Pelibatan anak dalam aksi terorisme seperti kejadian pengeboman di Surabaya, menjadi kasus pertama kali di negeri ini. Sebelumnya aksi terorisme hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, pria dan wanita dalam pelbagai aksi teror yang dilakukan, (5/2018).
Apabila di Indonesia melibatkan anak dalam aksi teror terbilang baru, berbeda di Suriah. Di era kejayaan Islamic State Iraq and Syria (ISIS) anak-anak dan orang dewasa disamaratakan dalam semua lini kelompok ISIS, seperti merakit bom, merakit senjata, mempelajari medan ranjau dan penyerangan langsung dalam perebutan wilayah, tak ubahnya seperti sarapan setiap hari.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak berbunyi,” perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”. UU ini menggambarkan bahwa orang tua berkewajiban mendidik anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian. Lalu bagaimana ketika anak-anak terlibat dalam aksi teror?
Jika merujuk pada UU nomor 5 tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, yang sebelumya mengalami perubahan atau Amendemen Konstitusional, maka anak yang terlibat aksi akan disetarakan seperti yang lainnya. Namun hal ini tentunya belum dapat kita sebut sebagai restorative justice (keadilan yang merata), mengingat anak-anak sejatinya terdoktrin pemahaman sesat dari orang tuanya atau deviant culture.
Seperti kasus di Surabaya, anak yang melakukan aksi teror merupakan korban dari aktor intelektual terorisme yaitu orang tua dan kelompok-kelompok yang terafiliasi, sehingga sangat mudah anak didoktrin berbagai pemahaman radikal, dan indoktrinisasi yang salah dari orang tua. Faktanya orang tua dalam aksi teror di Surabaya pernah mengikuti program deradikalisasi BNPT dan kembali seperti masyarakat biasa, namun kenyataannya berkata lain.
Perlu ada batasan hukum atau straf minima dengan alasan pertama. Anak-anak sangat rentan terhadap budaya paham radikalisme. Kedua, anak merupakan korban (bukan pelaku), karena tidak memiliki niat seperti pelaku terorisme yang terjadi di Indonesia. Wajar apabila kita tidak boleh menghakimi anak pelaku terorisme sebagai dalang dan eksekutor aksi.
Mengapa anak-anak dijadikan pengantin? Pada umumnya teroris memerlukan eksekutor yang mudah memasuki semua medan, tanpa dicurigai oleh pihak keamanan dan kepolisian, sehingga memudahkan aktor intelektual menjalankan aksinya tanpa takut ditangkap dan diketahui oleh siapapun.
Senada dengan itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait dengan pelibatan anak yang dilakukan oleh keluarga ini adalah modus yang terbaru. Hari ini anak-anak Indonesia diminta oleh orang tuanya untuk melakukan aksi bom. Hal ni yang kita sesalkan karena seluruh keluarganya adalah pelindung utama anak.
Walaupun anak pelaku terorisme mendapatkan pelindungan hukum dari negara dan dijamin hak-haknya, harus lebih diperhatikan masa penahanan dan penanganannya, sehingga anak pelaku teroris tidak merasakan dikucilkan di tengah masyarakat. Tentunya hal ini juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa perlindungan anak-anak merupakan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, peran institusi serta masyarakat sangat penting untuk menjaga agar paham-paham radikal tidak masuk dalam ranah anak-anak, sehingga dapat dinetralisir secepat mungkin dan tidak berlarut-larut. Dengan demikian, anak yang terlibat dalam aksi teror tidak kembali kepada perbuatan yang sebelumnya, dan tidak merasa bahwa negara tidak melindungi dirinya.