Lawan Politik, Lawan Pandemi

0
18
WhatsApp
Twitter

Palu telah diketok. Pemerintah telah memutuskan tetap menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang di 270 daerah. Meski pandemi virus corona belum berakhir. Pernyataan sikap Presiden Jokowi tersebut disampaikan juru Bicara Kepersidenan Fadjroel Rahmat melalui siaran pers, Senin (21/9),“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.’’

Kendati banyak desakan agar Pilkada ditunda, termasuk dari dua ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, nyatanya pemerintah tak bergeming. Alasan pemerintah tidak bisa menunda Pilkada karena pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan selesai. Karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.

Pelaksanaan tahapan Pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggara Pilkada juga perlu disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas. Agar tidak terjadi kluster baru pandemi dalam perhelatan Pilkada. Usulan penundaan tak lepas dari kekhawatiran akan bahaya virus corona. Apalagi kasus baru di Indonesia terus bertambah dengan angka ribuan setiap harinya. Hingga hari ini, berdasarkan data dari BNPB, KawalCOVID19.id, dan pemberitaan Kompas.id, Senin (5/10/2024) tercatat total 303.498 kasus dengan penambahan 3.992 kasus baru. Tentu ini bukan kabar yang menggembirakan di tengah gelaran pesta demokrasi.

Menjalani Pilkada di tengah pandemi tentu akan jadi hal baru bagi kita semua. Terlebih bagi para calon kepala daerah. Selain harus menghadapi calon lain sampai pada akhirnya memenangkan pertarungan, juga harus bersiap dengan kemungkinan-kemungkinan yang tidak terduga akibat pandemi ini, seperti penambahan kluster baru penularan Covid-19. Malah bisa dikatakan, pandemi menjadi lawan ganda bagi setiap calon kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pelarangan kegiatan masa kampanye konvensional pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) yang dilakukan serentak tahun 2020 ini. Peraturan terbaru tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. KPU telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye pada saat kondisi normal. Di antaranya rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, hingga peringatan hari jadi parpol. Jika ditemukan pelanggaran peraturan yang sudah ditetapkan oeleh PKPU, maka dikenakan sanksi, baik peringatan tertulis atau pembubaran kegiatan kampanye.

“Parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten-Kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis.’’ Kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/9/2024)

Peraturan telah dibuat. Tinggal bagaimana calon kepala daerah menerapkan di lapangan bersama tim masing-masing. Setidaknya ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian, yang pertama masalah kedisiplinan. Nantinya, yang menjadi penilaian publik tidak hanya program-program yang calon kepala daerah sampaikan. Tetapi bagaimana para calon kepala daerah, parpol pengusung dan tim kampanye mematuhi aturan yang telah dibuat KPU. Jika para calon kepala daerah mematuhi aturan tersebut, maka saya yakini akan menjadi nilai tambah bagi para calon kepala daerah untuk menarik hati pemilih.

Yang kedua, hendaknya para calon kepala daerah dalam berkampanye tidak hanya terfokus pada program-programnya sebagai kepala daearah, tetapi juga mengampanyekan melawan Covid-19, seperti melaksanakan 3 T, yakni testing, tracing, dan treatment. Karena bagaimana pun kesehatan masyarakat jauh lebih penting, betapa pun mulia niat menjadi pemimpin daerah.

Seperti disampaikan kepala bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sayidiman Marto, salah satu urgensi Pilkada tahun 2020 ini adalah sebagai wujud kedewasaan bangsa Indonesia dalam demokrasi serta menjadikan Pilkada sebagai momentum untuk memerangi pandemi Covid-19.

Dalam Pilkada, calon satu dengan calon lainnya adalah lawan, namun dalam mengatasi Covid-19, kalian adalah kawan. Melawan pandemi Covid-19 yang penyebarannya semakin meluas diperlukan gotong-royong dari semua pemangku kepentingan, baik ditingkat pusat maupun daerah. Meminjam nasehat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investaasi Luhut Binsar Pandjaitan, kita semua perlu bekerja, jangan ada yang merasa paling berjasa.

Akhirnya, yang lebih utamanya kampanye politik di tengah pandemi ini adalah kampanye kesehatan. Di tengah ujian nasionalisme, mari kita bersama-sama saling bahu membahu mencegah penyebaran Covid-19. Kita harus saling mengingatkan agar menjaga jarak, memakai masker, menerapkan 3 T dan yang lainnya. Politik memang penting, tetapi menurut guru bangsa kita KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur,” yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan”.