Kehadiran media sosial di era globalisasi memfasilitasi masyarakat demokratis dalam menyuarakan aspirasi mereka di ruang publik. Globalisasi melalui media kemudian mendorong orang-orang yang pada awalnya berinteraksi secara konvensional di ruang publik, mulai terhubung di dunia maya. Keberadaan dunia maya mampu membentuk netizen untuk menyampaikan opini sebagai manifestasi dalam demokratisasi di media sosial, seperti memberi opini publik untuk membentuk politik informasi, sehingga mendorong terciptanya publisitas.
Munculnya media sosial berpotensi membawa pengaruh politik karena pelbagai kekuatan sosial, ekonomi dan kultural akan membentuk ruang-ruang poublik menjadi terbuka. Belakangan ini di pelbagai pemberitaan media massa marak mengangkat tentang konflik dan kekerasan. Sumber berita ini sangat beragam, mulai dari konflik internasional, konflik horizontal, dan konflik yang bersifat politis. Hingga persoalan domestik yang semuanya menjadi bahan pemberitaan yang mampu menyita perhatian masyarakat.
Perbedaan pendapat yang awalnya hanya berkisar dalam persoalan perbedaan pandangan politik, kemudian melebar menyinggung isu-isu lainnya, termasuk isu SARA dan ideologi. Pangkalnya, mulai terjadi segregasi di tengah masyarakat. Semakin berevolusinya media informasi semakin memudahkan setiap individu berekspresi. Kebebasan yang tak lagi dikekang menjadikan maraknya kasus penyebaran hoaks, caci maki berbau SARA, dan fitnah-fitnah yang dilakukan oknum-oknum dan buzzer pada lingkaran cyber democracy di media sosial.
Dalam sepekan ini, masyarakat tengah dibuat dilema dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Puncaknya, pada Kamis (8/10/2024) berbagai masyarakat dari elemen buruh, mahasiswa dan kelompok lainnya di berbagai daerah turun ke jalan dan berdemontrasi di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta dan kantor-kantor DPRD lainnya.
Ancaman virus korona nyatanya tidak mengurungkan para buruh, mahasiswa dan beberapa kelompok masyarakat melakukan demonstrasi menuntut pembatalan UU Omnibus law. Mereka memandang ancaman yang dimunculkan UU Omnibus Law jauh lebih besar dibandingkan dampak virus korona.
Dari banyak pasal yang dinilai bermasalah menurut mereka, terdapat beberapa di antaranya yang mengancam kehidupan para pekerja jika aturan itu diberlakukan. Yang pertama, status kontrak itu akan berimplikasi pada hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan, seperti tunjangan hari raya, pensiun dan kesehatan.
Menurut informasi yang dihimpun KOMINFO, pasal ini telah diklarifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui laman resmi Instagram @dpr_ri, bahwa informasi yang beredar tidak benar. Pihaknya menjelaskan bahwa jaminan sosial tetap ada. Hal itu tercantum dalam Pasal 89 Tentang Perubahan Terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun2004. Dalam pasal itu disebutkan jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Yang kedua, dihapusnya upah minimum sektoral (provinsi dan kabupaten) dan adanya persyaratan dalam penerapan upah minimum kabupaten/kota, serta diwajibkannya penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziah mengatakan dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum. Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan.
Lembaga DPR RI melalui laman resmi Instagramnya menyebutkan, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003 (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman, (Ayat 2) upah minimum sebagaimana di maksud Ayat (1), merupakan upah minimum Provinsi. Pasal 88C tertulis bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota harus lebihb tinggi dari upah minimum Provinsi. Dengan demikian, klaim bahwa UMP dan UMK ditiadakan adalah tidak benar.
Demontrasi telah berlalu, meninggalkan puing-puing dan kerusakan di pelbagai fasilitas umum. Kemajuan teknologi informasi yang menjadi penunjang kehidupan, mempermudah bermacam kegiatan, telah nyata banyak disalahgunakan. Banjir informasi di era reformasi digital menghadirkan sejumlah dampak sosial. Aksi demonstrasi yang terjadi kemarin pun tak luput dari hoaks. Hoaks atau berita bohong inilah yang menjadi sumbu anarkisme dalam aksi-aksi demontrasi.
Saat ini, problem masyarakat bukan pada bagaimana mendapatkan berita, melainkan kurangnya kemampuan mencerna informasi yang benar. Kredibilitas media arus utama yang selalu digerogoti kepentingan elite dan pemilik modal, memaksa masyarakat mencari informasi alternatif lainnya. Kesenjangan antara kurangnya literasi media di tengah banjirnya informasi disalahgunakan oleh sebagian kelompok untuk memproduksi informasi yang tidak terkonfirmasi, yang belum tentu kebenarannya.
Fenomena hoaks yang masif menyebar dan menjadi konsumsi masyarakat kita setiap hari. Di satu sisi, banyak orang skeptis terhadap kredibilitas media massa. Namun disisi lain, hoaks menunjukkan, masyarakat justru mudah percaya pada beragam informasi di media sosial.
DI era globalisasi ini, peran media sosial di masyarakat seharusnya dapat memberikan dampak yang positif. Juga dengan media sosial, masyarakat diharapkan mampu melaksanakan demokrasi yang baik sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan di media sosial pada zaman ini tentu dapat mempengaruhi jalannya demokrasi Indonesia. Maka dari itu, kita sebagai aktor utama harus kritis dalam mencari informasi, tidak mudah percaya berita yang belum tentu kebenarannya, dan memberi teguran kepada orang yang menyebarkan hoaks agar demokrasi kita tidak rusak.[]