Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020 menyatakan, kekerasan terhadap perempuan di Tanah Air meningkat hampir 8 kali lipat, yakni mencapai 792%, dalam kurun waktu 12 tahun (2008-2019). Hal ini masih merupakan fenomena gunung es, yaitu dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan di Tanah Air masih jauh dari kata aman.
Stereotype masyarakat terhadap perempuan sebagai makhluk yang harus menjaga kesuciannya, membuat perempuan korban kasus kekerasan seksual lebih memilih bungkam. Enggan melapor ke pihak berwenang, tidak hanya disebabkan oleh kekhawatiran pelabelan negatif terhadapnya, tetapi marjinalisasi perempuan korban kekerasan juga kerap dilangsungkan masyarakat.
Di sisi lain, perempuan kerap menjadi korban lantaran pembedaan jender. Perempuan dianggap memiliki karakter lemah, lembut, dan penurut, sedangkan laki-laki cenderung kuat, gagah, dan berani. Pembedaan ini tidak salah, hanya saja pemisahan karakter berdasarkan gender kerap melahirkan kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik. Sifat lemah perempuan contohnya, diartikan sebagai kebolehan berlaku semena-mena terhadapnya.
Melihat fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan saat ini, mengingatkan penulis pada masa pra-Islam, saat perempuan diperlakukan dengan penuh penghinaan. Dr Majdah Amir mengungkapkan dalam An Islamic Perspective on Legislation for Women, bahwa di dalam kitab suci Hindu dikatakan, tugas pokok perempuan adalah untuk patuh, dia harus patuh pada anak laki-lakinya jika ia seorang janda. Dalam beberapa kasus, perempuan harus membakar diri hidup-hidup saat suaminya meninggal.
Bahkan, dalam budaya Arab sebelum Islam (masa jahiliyah), perempuan diperlakukan sebagai budak dan kebanyakan haknya tidak diakui. Begitu pula yang terjadi saat ini, beberapa hak perempuan masih belum terpenuhi, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlakuan baik. Sebaliknya, seorang Muslim sejati, hendaknya menjaga hubungan timbal-balik, saling menghargai, dan saling menyayangi, khususnya di dalam hubungan suami dan istri, sehingga dapat menurunkan jumlah kasus KDRT yang kian naik.
Akibat dari kekerasan seksual tidak selalu berbentuk cidera fisik, kondisi kejiwaan korban juga ikut terdampak. Merasa selalu tidak aman, mengalami gangguan tidur, frustasi, mengurung diri, malu, stress, hingga depresi. Singkatnya, gabungan dari masalah-masalah tersebut berdampak buruk bagi psikologis korban.
Solusi yang kerap ditawarkan para pemuka agama dalam mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap perempuan adalah dengan cara menutup aurat. Sebagaimana diceritakan di dalam tafsir Ibnu Katsir, suatu waktu Asma binti Murtsid tengah berada di tempatnya, di Bani Haritsah. Tiba-tiba, banyak wanita menemuinya tanpa menutup aurat dengan rapi, sehingga tampak gelang-gelang kaki, dada, dan kepang rambut mereka. Lantas, Asma berkata, “alangkah buruknya hal ini”. Kemudian Allah Taa’la menurunkan ayat tentang hijab.
Pada kondisi sekarang, menutup aurat saja tidak cukup bagi perempuan untuk menghindari diri dari kekerasan seksual, sebab perempuan yang telah menutup aurat sekalipun masih rentan menjadi korban. Kondisi sosial ekonomi masa lampau jauh berbeda dengan masa sekarang. Media internet adalah perangkat yang sangat mungkin menunjang kekerasan seksual, khususnya pelecehan. Bahkan, kendaraan seperti sepeda motor, dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Pada dasarnya, kekerasan seksual secara umum terjadi, berkat ketidaksetaraan jender di Tanah Air. Upaya efektif untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah dengan cara mengedukasi anak-anak sejak dini, baik perempuan maupun laki-laki, agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual di kemudian hari.
Memenuhi hak-hak perempuan, khususnya hak mendapat perlakuan baik adalah cara untuk melindungi perempuan. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “aku menganjurkan kalian untuk berbuat baik kepada para wanita, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk dan sebagian besar lekukan tulang rusuk membentuk bagian atas tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Melanggengkan hubungan yang baik, antara laki-laki dan perempuan di dalam sebuah keluarga, akan memenuhi kebutuhan emosional dan intelektual anggota keluarga. Berlaku baik kepada perempuan, salah satunya dapat dilakukan dengan cara tidak menyudutkan perempuan korban kekerasan seksual, justru memotivasinya untuk melaporkan ke pihak berwenang.
Selanjutnya, negara berperan penting dalam mengatasi kasus kekerasan seksual, salah satunya dengan membahas dan tidak lagi menunda pengesahan RUU PKS. Sayangnya, RUU PKS justru dikeluarkan dari daftar Program Legilasi Nasional (Prolegnas) 2020. Di samping polemik RUU PKS yang belum rampung, setidaknya terlebih dahulu kita mulai memperhatikan kasus kekerasan seksual yang ada di sekitar kita.
Dengan demikian, melindungi perempuan dari kekerasan seksual, bukan hanya tugas masyarakat dan negara. Tiap-tiap individu sejatinya memegang peran penting dalam menyurutkan kasus kekerasan seksual. Melindungi perempuan dari kekerasan seksual, melindungi generasi emas bangsa untuk cerahnya masa depan.[]