Aksi kekerasan atas nama agama masih terjadi hingga saat ini. Tak jarang, tindakan kekerasan seperti pengeroyokan, penusukan, dan pembunuhan yang meresahkan. Kekerasan tersebut bersumber dari dunia maya, seperti broadcast, cuitan, dan konten berisi ajakan plus provokasi yang mengatasnamakan agama dan membela Tuhan.
Melihat fenomena saat ini, sejumlah gerakan kaum Muslim radikal sangat masif menyebarluaskan paham radikalisme, mewajibkan kita waspada dalam menerima informasi. Jamaah Ansharut Daulah (JAD), salah satu jaringan ISIS di Tanah Air yang namanya melambung belakangan sebab aktivitasnya mewarnai aksi-aksi di Bumi Pertiwi. Mereka menebarkan virus intoleransi dan radikalisme. Bahkan terorisme diyakini sebagai anti-tesa Pancasila di negeri ini.
Jika sebelumnya jaringan kelompok teroris menyebarkan paham radikalisme menggunakan buku, selebaran, atau media cetak lainnya, maka kini mereka menaruh perhatian lebih pada penggunaan dunia maya. Hasil penelitian Gabriel Weimann menunjukkan jumlah dan ragam situs yang dikelola oleh kelompok-kelompok jihadis dari tahun ke tahun kian meningkat. Terdapat 12 situs pada 1998, 2.650 website pada 2003, dan lebih dari 9.800 situs dikelola kelompok jihadis pada tahun 2014.
Di samping kuantitas yang kian bertambah, Weimann menegaskan ada tiga tahapan perkembangan bentuk dan pola penyebaran paham terorisme di dunia maya. Pertama, penyebaran ideologi melalui fasilitas website. Kedua, pemanfaatan fitur media interaksi, seperti pembuatan forums dan chatrooms. Ketiga, penggunaan media sosial, seperti Youtube, Facebook, dan Twitter yang semakin popular.
Pergeseran ke ranah media sosial bertujuan untuk menjangkau dan membangun interaksi dengan orang-orang yang mempunyai ideologi sealiran. Tampil lebih kekinian, menyentuh tepat pada sasaran, dan secara demografis penghuni lingkungan media sosial itu kalangan muda, yang memiliki semangat membara.
Memang benar, Kemenkominfo telah memblokir 22 situs (Islam) yang menyebarkan paham radikalisme pada 2015 atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan 3 kriteria. Pertama, menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri (mengafirkan orang lain). Ketiga, memaknai jihad secara terbatas. Dan terakhir, data BNPT melansir sejak 2010-2015 ada 814.594 situs sudah diblokir. Meski demikian, konten-konten bernada kekerasan, takfiri, dan seruan jihad masih mewarnai media sosial serta sulit untuk dihindari.
Narasi-narasi berisi provokasi aksi dengan cara menekankan kewajiban umat beragama sungguh mengerikan. Pasalnya, mereka melegalkan kekerasan untuk mencapai tujuan, mengusung formalisasi syariat Islam, bahkan membolehkan membunuh Muslim lain yang tidak sepaham. Padahal, ajaran Islam tidak pernah sekalipun membenarkan hal-hal yang bersifat demikian, justru agama Islam dikambinghitamkan demi tergapainya tujuan.
Layaknya Covid-19 yang tidak memandang ruang, waktu, dan usia, begitu juga paham radikalisme, dapat menjangkit siapa saja tanpa mengenal kapan dan di mana ia berada. Pancasila sejatinya adalah vaksin terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat Tanah Air, agar kebal dari paham-paham radikalisme teroris yang tersebar di dunia maya.
Karenanya, setelah memahami dan mengamalkan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian merekatkan hubungan antar umat manusia, yakni mengamalkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Hubungan vertikal itu penting, tetapi hubungan horizontal (hablumminannas) atau di dalam Islam juga kerap dikenal sebagai ibadah sosial (muta’addiyah) menjadi lebih penting lagi, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain.
Walhasil, kemajemukan di Tanah Air sangat berpotensi untuk melahirkan toleransi, kerukunan, dan kesatuan. Kuncinya adalah vaksinasi Pancasila. Jika seluruh anak bangsa dan elemen masyarakat telah memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, maka harmoni dan kerukunan bersama senantiasa terjaga selamanya.[]