Ancaman Kekerasan Seksual Terhadap Anak

0
35
WhatsApp
Twitter

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Lebih tragis lagi, pelakunya kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak. Misalnya, kasus yang beberapa hari ini mencuat ke publik, yang mana seorang kakek berinisial AS (64 tahun) diduga telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih menduduki Sekolah Dasar, di Dompu, NTB.

Pada saat peristiwa itu, korban sempat berteriak. Namun, pelaku mengancam membunuhnya bila bersuara dan menceritakan kepada orang lain. Ancaman ini yang membuat korban merasa takut dan tidak berdaya, sehingga pelaku terus melakukan aksinya karena merasa korban tidak memiliki kemampuan untuk melawan. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan ancaman maupun tipu daya dan kekerasan, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari.

Menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) International, kekerasan seksual terhadap anak merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa, seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua, di mana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan, bahkan tekanan.

Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah dan tidak berdaya, serta memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Hal ini yang akhirnya membuat anak tidak berdaya pada saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Hampir dari setiap kasus yang terungkap, pelakunya adalah orang yang dekat dengan korban. Tak sedikit pula, pelaku merupakan orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orang tua dan guru, sebagaimana berdasarkan data Lambaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 7 Januari 2020, sekitar 37% pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari keluarga inti.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), mencatat 4.116 kasus kekerasan terhadap anak pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2020. 2.556 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada anak, baik perempuan, maupun laki-laki tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa dunia yang aman bagi anak semakin sempit dan sulit ditemui. Bagaimana tidak, dunia anak-anak yang seharusnya diisi dengan keceriaan, pembinaan, dan penanaman kebaikan, malah berputar balik menjadi sebuah potret ketakutan, karena anak saat ini hanya menjadi sasaran kekerasan seksual.

Padahal, dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa “perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Berdasarkan Undang-Undang ini, anak-anak wajib dilindungi dari segala kemungkinan kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Tindak kekerasan seksual pada anak, mengakibatkan anak mengalami stres, depresi, goncangan jiwa, susah tidur, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, serta rasa takut berhubungan dengan orang lain. Kemudian juga mengakibatkan rasa tidak nyaman di sekitar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh, dan lainnya.

Anak merupakan generasi bangsa yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Apabila terjadi sesuatu yang salah pada diri mereka, maka akan berdampak sangat besar di masa depan. Dampak yang dialami oleh korban, bukan hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang, dan itu jauh lebih parah lagi. Trauma yang dialaminya, dapat berpotensi membuat anak menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Menurut Weber dan Smith (2010), mengungkapkan dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari.

Oleh karena itu, pentingnya upaya perlindungan anak demi kelangsungan masa depannya di dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan mengupayakan perlindungan bagi anak, tidak hanya telah menegakkan hak-haknya saja, tetapi juga sekaligus menanam investasi untuk kehidupan mereka di masa yang akan datang.

Orang tua memiliki peranan penting dalam menjaga anak-anaknya dari ancaman kekerasan seksual. Orang tua wajib memberikan pemahaman kepada anak, mengenai bagian tubuh sensitif yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu, orang tua juga harus memosisikan diri sebagai teman untuk anaknya agar anak dapat menceritakan apapun yang dialami, serta lebih peka lagi dalam melihat perubahan anak.

Bukan hanya itu, masyarakat juga memiliki peranan penting dalam hal ini. Di dalam lingkungan masyarakat harus memiliki komunitas. Yang mana komunitas ini dimaksudkan untuk kelompok masyarakat yang peduli pada berbagai permasalahan di masyarakatnya, terutama dalam hal kekerasan seksual terhadap anak. Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Membantu proses memulihkan kondisi kejiwaan korban, dan mengayomi serta melindungi korban dengan tidak mengucilkannya.

Peranan negara tentunya paling besar dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Negara bertanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan rakyatnya, termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa depan bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain sanksi pidana, dan rehabilitasi untuk korban, memastikan lembaga yang bertugas untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada orang tua mengenai kekerasan seksual terhadap anak, dan bagaimana cara orang tua memberikan pemahaman kepada anak, harus terus berjalan.

Dengan demikian, dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak perlu adanya sinergisitas antara keluarga, masyarakat dan negara. Apabila tidak ditangani secara serius, maka dampak sosial yang ditimbulkan semakin meluas di masyarakat. Bukan hanya penyembuhan fisik, tetapi pemulihan trauma psikis, dan penyuluhan untuk pencegahan dini harus mendapatkan perhatian besar dari semua pihak yang terlibat agar kekerasan seksual tidak lagi menjadi ancaman bagi anak-anak Indonesia.[]