Diktum Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap kita dengar, lahir dari kesadaran bahwa semua orang memiliki hak-hak alamiah tertentu. Konsep ini adalah bentuk pengakuan atas martabat dan hak kodrati yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan.
Selanjutnya, John Locke menyatakan dalam teori kontrak sosialnya, bahwa negara memiliki peran dan mandat untuk menjaga kedamaian, keamanan, serta penegakan HAM. Hak alamiah ini juga harus dipertimbangkan sebagai pijakan etis dalam pemberlakuan hukum positif, karena objek suatu hukum tak lain ialah manusia itu sendiri.
Pengakuan dan jaminan atas HAM, telah jauh-jauh hari dimanifestokan pula oleh Rasulullah SAW. Kita mengenalnya dengan Deklarasi Arafah yang terjadi saat beliau melaksanakan haji wada’ (perpisahan). Hubungan vertikal seorang hamba menjadi sempurna jika dibarengi dengan keharmonisan hubungan antar manusia dengan cara saling menghormati hak asasi satu sama lain.
Dalam pidato yang dihadiri ratusan ribu orang tersebut, Nabi Muhammad SAW mengakui kemuliaan dan kesucian hak hidup, kehormatan, serta harta seseorang, sehingga tak boleh seorang pun merenggutnya. Perempuan juga harus merdeka dari sikap diskriminatif jahiliyah. Mereka selayaknya diperlakukan dengan baik dan setara.
HAM mengusung prinsip persamaan, kebebasan, dan keadilan. Ajaran Islam juga tidak luput mengakomodir nilai-nilai tersebut. Bukan kebebasan mutlak. Islam mengakui kebebasan yang bertanggungjawab yang terikat dengan kebebasan orang lain. Konsep maqashid syari’ah setidaknya memiliki posisi tawar dalam kaitan dengan perlindungan HAM.
Sebagaimana lazimnya, bahwa pemerintahan harus berorientasi pada pengakuan dan penghormatan hak manusia. Dalam hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ngotot hendak mendirikan negara khilafah, agaknya tidak memberikan sinyal terhadap komitmen pada prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Konstitusi negara khilafah atau Masyru’ Dustur Daulah al-Khilafah yang digagas oleh Hizbut Tahrir, mencerminkan banyak hal yang tidak sejalan dengan nilai Islam. Selain pasal-pasalnya jauh dari kehendak pengakuan atas HAM, gagasan HTI terkesan hanya ingin mempertahankan status quo ajaran Islam versi mereka. Tidak mengupayakan wajah Islam yang ramah dan berkarakter rahmah.
Pertama, apa yang tercantum dalam draf Undang-Undang tersebut tidak mengakomodir kebebasan beragama dan menyangkal pluralitas. Islam mereka tampilkan sebagai agama yang superior dan memandang sebelah mata terhadap kalangan non-Muslim. Pendek kata, konsep khilafah Nabhaniyyah ini hanya membangkitkan kembali sistem primitif kasta.
Seperti yang termaktub dalam al-Madah (selanjutnya disebut pasal) 7 yang menyebutkan, bahwa syariat Islam diberlakukan pula bagi non-Muslim. Adapun seseorang yang melakukan apostasi (murtad) akan dikenai sanksi mati. Perkara pakaian dan makanan kalangan non-Muslim pun diintervensi oleh konstitusi ini. Melalui Pasal 22 dituturkan bahwa hak legislasi mutlak di tangan khalifah. Secara otomatis produk hukum yang lahir hanya harus sesuai dengan selera sang khalifah. Di tengah heterogenitas dalam tubuh Muslim sendiri, hampir mustahil menundukkan ummat dalam satu pandangan ajaran saja. Dari sini benih otoriter penguasa muncul. Alih-alih kedamaian, otoritarianisme khalifah akan berbuntut konflik horizontal. Akan sulit pula menerapkan mekanisme check and balance dalam pemerintahan, mengingat besar dan luasnya domain kekuasaan khalifah.
Pasal di atas terlihat sangat memarginalisasi non-Muslim dan bebal membaca realitas yang beragam. Tidak ada asas kesetaraan dan egaliter yang diusung. Padahal, al-Quran dengan terang menyatakan pengakuan atas kebebasan beragama. Tertulis dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 256, Tidak ada paksaan dalam agama.
Tidak memaksa, berarti menjamin pula pelaksanaan ritus peribadatan sesuai keyakinan masing-masing. Allah SWT memberikan kebebasan setiap makhluk untuk mengimani-Nya ataupun tidak. Misi pengutusan Rasulullah SAW tidak untuk mengislamkan seluruh dunia. Namun beliau hadir sebagai rahmat dan juru selamat moralitas umat manusia.
Terkait murtad, al-Quran sama sekali tidak menyatakan hukum bunuh. Hadis yang menyoal hal ini juga tidak berlaku bagi pelaku murtad an sich. Yang boleh dibunuh ialah pelaku desersi, yakni seorang yang keluar Islam dengan tujuan merusak ajarannya.
Kedua, negara khilafah tidak mengakui kesetaraan dalam hak berpolitik dan hukum. Seperti dalam Pasal 19, tertulis bahwa kendali dalam perkara hukum hanya boleh dipegang oleh laki-laki Muslim. Jangankan dipilih, untuk memilih kepala negara saja Non-Muslim tidak memiliki kuasa. Hal ini tersemat dalam Pasal 26. Ditambah lagi, partai politik yang boleh berdiri hanya yang berasaskan akidah Islam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.
Pasal-pasal dalam konstitusi ini jauh dari aplikasi nilai-nilai keadilan. Bandingkan dengan demokrasi Pancasila yang berkomitmen membuka kran kebebasan berserikat dan berpendapat secara bertanggungjawab, baik lisan maupun tulisan. Tidak ada pembedaan atas nama suku, ras, keyakinan, jenis kelamin, maupun warna kulit.
Islam menyambut hangat pluralitas. Salah besar jika Islam diartikan dengan spirit eksklusivisme. Pernyataan Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: 62 menegaskan pengakuan adanya keselamatan di luar umat Islam. Allah tidak akan menyia-nyiakan orang Yahudi, Nashrani, dan Shabiin yang beriman kepada-Nya, hari akhir, serta mengerjakan amal saleh. Hanya saja, menurut Fazlur Rahman, tidak banyak mufasir yang menyuarakan hal tersebut, sehingga fakta relasi damai antaragama langit ini kerap terabaikan.
Pluralisme mengusung semangat keterbukaan dan mendorong kelapangan hati untuk merayakan perbedaan sebagai keniscayaan (sunnatullah). Hidup berdampingan tanpa menafikan ciri khas masing-masing keyakinan.
Ketiga, konsep konstitusi ini sangat bias jender. Perempuan hanya didaulat sebagai pengurus perkara domestik. Budaya patriarki menghalangi perempuan untuk ambil bagian dalam ruang publik, seperti menjadi pemimpin atau hakim. Pembatasan demikian tercantum pada Pasal 116. Dikotomi jender adalah konstruk budaya lapuk yang sangat merugikan perempuan. Perasaan dominan dan lebih unggul ini dianggap sebagai legitimasi tindak kekerasan terhadap perempuan.
Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dijamin Tuhan dalam Q.S. Al-Hujurat: 13. Ayat ini secara terbuka mengakui persamaan antara keduanya, baik dalam dimensi spiritual maupun aktivitas publik sosial. Yang membedakan hanya kualitas takwanya. Al-Quran juga hadir dengan kisah ratu Bilqis yang dilukiskan memiliki kerajaan adidaya (super power). Hal ini memberikan interpretasi yang mematahkan anggapan inferioritas perempuan.
Hadis yang menyerukan tidak jayanya suatu kaum jika dipimpin seorang perempuan, harus dirunut konteks kemunculannya. Sabda Nabi tersebut muncul ketika negeri Persia dilanda kemelut konflik politik yang luar biasa, lalu muncul pemimpin perempuan yang tidak kapabel dalam memimpin. Dengan demikian, yang menjadi pertimbangan dalam perkara kepemimpinan adalah kualifikasi dan kapabilitas, bukan jender.
Keragaman adalah identitas dasar yang menjadi ikon bangsa ini. Manusia yang berpikir berupaya menyesuaikan diri dengannya, bukan mengingkarinya. Prof. Amin Abdullah membahasakan pluralitas sebagai ihwal yang sama tuanya dengan usia manusia dan selamanya akan ada. Membicarakan pluralitas sekarang ini ibarat to put a new wine in the old bottle. Cara membuat minuman anggur tersebut terus berubah sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. Namun esensinya tetap sama dan selalu ada.
Sekalipun sebagian umat Islam ada yang menolak mentah-mentah konsep HAM tersebab lahir dari Barat, tetap tidak menghapuskan kenyataan bahwa Islam hadir dengan pengakuan atas hak-hak dasar manusia. Dalil-dalil normatif dan historis Islam telah menyajikan jaminan atas kebebasan yang bertanggungjawab. Mengakui pula kesetaraan serta keadilan atas manusia. Dunia Internasional melalui Deklarasi Universal HAM (DUHAM) pada Desember 1948 telah berkomitmen mengawal hak-hak fundamental manusia. Terlepas dari kelemahan yang ada, Islam juga telah merumuskan konsep HAM yang dinyatakan dalam Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam pada tahun 1990.
Agama dan manusia adalah dua hal yang berkait kelindan. Kita mempercayai Islam sebagai agama yang haqq, sekaligus meyakini bahwa manusia adalah episentrum kehidupan. Maka dari itu, pengamalan syariat harus selalu dibarengi dengan upaya berimbang antara penjagaan nilai-nilai agama dengan penghargaan kemanusiaan universal. Ini adalah cara pandang untuk mengantisipasi sikap apatis manusia terhadap agama. Islam pun akan dikenal sebagai agama yang humanis dan bersahabat.
Memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan adalah etika timbal balik sederhana. Golden rule ini penting dan perlu dihayati bersama untuk menjaga kelanggengan negara ramai perbedaan macam Indonesia.
Menarik konstitusi HTI dari tingkatan konsep menuju tataran perandaian kritis tentunya menampar kita, bahwa gagasan negara khilafah global mereka ibarat miniatur kerajaan despotik yang memanfaatkan agama sebagai kendali. Undang-Undang tersebut telah menampilkan perspektif yang mengerikan, di mana manusia selaku subjek sekaligus objek kehidupan tidak dijamin dan diabaikan hak dasarnya. Tanpa perlu menanyakan komitmen mereka atas HAM, kita telah ketahui bersama jawabannya. Wallahu a’lam.