Berita

Dilema Wacana NKRI Bersyariah

5 Mins read

Wacana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bersyariah terus mengemuka. Yusuf Muhammad Martak, Ketua GNPF mengatakan, NKRI Bersyariah yang dimaksud adalah NKRI Bersyariah yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.

Munculnya wacana NKRI Bersyariah ini, tak lepas dari iklim politik pasca Pilpres 2019, dan dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Berdasarkan penjelasan ketua GNPF di atas, adanya label “Bersyariah” untuk NKRI inilah menimbulkan berbagai polemik di kalangan tokoh dan masyarakat Indonesia. Bahkan, dengan jelas dan lantang menolak adanya penambahan Bersyariah. Di sisi lain, dimasukannya kalimat dari ayat suci yang mempunyai kedudukan paling tinggi dari ayat konstitusi menjadikan suatu hal yang sangat serius.

Publik pun bertanya, apakah Indonesia ingin dibuat negara Agama? Benarkah ayat suci yang dimaksud ingin mengubah Ideologi Pancasila dan NKRI yang sudah final? Memang, mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Tapi apakah perlu melabelkan syariah dalam ideologi berbangsa dan bernegara?

Dalam wacana NKRI Bersyariah mendapat penolakan keras dari beberapa tokoh, di antaranya Habib Muhammad Lutfhi bin Yahya yang menegaskan, bahwa NKRI sejatinya sudah menjadi negara syariah dan tidak perlu diberi embel-embel syariah. NKRI sudah syariah sejak dulu. Kalau NKRI tidak syariah mana mungkin kita bisa mengusir Belanda? NKRI yang didirikan oleh pendiri bangsa sudah syariah dan merupakan suatu yang sudah final. Maka dari itu, sebagai anak bangsa wajib mengatasi perpecahan tersebut dengan memupuk rasa memiliki terhadap NKRI.

Jika kita cermati lebih jauh, bahwa pendapat Habib Lutfhi tersebut menunjukkan suatu implementasi ajaran Islam berupa syariah yang telah melebur dengan NKRI atau kehidupan berbangsa. Pemahaman syariah di sini, ialah memahamai syariah Islam secara “substantif”. Artinya, memahami nilai-nilai yang menjadi suatu maslahat untuk negeri ini, maka itulah syariah yang dimaksud oleh Habib Lutfhi. Maka dari itu, ada kaidah fikih yang berbunyi, di mana pun ada kemaslahatan, maka itu adalah syariat Allah SWT.

Penerapan ajaran Islam secara substansi, sebagaimana berdirinya negara yang telah disepakati oleh faunding fathers kita adalah suatu bentuk kemaslahatan yang nyata. Kita bersatu di bawah naungan NKRI yang tidak terdiri dari satu agama saja. Tetapi tetap mengakui agama lainnya, hingga dapat bergandengan tangan untuk membangun masa depan bangsa dan negara.

Menurut KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam konteks Indonesia sebaiknya tidak dibentuk negara Islam. Untuk Indonesia lebih baik tidak menjadi negara Islam, karena agamanya beragam, ada Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Jadi itu sebab-sebab berdirinya negara, yaitu mempertahankan keragaman dan kebhinekaan.

Tak dapat dipungkiri, penganut agama Islam di Indonesia adalah mayoritas. Akan tetapi, demi berdirinya bangsa dan negara kita tetap mempertahankan keberagaman yang kita miliki. Hal ini yang dimaksud Gus Dur di atas, bahwa Indonesia bukanlah negara agama, tetapi negara yang memiliki keberagaman suku, budaya, dan agama. Tidak boleh ada rasa arogansi dalam diri kita, walaupun agama Islam sebagai mayoritas di Indonesia. Sementara itu, apabila Indonesia menjadi negara agama, maka hal itu dapat memicu perpecahan dan perselisihan di antara anak bangsa. Karena setiap pemeluk agama di Indonesia memegang teguh keyakinan mereka masing-masing, sehingga perselisihan di antara anak bangsa tidak dapat dihindarkan. Terbukti, seperti Pakistan yang asalnya adalah negara kesatuan dari India, pada akhirnya berpisah dikarenakan perihal agama.

Dalam konteks sejarah Indonesia dikisahkan, perdebatan menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara cukup alot. Pada 29 April 1945, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk, komite yang berisi dari 62 orang anggota, antara lain Sukarno, M. Hatta, dan Muhammad Yamin, dan Abikusno. Sejumlah tokoh Islam yang berasal dari Muhammadiyah dan wakil fraksi Islam lainnya, seperti Ki Bagus Hadikusuma, Agus Salim, dan Abdul Kahar Muzakir. Mereka mendesak untuk terciptanya “Piagam Jakarta” yang menegaskan asas negara berdasarkan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Piagam Jakarta hanya mampu bertahan singkat saja. Sehari setelah kemerdekaan, kelompok Kristen dan Katolik ‘mengancam’ akan mendirikan negara sendiri di Indonesia bagian timur bila ide itu tetap dipaksakan. Setelah beberapa pertimbangan, bahwa situasi terlihat genting dan masyarakat perlu bersatu, perdebatan pun usai. Lalu, Pancasila pun hadir sebagai representasi legalitas dasar bernegara dan berbangsa. Piagam Jakarta pun ditolak demi menjaga keutuhan negara untuk tetap bersatu di bawah naungan NKRI.

Jika ditilik dalam sejarah Islam, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di kota Madinah. Maka, terdapat suku-suku yang sebelumnya telah berada di Madinah seperti Muslim, Yahudi, Nasrani, suku Aus, dan suku Khazraj. Masyarakat Madinah hidup dalam kehidupan plural, terdapat keanekaragaman agama dan kepercayaan. Nabi Muhammad SAW menjalin hubungan persaudaraan antara seluruh penduduk Madinah dengan mengikat mereka semua dalam satu piagam, yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Madinah”. Dalam piagam tersebut, semua anggota kelompok suku atau agama diakui eksistensinya dan dilindungi hak-haknya. Semua memperoleh hak yang sama dalam melaksanakan agama dan kepercayaan tanpa boleh diganggu gugat oleh siapapun. Lalu seluruh anggota yang hadir sepakat tampil membela kota Madinah, apabila datang serangan dari luar.

Apabila kita lihat secara garis besar dari sejarah Indonesia dan sejarah Islam. Para pendiri bangsa kita sangat mementingkan keutuhan bangsa agar tidak terpecah. Oleh karena itu, mereka tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang berasaskan satu agama saja, melainkan negara yang menjadi suatu wadah bagi semua pemeluk agama dengan Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa. Selain itu, apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika memimpin Madinah, dengan melihat keanekaragaman dan kehidupan plural kota Madinah. Beliau tidak menjadikan Islam sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka dipersatukan dengan Piagam Madinah yang menjamin setiap warga Madinah untuk menjalankan ibadah menurut keyakinan masing-masing.

Oleh karenanya, dalam kesepakatan yang disebutkan, jika Madinah diserang oleh musuh, maka semua penduduk baik dari Muslim, Yahudi, Nasrani dan suku lainnya yang berada di kota Madinah berkewajiban untuk mempertahankan rumah dan Tanah Air mereka.

Penempatan ayat suci lebih tinggi dari ayat konstitusi adalah suatu bentuk ingin menjadikan negara agama. Bagaimana tidak, adanya seruan untuk menjadikan ayat suci dalam bernegara, dengan artian menerapkan hukum-hukum syariat Islam secara kaffah, dengan berlandaskan teks-teks agama. Hal tersebut sama saja, seperti idelogi Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir Indonesia, Front Pembela Islam (FPI) dan kelompok Islamisme lainnya, yang memiliki gagasan menjadikan hukum Tuhan sebagai Konstitusi. Bukankah ketentuan ini menjadi ciri pokok negara agama?

Hal inilah yang menjadi permasalahan bagi tokoh bangsa kita, karena NKRI Bersyariah yang dimaksud oleh kelompok-kelompok Islamisme di atas, yaitu menerapkan teks-teks agama (ayat suci) yang tidak boleh di bawah konstitusi. Sedangkan ayat-ayat suci di sini, memiliki varian tafsir berbeda-beda. Ada tafsir yang berhaluan keras dan ada pula tafsir yang berhaluan moderat, yaitu tafsir yang selalu mengambil jalan tengah. Dalam hal ini, masih tidak diterima oleh kelompok Islamisme yang mengharuskan totalitas dalam penerapan agama. Maka dari itu, kita akan mengikuti tafsir dan pendapat siapa? Perdebatan tersebut tidak pernah berkesudahan terjadi dalam internal sejarah Islam sendiri.

Pada akhirnya, perpecahan antar anak bangsa terjadi hanya dikarenakan faktor agama. Apa yang telah terjadi antara Pakistan dan India adalah pelajaran berharga, dua negara yang terpisah dikarenakan masalah agama. Hal ini pun bisa terjadi di Indonesia. Ditinjau dari banyaknya kejadian kekerasan dan aksi intoleransi atas nama agama yang terjadi saat ini.

Selain itu, penerapan hukum Islam tidak menjadi suatu kewajiban bagi setiap Muslim. Lantas, yang menjadi suatu kewajiban Muslim adalah menjadikan nilai ajaran agama diterapkan dalam sosio-kultural bermasyarakat, sehingga menjadi “kemaslahatan” bagi siapa pun. Mengingat, syariat Islam tetap berjalan di Indonesia selama ini. Di sisi lain, ijtihad yang dilakukan oleh ulama kita dinilai sudah sangat tepat, yaitu menerima demokrasi yang tetap berlandaskan pada Pancasila.

Mengingat sabda Rasulullah SAW, Apabila aku perintahkan kepadamu tentang masalah agama, maka kamu wajib mengambilnya. Dan, apabila aku perintahkan kepada kamu tetang masalah yang berkaitan dengan pendapatku, maka aku adalah manusia. (HR. Musllim). Oleh sebab inilah, untuk urusan bernegara para ulama kita sepakat dengan founding fathers adanya titik temu (kalimatun sawa) pemersatu kita dalam berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 adalah keputusan final. Siapa pun tidak boleh mengotak-atik apalagi mengubahnya, terutama dalam berprinsip berbangsa dan bernegara. Persatuan dan kesatuan adalah syarat terpenting dengan menonjolkan rasa memiliki Tanah Air satu, berbangsa satu, berbahasa satu, yaitu Indonesia.[]

Related posts
BeritaKolomNasihatNgopi

Tepat Sekali, Presiden Jokowi Pilih Zuhairi Misrawi Jadi Dubes RI Untuk Arab Saudi

Zuhairi Misrawi atau yang akrab dipanggil Gus Mis, dikabarkan dalam waktu dekat, akan menjadi Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Hal ini diketahui, karena sejumlah daftar nama calon Dubes tersebar di media-media. Selain itu, beredar kabar, bahwa Pimpinan DPR RI sudah mengkonfirmasi telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Dubes RI. Menurut saya, Presiden Jokowi sangat tepat memilih Gus Mis sebagai Duta Besar Arab Saudi.
BeritaDunia Islam

Zuhairi Misrawi dari NU untuk Arab Saudi

Intelektual muda NU, Zuhairi Misrawi dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar Arab Saudi. Ini kabar baik bagi kita semua. Mengingat konsistensi Zuhairi…
BeritaKolomNasihat

Zuhairi Misrawi, Santri Par-Excellence yang Cocok Menjadi Dubes Arab Saudi

“Jika Mekkah menjadi kota suci kaum Muslimin karena terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat shalat, Madinah juga menjadi kota suci kedua kaum Muslimin karena terdapat Masjid Nabi yang merupakan simbol kebangkitan Islam,” begitu tulis Kiai Zuhairi Misrawi—atau lebih akrab disapa Gus Mis—dalam bukunya, Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW. (2009). Belakangan ini, tersiar kabar santer bahwa Gus Mis ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi.