak akan mendapatkan pengampunan sedikit pun, kerena hukum bersifat mengikat dan final. Namun, dalam segi kemanusian seperti kasus pengampunan WNI mantan ISIS, negara wajib memberikan perlindungan dan kepastian hukum.[]