Beberapa hari ini, publik dihebohkan dengan berbagai aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja. Aksi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, aksi ini berakhir dengan ricuh dan anarkis, menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum. Sedangkan, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah lebih memilih untuk melakukan judicial review sebagai bentuk penolakannya terhadap pasal atau ayat yang dianggap merugikan publik dan inkonstitusional. Istilah judicial review memang sudah tidak asing lagi di telinga kita, tetapi apakah kita benar-benar sudah mengetahui apa itu judicial review?
Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, mengatakan bahwa judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma. Dalam konteks ini, hak untuk menguji baik formil maupun materiil terhadap undang-undang atau pun peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan kewenangan MA. Salah satunya yaitu berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Dan dalam pasal 24C ayat (1) mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, terlihat bahwa perbedaan keduanya terletak pada objek yang diuji. MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Sedangkan MK menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka dari itu, mengenai pasal-pasal UU Cipta Lapangan Kerja yang dianggap bermasalah, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Selain diatur dalam UUD NRI 1945, judicial review juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang. Menurut penjelasan Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, yang dimaksud dengan kerugian konstitusional, yaitu menyangkut hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Jika dengan adanya atau berlakunya UU tersebut dapat mengurangi, membatasi, atau tidak terwujud sebagaimana mestinya, maka UU itu dapat dinilai atau dianggap merugikan hak konstitusional orang atau subjek hukum yang bersangkutan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa orang atau subjek hukum yang dapat menjadi pemohon, yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara.
Pihak yang akan menjadi pemohon harus memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah. Oleh karena itu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus memperlihatkan identitas dirinya, jika memang sudah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 51 Undang-Undang No 24 tahun 2003. Kemudian, harus membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai hak atau kewenangan tertentu yang dijamin dan ditentukan dalam UUD 1945. Setelah itu, kewenangan konstitusional yang dimaksud memang telah terbukti dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak semua orang memiliki legal standing yang sah untuk menjadi pemohon.
Aksi demonstrasi di tengah wabah Covid-19 bukan langkah yang tepat untuk dilakukan, sebab hal itu hanya berpotensi menambah klaster baru dalam penyebaran virus korona. Tidak hanya itu, aksi massa yang tidak dapat dibendung, akhirnya menimbulkan kerusuhan dan menyebabkan banyak kerusakan, seperti 18 halte Transjakarta rusak dan hangus terbakar. Hal itu mengakibatkan kerugian sebanyak 45 miliar.
Sedangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungannya terhadap judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sebagaimana yang dikatakan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, “Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” pada Jumat (9/10/2024).
Selain PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga mendukung upaya judicial review. Menurut Sunanto selaku Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, “di samping menyambut baik kehadiran Undang-Undang ini, kita juga perlu bersikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” pada Minggu (11/10/2024).
Sikap kedua organisasi masyarakat terbesar di Indonesia ini memang patut diapresiasi. Dengan memilih dan mendukung jalur konstitusional sebagai upaya mencari keadilan, tentu dapat mengurangi terjadinya dampak kerugian yang jauh lebih besar. Dalam situasi apapun, NU dan Muhammadiyah selalu berperan dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Jika ada yang tidak sesuai, mereka tetap melakukan penolakan dengan cara-cara yang tepat. Bukan malah memanfaatkan kondisi dan memainkan situasi yang ada.
Perlu diketahui bahwa, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dan tidak memerlukan eksekusi. Yang mana, putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Sedangkan sikap mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak, melainkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dengan dihapusnya pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, berarti putusan MK secara otomatis berlaku tanpa harus menunggu Pemerintah dan DPR membentuk UU baru sesuai putusan MK. Selama proses persidangan, semua elemen diharapkan untuk bersatu dalam mengawal proses judicial review sampai kepada keputusan yang seadil-adilnya dan dapat mengakomodir semua pihak, khususnya masyarakat kecil.
Dengan demikian, melakukan penolakan dengan menempuh jalur judicial review merupakan cara yang tepat. Mengingat Indonesia adalah negara hukum. Judicial review dimaksudkan untuk memastikan bahwa UUD dijalankan secara sungguh-sungguh atau ditegakkan dalam proses penyelenggaraan negara. Maka dari itu, setelah mengetahui mengenai apa itu judicial review, kita berharap penolakan dapat dilakukan melalui jalur konstitusional, sebagai bentuk kepercayaan kita terhadap lembaga peradilan yang bertugas dalam penegakan hukum.[]