Pelembagaan syariat Islam secara formal-simbolik sebagai aturan main bernegara, sampai saat ini masih menjadi obsesi kalangan fundamentalis kanan. Hal ini akan terus berlangsung selama tatanan dunia masih ‘didikte’ oleh paradigma modern-sekuler yang bagi mereka sangat merugikan. Pergulatan peradaban ini, oleh kalangan Islamis (Islam politik) dibawa ke gelanggang pertarungan kosmik. Seolah tak akan ada opsi rekonsiliasi antara tatanan dunia Islam dan modernitas.
Kalangan Islamis selalu menumbuhkan persepsi tentang “Islam yang dikepung” dengan umat Muslim sebagai korban. Hal ini tidak lepas dari upaya mereka untuk mencari dukungan dan simpati agar pergulatan politik menerapkan syariat secara total tercapai. Namun demikian, apakah cita-cita itu murni ingin menata syariat secara utuh dan komprehensif dalam kehidupan? Atau sekadar sikap reaktif dari rasa kekesalan atas modernisme sekuler yang menghegemoni?
Berbagai krisis dan kemerosotan peradaban Islam memang satu kanyataan yang harus diakui, dan kita sepakat dengan pendapat Islamis dalam hal ini. Namun, pengambilan bentuk konkret negara syariat sebagai solusi, hanya akan mereproduksi masalah baru dan mengulang lagi persoalan lama.
Formalisasi syariat tidak cukup jika hanya dipahami secara tunggal dan sepihak. Realitas kebhinekaan dan sosial politik adalah variabel yang harus dirangkul dan dipertimbangkan, karena kita mendiami ruang waktu dan tempat yang dinamis. Jika kemudian kita sampai pada era modern, tidak lantas eksistensi modernisme yang kita nafikan. Namun bagaimana kita berdialog untuk mencapai bentuk yang paling harmonis.
Sejarah adalah preseden terbaik bagi manusia yang mau mendayagunakan nalar berpikir. Pakistan telah menjadi contoh yang tepat untuk menunjukkan bagaimana proyek ‘mewah’ formalisasi syariat bermuara pada kegagalan dengan ongkos yang tidak murah.
Secara formal konstitusional Pakistan adalah sebuah negara Islam yang berdiri sejak 1947. Negara ini mengalami kesulitan serius dalam mendefinisikan keislamannya. Perdebatan-perdebatan sengit dalam Majelis Konstituante terus terjadi. Tarik ulur kehendak antara kubu tradisionalis dan modernis juga tak kunjung mencapai kompromi yang memuaskan semua pihak. Masing-masing berkeinginan perihal mode berislamnya yang diadopsi oleh sistem negara.
Syariat seperti apa yang layak dimenangkan? Lagi-lagi, ketika mencapai perumusan fikih, kesulitan yang sama kembali mengemuka. Kaum modernis tentu menghendaki tata aturan yang selaras dengan perkembangan zaman. Sedangkan kalangan tradisionalis menuntut semua hukum dalam fikih diberlakukan tanpa kecuali.
Kontroversi tersebut pun melebar menjadi konflik dan kekacauan serta aksi penjarahan, pembakaran, pembunuhan, dan terorisme. Dr. Rubya menyebutkan dalam bukunya The Islamization of Law in Pakistan, bahwa proses Islamisasi ini semakin menjauhkan jarak antara kedua kelompok tadi. Penafsiran Islam yang saling berlawanan telah memperhebat sektarianisme keagamaan di Pakistan.
Dalam hal ini, Buya Syafii Maarif mengingatkan kita untuk tidak sembrono menggagas sebuah negara bernama negara Islam jika perangkat lunaknya tidak disiapkan secara sungguh-sungguh, matang, dan tahan bantingan sejarah.
Dalam percaturan sejarah Islam, peristiwa mihnah (inkuisisi) telah menjadi satu sejarah kelam yang terjadi pada masa Al-Ma’mun. Ia adalah khalifah ke tujuh Dinasti Abbasiyah. Mihnah adalah semacam tes keagamaan untuk mengakui bahwa al-Quran itu makhluk. Siapapun yang tidak mengakui hal tersebut akan dipersekusi.
Imam Ahmad bin Hanbal adalah contoh kesohor dari ulama yang tetap teguh dalam pendiriannya bahwa al-Quran itu qadim. Sebab itu ia dipenjara dan didera siksaan karena enggan menuruti kemauan sang khalifah.
Eksistensi mihnah ini merupakan bentuk intervensi negara untuk melakukan penyeragaman pemikiran keagamaan di kalangan umat Muslim. Ketika itu umat Muslim tidak diizinkan untuk berbeda atau keluar dari mazhab resmi negara.
Syariat meliputi ritual dan perilaku moral. Sedangkan syariatisasi Islam yang selalu digaungkan oleh kalangan Islamis hanya akan menghasilkan klaim politik. Pelembagaan syariat dalam tatanan kenegaraan yang terefleksi dari peristiwa mihnah, nyatanya identik dengan sikap totaliter penguasa dan anti pluralisme.
Tuntutan formalisasi syariat yang begitu menggejala saat ini memiliki banyak kelemahan. Secara konsep, pelembagaan syariat Islam sampai saat ini belum mempunyai konsep yang jelas. Gagasan yang dipaparkan juga cenderung menyederhanakan persoalan.
Selanjutnya, mereka menggunakan pendekatan quick fix: di tangan syariat semua beres. Mereka tidak mendasarkan pada analisis yang serius terhadap berbagai problem sosial yang dihadapi masyarakat kontemporer.
Lebih dari itu, sejarah telah menjadi panduan paling nyata bagi kita untuk mengambil pelajaran agar tidak terpelanting dalam lubang yang sama. Baik sejarah klasik maupun kontemporer telah secara terbuka membuka lara dan luka akibat dari ambisi pelembagaan syariat dalam bentuk formal-simbolik.
Formalisasi syariat dalam sistem hukum nasional, justru akan menjadi kendala terwujudnya tatanan masyarakat yang adil, damai, egaliter, dan berkeadaban. Pemaknaan eksklusif terhadap agama dan menyalahkan yang lain, akan menjadi ancaman bagi realitas yang beragam seperti Indonesia yang pasti akan melahirkan serangkaian konflik sosial. Ini yang pertama.
Kedua, hukum pidana Islam seperti hukum potong tangan, rajam, cambuk, dan lain sebagainya yang diterapkan secara cuma-cuma tanpa memahami konteks, akan membahayakan jaminan HAM.
Ketiga, pemahaman sempit terhadap syariat, tidaklah ramah gender. Ruang gerak perempuan akan terbatas pada lingkup domestik. Sebagai contoh, perempuan-perempuan di Arab Saudi tidak memiliki ruang untuk berkiprah di arena publik. Perempuan hanya dianggap sebagai sub-ordinat dari laki-laki.
Syariat dapat diartikan sebagai jalan yang benar. Quraish Shihab dalam berbagai kesempatan memberikan pengibaratan tentang jalan menuju kebenaran. Tuhan mendefinisikan kebenaran bukan seperti lima ditambah lima adalah sepuluh. Namun, angka sepuluh dapat didapat melalui kombinasi satu ditambah sembilan, atau empat ditambah enam misalkan.
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa jalan kebenaran menuju Tuhan sangat luas. Nalar sempit bahwa kebenaran ajaran Islam hanya diraih melalui sistem formal syariat dalam bentuk negara Islam haruslah dihindari. Toh syariat yang selama ini kita anggap paling benar sejatinya hanya penafsiran manusia yang tetap berpotensi salah.
Mengenai Indonesia sebagai negara hukum, wacana formalisasi syariat pada sistem hukum negara, tidak hanya dilihat sebagai kewajiban agama yang harus dilaksanakan setiap Muslim. Tetapi hukum Islam harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem sosial yang paripurna. Dengan demikian, perbedaan yang terserak dalam tatanan sosial akan terakomodir dalam cawan nilai-nilai universal Islam tanpa harus menciderai pluralitas bangsa.
Bersuara keras terhadap upaya formalisasi syariat, bukan berarti anti terhadapnya. Indonesia sendiri secara substansial telah menginternalisasi syariat Islam dalam hukum negara dengan luwes.
Formalisasi syariat adalah bentuk pemaksaan dan kesewenang-wenangan yang nyata bahayanya dan justru kontraproduktif dengan misi syariat Islam dan realitas kultur masyarakat. Upaya tersebut menjadi penghalang terbentuknya nalar emansipatoris dan antroposentris yang menjunjung tinggi harkat manusia. Sebab itu, kita harus jeli dan waspada membaca gerakan yang menginginkan adanya formalisasi syariat. Wallahu a’lam.