Fenomena kemunculan paham yang cenderung memperjuangkan sesuatu secara radilkal pasti menimbulkan gaya baru terorisme ke permukaan. Saat ini fundamentalisme menjadi ancaman Pancasila yang tidak bisa dielakkan lagi. Karena dalam fundamentalisme dapat berujung kepada terorisme. Lalu apakah negara bisa memperjuangkan keutuhan harmoni bangsa?
Fundamentalisme akan sulit dibasmi jika dibiarkan bertahan hidup lama di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, apabila sudah menjadi akar yang tumbuh masuk ke dalam tanah, fundamentalisme akan menjadi akar tunggang yang sulit dicabut. Maka negara harus membendung fundamentalisme sebelum menjadi umbi.
Biasanya fundamentalisme merujuk pada sebuah kelompok relegius militan di sebuah negara. Lahirnya fundamentalisme di beberapa negara, terjadi karena mengalami instabilitas politik yang menerapkan sistem demokrasi. Hal tersebut juga menjadi faktor tumbuh suburnya fundamentalisme. Menurut mereka domokrasi adalah sistem pemerintahan yang tidak stabil karena landasannya berangkat dari pergulatan empiris pemikiran manusia yang sekuler (A.M Hendropriyono, 2020).
Terorisme adalah suatu tindakan kejahatan yang sistematik dan dapat menyebabkan keresahan dan kerugian, seperti menimbulkan kecacatan, bahkan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Terorisme muncul karena adanya kepentingan politik dari suatu kelompok. Terorisme identik dengan identitas kelompok religius. Seseorang ingin melakukan tindakan terorisme karena adanya intervensi iming-iming masuk surga dan iming-iming bertemu 72 bidadari di surga.
Di satu sisi, tindakan seseorang yang didasari oleh pemahaman dangkal keagamaan menjadi poin munculnya terorisme gaya baru. Setiap agama pasti memiliki pengikut yang militan, sehingga fundamentalisme diafirmasi menjadi akar dari terorisme. Di kelompok keagamaan sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi seseorang bersifat fundamentalis.
Di dunia ini fundamentalisme muncul karena kefanatikan setiap orang terhadap suatu agama. Di kalangan Islam secara sporadis sejak beberapa tahun terakhir ini, gejala fundamentalisme sangat dirasakan. Yang paling ekstrem di antara mereka kadang mudah terjatuh ke dalam perangkap terorisme (Maarif, 2009: 8).
Fundamentalisme Kristen di era pemerintahan Presiden AS, George W Bush, merupakan pendukung utama rezim neoimprealis (Maarif, 2009: 8). Dalam tradisi Barat, fundamentalisme bermunculan dengan ditandai keberhasilan industrialisasi yang membawa hal positif dan negatif pada saat yang sama. Hal yang negatif, yakni munculnya kekosongan jiwa (A.M Hendropriyono, 2020).
Di sisi lain, munculnya organisasi masyarakat keagamaan yang militansinya berlebihan juga dapat menimbulkan gerakan radikal yang meresahkan masyarakat. Kondisi seperti itu bisa memengaruhi situasi serta kondisi suatu daerah. Dari yang aman akan menjadi tidak aman. Dan peristiwa seperti itu sudah seharusnya mendapat tindakan tegas dari penegak hukum.
Indonesia sendiri sering menjadi korban dalam keberingasan teroris. Hal itu menjadi ancaman tersendiri bagi negara kita. Menilik dari banyaknya WNI yang berangkat ingin menjadi kelompok ISIS, menjadi penguat banyaknya orang yang terperangkap dalam fundamentalisme di negeri ini. Kesadaran yang dimiliki setiap individu menjadi hal penting untuk diperhatikan. Negara juga tidak bisa memperhatikan satu-satu kesadaran warganya. Namun negara mempunyai peran penting dalam menanggulangi warganya yang terdampak fundamentalisme dan terorisme.
Fundamentalisme dan terorisme adalah dua hal yang berbeda. Fundamentalisme biasanya dihubungkan dengan sikap yang sangat mencolok, yakni sikap ekstremis dan puritan. Sedangkan terorisme adalah paham yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan demi mencapai tujuan tertentu. Namun keduanya bisa berhubungan jika dikaitkan dengan kegiatan yang mengandung tindakan radikal.
Terorisme sendiri menjadi ancaman serius bagi NKRI, jika tidak ada penanganan khusus dalam memberantasnya. Ancaman lokal akibat imitasi terhadap kejadian terorisme global menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, dilihat dari kejadian-kejadian sebelumnya bahwa banyak dari para pelaku terorisme telah menjalani masa kehidupan di luar negeri, khususnya di Iraq dan Syiria yang kedua negara tersebut adalah daerah kekuasaan Islamic state Iraq and Syiria (ISIS).
Selain menjadi ancaman negara, terorisme mengancam kelangsungan hidup manusia. Karena para pihak pelaku terorisme pada waktu melakukan aksinya tidak akan memikirkan manusia lain. Mereka hanya mempuyai hasrat untuk membunuh demi mendapatkan kekuasaan. Maka dari itu, terorisme manghalalkan segala cara untuk kepuasan dirinya semata.
Fundamentalis dan teroris adalah benalu bangsa yang harus secepatnya diberi pelajaran serta ditindak oleh hukum agar negeri ini aman dan tentram. Oleh karena itu, dengan mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan hidup, pedoman hidup yang dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan kepada generasi berikutnya (Notonagoro, 1975). Jangan sampai nanti generasi penerus bangsa mendapatkan ketidaknyamanan dikarenakan kurangnya penegakan hukum pada pelaku terorisme saat ini.
Akhirnya pemerintah dan masyarakat harus menggunakan ideologi dan hukum negara untuk membendung tindakan terorisme yang bermunculan. Mengisi pikiran kita dengan ilmu-ilmu yang berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila, menjadi satu-satunya kunci untuk keamanan diri. Dengan demikian, negeri ini menjadi aman dan damai jika pemerintah dan rakyatnya bersatu padu memerangi segala tindakan yang menyimpang dari Undang-undang yaitu aksi terorisme.[]