Politik Identitas Merusak Demokrasi Kita

0
744
WhatsApp
Twitter

Pasca penetapan UU No. 22 tahun 1999, berpolitik dengan menjual sentimen agama, ras, ideologi, dan nasionlisme semakin terlihat jelas. Banyak aktor lokal ataupun nasional menggunakan isu ini secara intens untuk membagi dan memperebutkan kekuasaan. Perihal sesiapa sebenarnya yang menciptakan istilah politik identitas pertama kali, masih kabur sampai saat ini.

Cressida Heyes (2007) memberi definisi politik identitas yang sangat jelas. Menurut ia, politik identitas adalah aktivitas politik dalam arti luas yang secara teoritik menemukan pengalaman-pengalaman ketidakadilan yang dirasakan kelompok tertentu dalam situasi sosial. Politik identitas lebih mengarah pada gerakan dari kaum yang terpinggirkan dalam kondisi sosial, politik, dan kultural tertentu dalam masyarakat.

Sedangkan menurut Stuart Hall (aktivis politik dan teoritis kebudayaan), politik identitas dimaknai sebagai suatu proses yang dibentuk melalui sistem bawah sadar manusia. Sistem ini terjadi karena adanya ketidakpuasan dalam menghadapi berbagai macam masalah-masalah yang terjadi.

Dari pengertian para ahli di atas, mengenai pengertian politik identitas, dapat disimpulkan secara umum bahwa politik identitas adalah politik yang didasari oleh kesamaan masyarakat yang terpinggirkan dan mencoba menghimpun kekuatan. Penggunaan politik identitas tak lepas dari praktek politik pragmatisme yang marak digunakan untuk memenangkan suatu pemilihan umum.

Kemenangan Pasangan Calon Gubernur Anis Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 lalu, menunjukan bahwa politik identitas berhasil digunakan sebagai alat untuk menarik simpati pemilih kepada salah satu calon yang berlatar belakang identitas yang sama.

Pelaksanaan Pilkada DKI 2017 yang sudah berlalu, merupakan potret yang menunjukkan dimana politik identitas yang cenderung mengarah ke isu suku, agama dan ras. Peranan suku, agama dan ras ini terbukti sangat kuat, bahkan terkristalisasi sedemikian rupa sehingga memberikan tekanan psikologis kepada masyarakat pemilih. Proses politik semacam itu disadari atau tidak akan menggerus demokratisasi di Indonesia.

Melihat fenomena tesebut, maka tidak dapat dipungkiri lagi hal lain yang juga perlu dicermati adalah masalah mikro politik, yaitu relasi-relasi penguasaan dalam praktek kehidupan sehari-hari. Berperan sebagai rezim kebenaran yang dikelola secara terstruktur dan diikutsertakan dengan membangkitkan emosi masyarakat. Akibatnya, terjadi marjinalisasi sampai munculnya label yang lain seperti; perbedaan agama, perbedaan gender, perbedaaan etnis dan lain-lain.

Bahkan keberhasilan penerapan politik identitas di DKI pada Pilkada 2017, telah menjadi acuan bagi beberapa daerah. Mereka menggunakan politik identitas sebagai pondasi utama bagi setiap kontestan untuk memenangkan pertarungan politik formal dan informal. Partai-partai sudah tidak lagi menjadi representasi dan wadah maupun alat untuk poses konsolidasi, dan komunikasi.

Mendominasinya politik identitas dalam ruang publik yang sehari-hari sekarang terjadi dengan gelombang yang begitu besar di media sosial bukan hal yang patut dirayakan. Karena media sosial juga turut andil terjadinya pemisahan kelompok sosial secara horizontal yang makin melebar.

Praktek demokrasi di Indonesia sepertinya telah beralih menjadi perlombaan yang tak mengenal kawan maupun lawan, semuanya dijalankan secara demokrasi oligarki yang sangat akrab dengan politisasi bertendensi SARA dan memecah belah. Sentimen terhadap etnis minoritas yang terjadi hingga kini bisa jadi merupakan rekayasa sosial yang dikonsepsikan oleh kelompok tertentu untuk menarik simpati masyarakat.

Politik idenitas bisa merusak sistem demokrasi kita, bahaya dari politik identitas yang berlebihan adalah bisa berujungnya pada fasisme. Bahkan lebih buruk lagi yaitu separatisme dan masyarakat yang sudah terasimilasi berdasarkan identitas tertentu, dapat dengan mudah dimobilisasi oleh kelompok yang ingin mencapai syahwat agenda politiknya.

Politik identitas yang dijalankan oleh kelompok tertentu, berupaya memunculkan negara yang mono- identitas. Masyarakat Indonesia seakan dibuat hilang ingatan akan sejarah keragaman yang dimilikinya. Namun, politik identitas tak bisa dilawan dengan politik identitas yang lebih lunak. Ia harus dilawan dengan politik yang mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.

Untuk mencegah semakin meluasnya penggunaan politik identitas, yang berpotensi menimbulkan perpecahan, mengancam persatuan dan merusak demokrasi, maka pemerintah sebagai pelaksana negara, perlu melakukan beberapa langkah. Yang pertama, pemerintah harus bersikap adil dan tidak gamang atau berat sebelah dalam menyikapi permaslahan agama dan negara, agar tidak menimbulkan rasa kecemburuan dan merasa terpinggirkan oleh kebijakan pemerintah pada kelompok tertentu.

Kedua, melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan kondisi sosial politik yang sedang rentan perpecahan dengan mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pemuka agama. Diharapkan, para pemuka agama ini nanti pun menyampaikan ajakan dan himbauan kepada jamaah atau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan terkendali.

Yang ketiga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, dalam melakukan kampanye anti politik identitas, diharapkan mengundang pemangku kepentingan terkait, partai politik, dan tokoh masyarakat, dengan tujuan agar pihak terkait lebih paham bahaya politik identitas.

Hal lain yang juga perlu disikapi adalah jangan agama dibawa-bawa pada ranah politik. Agama cukup sebagai keyakinan hidup dan pedoman moral, baik dalam ranah individu maupun sosial, karena ajaran agama menekankan keimanan, ritual peribadatan, dan moralitas.

Sedangkan politik menekankan aturan main dalam perebutan dan pembagian kekuasaan dalam konteks kehidupan bernegara. Apabila agama digunakan sebagai sentimen pimodial dan etnisitas demi kepentingan politik, maka yang terjadi adalah politisasi agama yang berpotensi terjadinya kekerasan komunal secara horizontal.

Peran para pemimpin agama, baik Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha maupun Konghucu harus serempak bahu membahu mengarahkan umatnya untuk tidak terjebak dalam politisasi agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu. Dengan demikian, spirit demokrasi yang diperjuangkan dengan susah payah oleh kekuatan rakyat pada tahun 1998 tidak menjadi sia-sia.