Ustadz Khalid Basalamah adalah seorang pendakwah yang aktif memproduksi video ceramah di Youtube. Di antara semua kontennya, ‘70 Kekeliruan Wanita’ ialah tema ceramahnya yang paling mengundang kritik, khususnya bagi penonton yang peka terhadap isu jender. Bermodal buku kecil murah meriah yang mudah ditemukan di markerplace, Ustadz Basalamah berceramah tentang perempuan dilarang keluar rumah untuk bekerja, mengendarai Taxi yang dikemudikan laki-laki, mengutamakan studi dari pada menikah, bersosialisasi di lingkungan heterogen, dan segala hal yang sebenarnya lazim dan mubah bagi masyarakat normal.
Ustadz Basalamah, sebagaimana kaum fundamentalis pada umumnya, hanya mondar-mandir pada asumsi misoginis bahwa wanita adalah entitas penggoda yang menyebabkan fitnah, anarki, dan kekacauan sosial, sehingga harus disembunyikan rapat-rapat. Kewajiban perempuan ialah tinggal di rumah, serta tidak perlu memiliki peran sosial di luar rumah tangga, kecuali atas persetujuan alias kepentingan suami. Maka dari itu, Larangan-larangan semacam ‘70 Kekeliruan Wanita’ itu terus diproduksi, tidak lain untuk menguatkan doktrin tradisional domestikasi perempuan.
Padahal, ustadz Basalamah telah menempuh pendidikan formal dan memperoleh gelar akademis yang cukup mapan. Sangat disayangkan, ia sangat skriptualis dalam berdakwah. Ia tidak melakukan analisis maupun kontekstualisasi teks atau nash, penjelasannya sekadar spekulasi belaka, terlebih pada isu perempuan. Hal ini tidak mengherankan, Sebab pandangan ustadz Basalamah dilatarbelakangi oleh ideologi salafi, ia pun bersentuhan langsung dengan wahabisme saat menjalani studi di Arab Saudi. Penelitian Noorhaidi Hasan, menunjukkan bahwa Salafisme di Indonesia memang berakar pada gerakan Wahabi di Arab Saudi yang pemikirannya bercorak skripturalis-fundamentalis.
Salafi di Indonesia telah menjadi sub-kultur yang keberadaan dan pengaruhnya tidak dapat disangkal. Ada banyak sekali aspek kritis dari gerak-gerik fundamentalis Islam kaum salafi, di antaranya ialah dakwah patriarkinya. Dakwah patriarki yang disebut di sini ialah retorika yang mengukuhkan struktur patriarki yang bias jender, disertai legitimasi agama, digunakan untuk bersikap tidak adil terhadap hak kesetaraan relasi perempuan dan laki-laki. Patriarki dianggap sebagai satu-satunya relasi gender Ideal yang Islami. Sayangnya, banyak orang percaya bahwa patriarki adalah Syariat agama, padahal, dominasi laki-laki atas perempuan, anggapan bahwa perempuan itu inferior dan memosisikannya di bawah laki-laki, sebenarnya merupakan kontruksi sosial-budaya.
Adat istiadat dan budaya lokal masyarakat di mana Islam tersebar dan berkembang, selama berabad-abad, menyusup masuk ke dalam ajaran Islam. Termasuk diantaranya ialah budaya patriarki yang merupakan bagian dari pengadopsian budaya dari luar Islam. Leila Ahmed, dalam bukunya Women and Gender in Islam membuktikan bahwa makna gender yang terekam oleh sejarah masyarakat Islam awal, berbeda drastis dari makna jender berlaku dalam masyarakat Muslim setelahnya dan mayoritas Muslim kini.
Pada sub bab ‘Women and The Rise of Islam’, ia mencatat bahwa dalam era awal Islam, terjadi perombakan sistem tradisi secara radikal yang membawa perempuan pada kesetaraan dan kesederajatan dengan kaum laki-laki. Kesetaraan moral dan spiritual semua manusia ialah ajaran universal Islam, sebuah doktrin egaliter yang tidak pernah ada sebelumnya. Pada masa itu, perempuan turut berperan dalam sosial-politik kemasyarakatan secara signifikan, termasuk para Istri dan keturunan Nabi Muhammad SAW. Selalu ada perempuan yang dikenal dengan peran politis dan intelektualnya sepanjang sejarah itu, bahkan jumlahnya tidak sedikit.
Berdasarkan penelusuran Leila Ahmed tersebut, degradasi makna jender dari egaliter menjadi patriarki, terjadi terutama di tengah masyarakat Islam Abbasiyah Irak. Dari sanalah diperoleh makna jender dan gagasan tentang perempuan yang mulai kontras berbeda dengan warisan peradaban Islam era awal. Abbasiyah Irak adalah sebuah masyarakat yang berbaur dengan sejumlah tradisi agama dan budaya, termasuk Yahudi, Kristen, dan Iran. Percampuran budaya itu tak terhindarkan, hingga bias androsentris dan misoginis dari masyarakat itu turut terserap ke dalam pemikiran Islam. Di saat yang bersamaan era Medieval Islam tersebut juga memproduksi sastra, hukum, dan kebudayaan yang menjadi korpus dan otoritas bagi pembentukan pemikiran Muslim yang dominan.
Oleh karena itu, budaya patriarki, sedalam apapun ia telah dikandung selama berabad-abad dalam masyarakat Islam, bukanlah syariat Islam. Struktur hirarkis hubungan antar jender, anggapan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, pengambilan kebijakan yang berorientasi pada laki-laki, hanyalah bagian dari budaya. Ironisnya lagi, ia adalah budaya lokal Yahudi-Kristen yang oleh mereka sendiri ditinggalkan, tetapi kita adopsi sebagai tradisi Islam secara turun-temurun bahkan dilegitimasi.
Saluran legitimasi itu ialah dakwah Patriarki, retorika yang tidak henti-hentinya digaungkan oleh kaum fundamentalis hingga di era kontemporer ini. Bukan pertamakalinya dalam sejarah, agama dan perempuan dipolitisasi oleh Islamis. Lamia Rustum dalam bukunya yang berjudul The Idea of Women in Fundamentalist Islam, menemukan bahwa ada pola dakwah yang sama di antara kelompok fundamentalis, di mana agama dan perempuan dimanipulasi untuk tujuan politik.
Konsistensi mereka pada penekanan status perempuan, domestikasi, dan relasi hirarkis dengan laki-laki, merupakan kesamaan strategi mereka untuk mencapai kekuasaan politik. Kaum fundamentalis, dari kelompok Islamis manapun, nampak sepakat menghidupkan kembali patriarki dan kendali terhadap perempuan untuk menjamin dukungan. Tatanan ideal kebebasan, keabsahan, kesetaraan sosial, keadilan ekonomi, kemakmuran, persatuan, dan kemenangan, dibangun atas dasar patriarki di mana perempuan terselubung dan dikucilkan dari ruang publik.
Penelitian yang mengkaji pemikiran tokoh-tokoh fundamentalis seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Qutb, Ayatullah Khomeini, Hasan Al-Turabi dan al-Mawdudi ini, menemukan adanya kecenderungan yang sama untuk mempertahankan kontrol sosial terhadap perempuan, sebagai strategi pragmatis para fundamentalis Islam. Perempuan merupakan mata rantai sosial yang lemah dan paling terlihat, oleh karena itu mudah ditundukkan. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan ilusi kontrol kepada masyarakat dan dunia. Dengan demikian, Lamia Rustum berkesimpulan, bahwa kontrol perempuan muncul sebagai alat yang efisien untuk kontrol sosial. Tindakan otoriter terhadap perempuan memperoleh legitimasi dan penerimaan ketika disajikan sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam.
Entah apakah ustadz Basalamah menyadari atau tidak, bahwa dakwah patriarki nan misoginisnya bukannya mencerminkan ajaran Islam yang universal, melainkan sarat dengan manipulasi. Dakwah patriarki merupakan materi retoris yang bersumber pada degradasi moral segolongan masyarakat abad pertengahan. Ia sekaligus mengandung kekuatan politis gerakan kaum fundamentalis, yang sangat berambisi mengontrol perempuan agar tetap berada di garis marginal demi keuntukang politik.
Lebih dari itu, kenyataan paling menyakitkan di balik dakwah patriarki, ialah kaum fundamentalis seperti Ustadz Basalamah, melakukan interpretasi ayat al-Quran atau hadis yang berkaitan dengan perempuan dengan ketat, kaku dan seliteral mungkin. Hal itu dilakukan demi menutup-nutupi adanya kemungkinan alternatif penafsiran yang mendukung hak-hak perempuan. Bagaimanapun zaman telah berubah dalam rentang waktu yang jauh, perempuan tetap ditundukan pada penafsiran-penafsiran tradisional dan kolot, semetara penafsiran dalam urusan lain terus berkembang. Mereka, sebagai otoritarian, memiliki kekuatan untuk melarang atau membatasi pemahaman baru yang membebaskan perempuan dan mencapnya sebagai ‘melanggar kodrat’ atau ‘sesat’. Terbukti misalnya dalam reproduksi makna teks al-Quran dan Hadis tentang cadar, pekerjaan rumah tangga, dan berpergian keluar rumah.
Dalam artikel ilmiah berjudul A Survey of Modernization of Muslim Family Law, Fazlur Rahman menyinggung adanya motif ulama Muslim sepanjang sejarah, maupun para ideolog kaum fundamentalis, untuk memilih tafsir dan penjelasan yang paling membatasi perempuan. Mereka kerap menolak melakukan modifikasi aturan tentang perempuan untuk menyesuaikan dengan dinamika zaman. Mereka terus mengabaikan sebagian atau semua dalil lain yang cukup spesifik dalam hak-hak perempuan. Fundamentalis selanjutnya menolak untuk menggunakan hak mereka dalam menafsirkan ayat-ayat yang ambigu untuk kemajuan ataupun kemaslahatan perempuan.
Padahal demi menawarkan kembali hukum Islam dalam bentuk yang relevan dengan masyarakat Muslim modern, kaum fundamentalis yang juga dikenal dengan berbagai gerakan reformasinya tersebut, menyadari perlunya penafsiran ulang nash agama dan membuka kembali kesempatan ijtihad. Menurut Lamia Rustum, para pemikir fundamentalis di dalam penelitiannya, memanfaatkan semua metode yang disediakan Islam untuk memperbaharui pemikiran agar sesuai zaman. Namun, tidak satu pun dari metode itu yang diterapkan pada masalah berkaitan dengan relasi gender atau hak-hak perempuan. Mereka melakukan berbagai pembaharuan Islam di bidang sosial, politik, dan berbagai aspek kehidupan, tetapi membiarkan perempuan tetap pada penafsiran dan doktrin peran yang sama dan tidak berubah selama berabad-abad, seperti domestikasi dan subordinasi.
Keluwesan modifikasi atau pembaharuan penafsiran pun nampak pada kaum salafi laki-laki seperti ustadz Basalamah. Mereka saat ini lebih leluasa menggunakan produk baru seperti internet, media sosial, kendaraan, dan gadget yang menurut penafsiran murninya dianggap produk Barat yang bid’ah atau haram, serta berpakaian dengan lebih fleksibel menggunakan batik, kemeja, hoodie, baju koko, peci maupun kopiah yang bukan budaya Islam Arab. Namun, bagi para perempuan tetap didakwahi untuk menggunakan pakaian wanita arab, bercadar, dilarang keluar rumah, tidak boleh bekerja, dan berbagai pematasan lainnya yang konstan, seperti masa lampau. Kenyataan ini benar-benar mengherankan bukan?
Dengan demikian, dakwah patriarki memuat banyak kerancuan dan ketidakberpihakan kepada perempuan, ia juga sarat dengan praktik korupsi makna teks agama. Pesan etis Islam yang menekankan kesetaraan semua manusia, pentingnya keadilan relasi jender, dan sejarah kemajuan perempuan di zaman Nabi SAW, mungkin tidak akan terdengar dari speaker ustadz Basalamah. Versi Islam yang teknis dan legalistik, terus menjadi kuat secara politik hingga hari ini. Inti dari dakwah patriarki ialah menahan ide-ide dan praktik kesetaraan, kita harus kritis terhadap hambatan besar kemajuan perempuan ini. Patriarki, dalam statusnya sebagai budaya, paling jauh hanya dapat diakui sebagai alternatif, bukan etik atau ajaran Islam yang Ideal. Ajaran Islam sesungguhnya egaliter dan berkeadilan terhadap semua makhluk.