Berita

Densus 88 Tangkap Otak Penyerangan Habib di Solo

2 Mins read

Detasemen Khusus 88 (Densus 88) kembali menangkap teroris di Jawa Tenggah, Rabu 30 September 2020. Mereka diduga merupakan kelompok al-Jama’ah Islamiyah (JI) bawah pimpinan Abu Askari alias Para Wijayanto, yang telah di tangkap pada 2019 lalu.

Dua orang terduga teroris ditangkap di tempat yang sama. Pertama, berinisial SH, yang beralamat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di Desa Wedalan, Bangsari, Jepara sekitar jam 06:00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap seorang berinisial S alias R, usia 34 tahun. Merupakan warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, di tempat yang sama. Ia merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Tengah. Ditangkap atas tuduhan penyerangan rasisme dan intoleransi dalam acara midodareni pernikahan anak Habib Umar Asegaf di Solo. Selain sebagai DPO, ia dan SH juga merupakan aktor intelektual dalam aksi penyerangan tersebut.

Selanjutnya, tak beselang waktu lama sekitar 2 jam setelah penangkapan SH dan S alias R, Densus 88 kembali menangkap terduga teroris berinisial RK dan MF. Mereka merupakan warga Kelurahan Bae, Kecamatan Bae, Kudus. MF dan RK adalah dua bersaudara yang tergabung dalam kelompok JI pimpinan Para Wijayanto, sama seperti terduga teroris SH.

Diketahui bahwa RK, merupakan orang yang baru kembali atau returnee dari Suriah. Ia memiliki spesifikasi mahir dalam merakit bom berdaya ledak mematikan. Ia juga merupakan kelompok pemberangkatan ke-9 dari Indonesia dan menetap selama 2 tahun di Suriah, dan bergabung dalam kelompok ISIS. Ia dan MF yang tak lain adalah saudaranya diciduk Densus 88 Antiteror, di Dusun Palan, Desa Pomotan, Kecamatan Pomotan, Rembang.

Setelah penangkapan di daerah Rembang, Densus 88 kembali menangkap terduga teroris berinisial SC alias M, di depan Masjid Al Fatah, Semano, Kecamatan Sambi, Boyolali. Ia merupakan warga daerah tersebut serta merupakan returnee Suriah. Ia mengikuti pelatihan keahlian bersenjata serta pembuatan bom dari kelompok teroris di Suriah selama satu bulan, dan kembali ke Indonesia pada pertengahan tahun 2013. Sepulangnya dari Suriah SC alias M, melaporkan hasil dari pelatihan selama di Suriah kepada para pemimpin JI termasuk Abu Askari alias Para Wijayanto.

Dalam penangkapan terduga teroris di beberapa daerah Jawa Tengah, berhasil mendapatkan barang bukti berupa sejumlah buku tabungan, dua ponsel gengam, dua sepeda motor dan kartu identitas para terduga teroris tersebut, yang digunakan dalam beberapa aksi.

Menurut kesaksian warga setempat, warga terkejut atas penangkapan RK, pasalnya Ia dikenal sangat sopan dan tidak pernah meningalkan shalat berjemaah. Namun, RK yang kesehariannya sebagai seorang penjual es tebu sangat jarang bersosialisasi kepada warga setempat. “Dia tidak banyak bicara, namun rajin shalat berjamaah,” kata Heru. Menurut Heru, dari informasi yang ia peroleh, RK ditangkap oleh petugas berpakaian preman di gang depan kontrakannya.

Dari kejadian penangkapan tersebut, membuat masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia semakin takut akan keberadaan orang-orang yang tergabung dalam kelompok radikal seperti JI, NII, JAD, JAT, JAS, ISIS dan Al-Qaeda di Indonesia. Masyarakat merasa tidak nyaman untuk melakukan kegiatan sehari-hari termasuk beribadah.

Dengan demikian, sebagai warga negara wajib bagi kita membantu dan melaporkan jika merasakan gelagat tidak baik seseorang kepada Kepolisian Republik Indonesia seperti Densus 88 dan Reskrim Polri. Hal itu sebagai penyelarasan antara program anti-terorisme yang di godok pemerintah dan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.[]

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…