Radikalisme kini banyak menyasar kaum muda, termasuk di dalamnya adalah pelajar. Kaum muda, terutama pelajar, dipilih karena memiliki kecenderungan yang labil dan bertemperamen tinggi. Karenanya, pelajar perlu mendapat bimbingan dan didikan agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang patriotik-nasionalis. Di sinilah peran guru sangat urgen dibutuhkan.
Berdasarkan riset PPIM UIN Jakarta (2017), intoleransi dan bibit-bibit radikalisme sudah masuk dan berkembang di sekolah-sekolah. Hasil penelitian tersebut dilakukan terhadap siswa dan guru di 34 provinsi di Indonesia. Di antara hasilnya yaitu sebanyak 34,3 persen responden memiliki opini intoleransi kepada kelompok agama lain, selain Islam. Sebanyak 48,95 persen responden, merasa pendidikan agama memengaruhi mereka untuk tidak bergaul dengan pemeluk agama lain. Sementara 58,5 persen responden lagi, memiliki pandangan keagamaan yang radikal.
Riset di atas menunjukkan bahwa paham intoleran terhadap agama lain cukup mengkhawatirkan di kalangan siswa dan guru. Pendidikan agama khususnya, malah menjadi salah satu pemicu munculnya paham intoleran tersebut. Di sisi lain, riset itu juga menyebutkan pemahaman keagamaan siswa dan guru di sekolah cenderung mengarah pada radikalisme. Sungguh berbahaya bukan?
Selang setahun kemudian, PPIM UIN Jakarta kembali merilis terkait radikalisme pada tahun 2018 lalu. Hasilnya, sebanyak 57,03 persen guru baik pada level SD maupun SMP memiliki pandangan intoleran di Indonesia.
Dua riset di atas menegaskan bahwa banyak guru di sekolah-sekolah yang memiliki pandangan intoleran, terutama pada kelompok agama lain. Intoleran sendiri merupakan salah satu indikator dan ciri orang yang terpapar radikalisme. Hal ini tentu sangat berbahaya. Guru yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangkal radikalisme, justru malah bisa menjadi katalisator bagi tumbuh kembangnya radikalisme, khususnya di sekolah. Sebenarnya, apa itu radikalisme?
Menurut Azyumardi Azra, radikalisme merupakan bentuk ekstrem dari revivalisme. Revivalisme merupakan intensifikasi keislaman yang lebih berorientasi ke dalam (inward oriented), dengan artian pengaplikasian dari sebuah kepercayaan hanya diterapkan untuk diri pribadi. Adapun bentuk radikalisme yang cenderung berorientasi keluar (outward oriented), atau kadang dalam penerapannya cenderung menggunakan aksi kekerasan lazim disebut fundamentalisme.
Sementara itu, KH. Husein Muhammad dalam bukunya Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan menuturkan, “Radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki perubahan, penggantian, penghancuran (deskontruksi) terhadap suatu sistem di masyarakat sampai ke akarnya, dengan berbagai cara, meski melalui tindakan kekerasan dan militerisktik.”
Dengan demikian, bisa disimpulkan secara sederhana bahwa, radikalisme merupakan paham yang menghendaki perubahan sistem secara total, baik melalui ide-ide pemikiran dan wacana, maupun melalui cara-cara kekerasan, ujaran kebencian, teror, serta pembunuhan. Radikalisme menginginkan perubahahan secara menyeluruh terhadap situasi dan kondisi, serta seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Paham radikal, awalnya muncul dari fundamentalisme agama. Dari fundamentalisme, berkembang menjadi radikalisme. Lebih jauh lagi, jika radikalisme dibiarkan, maka ia akan berkembang menjadi ekstremisme. Pada puncaknya, ekstremisme akan berujung pada terorisme. Dengan kata lain, terorisme merupakan proses kristalisasi dari benih-benih fundamentalisme, radikalisme, dan ekstremisme yang dibiarkan tumbuh subur. Membiarkan ketiganya tumbuh, sama halnya dengan membiarkan bom waktu terorisme berkembang tanpa kendali di negeri yang indah ini.
Disinilah letak posisi strategis guru dalam mencegah dan melawan fundamentalisme, radikalisme, ekstremisme, bahkan terorisme. Dalam istilah Jawa, guru memiliki makna digugu dan ditiru. Artinya, guru adalah panutan dan role model bagi peserta didiknya. Jika gurunya memberikan teladan yang baik, maka muridnya pun akan berperilaku demikan.
Namun demikian, kita juga tak boleh menutup mata, bahwa tugas dan beban guru hari ini tidak hanya mengajar dan mendidik saja. Guru, sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Melihat fakta di atas, memang kita tak boleh abai, jika tugas dan beban kerja guru sebagai pendidik profesional cukup berat. Selain harus mengajar di kelas, ia juga dituntut memenuhi berbagai administrasi yang dipersyaratkan, sehingga hari-harinya berkutat untuk mengurusi administrasi pengajaran demi mengejar standar profesional, bahkan anak didiknya cenderung terlupakan.
Tugas guru adalah mengkader manusia—mendidik para murid—guna menyiapkan generasi pengurus yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta menjadi warga negara yang demokratis. Hal ini ditegaskan oleh UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 bahwa Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Permasalahannya, bagaimana guru bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional, jika guru diberikan tugas dan beban kerja diluar pengembangan potensi peserta didik yang cukup berat tersebut?
Kiranya, hal ini bisa menjadi perhatian bersama, terutama para pemangku kebijakan terkait. Guru harus diberi keleluasaan untuk lebih fokus pada pengembangan potensi peserta didik. Sebaliknya, beban guru terkait administrasi harus dikurangi dan disederhanakan agar guru-guru tersebut lebih banyak waktu untuk memperluas pengetahuan (long life education) dan mengisnpirasi anak didiknya, bukan melupakan anak didiknya akibat mengurus administrasi.
Di antara potensi peserta didik yang harus dikembangkan oleh guru adalah berakhlak mulia dan menjadi warga negara yang demokratis. Artinya, guru harus menanamkan nilai-nilai positif seperti toleransi, saling menghormati, moderasi, tenggang rasa, menghargai perbedaan, dan semacamnya sebagai antitesa melawan paham radikal yang cenderung intoleran dan eksklusif. Hal tersebut bisa terlaksana, jika guru memang benar-benar fokus pada pengembangan potensi peserta didik.
Guru adalah garda terdepan dalam melawan radikalisme, seperti yang penulis sebutkan sebelumnya. Ironisnya, guru juga menjadi salah satu pintu masuknya radikalisme di sekolah. Sebagaimana hasil riset Ma’arif Institute (2017) yang menyebutkan proses masuknya radikalisme di sekolah melalui tiga pintu, yakni kegiatan ekstrakurikuler, guru, dan kebijakan sekolah. Kenapa demikian?
Direktur Maarif Institute, Abdullah Darraz, meyebutkan hal itu disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran sekolah tentang peta gerakan radikalisme. Menurut dia, guru-guru tersebut telah terafiliasi dengan kelompok pengajian radikal tertentu di luar sekolah, sehingga apapun pelajarannya, mereka menyisipkan pandangan radikal saat mengajar di sekolah.
Karenanya, sekolah perlu lebih waspada dan peka terhadap segala pola gerakan radikalisme. Jangan sampai sekolah ‘kecolongan’, terutama pada pola gerakan radikalisme melalui guru. Sebab, guru merupakan striker utama bagi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang diharapkan negara ini.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat disimpulkan, kenapa guru disebut sebagai garda terdepan dalam melawan radikalisme? Sebab, guru adalah panutan dan role model bagi peserta didik. Karenanya, muncul istilah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Dari pribahasa itu menunjukkan bahwa segala tindak tanduk guru mempunyai pengaruh terhadap perilaku muridnya, baik ucapan maupun perbuatan. Tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat.
Selain itu, guru merupakan aktor utama dalam menanamkan nilai-nilai dan karakter kepada peserta didik. Melalui kegiatan belajar mengajar (KBM) itulah, tiap guru dapat mendiseminasikan nilai-nilai seperti toleran, moderat, menghargai perbedaan dan demokratis. Bukan sebaliknya, malah menyisipkan pandangan radikal saat mengajar di kelas. Lalu, bagaimana cara guru dalam melawan radikalisme?
Sebagaimana disebut di atas, sebagai garda terdepan, tokoh utama, atau kalau boleh menyebut sebagai striker tunggal, guru mempunyai peran paling vital dalam melawan radikalisme di sekolah. Keberadaan guru di semua jenjang pendidikan perlu dioptimalkan perannya agar tidak sekadar mengajar tekstual melalui buku ajar, tetapi juga mengaitkan dengan realitas sekitar. Pesan-pesan perdamain, sikap toleran, moderat dan demokratis harus diinternalisasikan kepada tiap-tiap individu peserta didik agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang nasionalis-patriotik.
Jika peran tersebut luput, maka elan vital guru sebagai garda terdepan melawan radikalisme patut dipertanyakan. Guru harus menyadari bahwa arus radikalisme yang menyasar peserta didik saat ini, bisa melalui berbagai cara, terutama melalui media sosial. Karenanya, guru perlu ambil bagian dalam mencegah dan melawan radikalisme. Sedikitnya, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh guru dalam hal ini.
Pertama, guru harus mentransformasikan dirinya menjadi pendidik yang benar-benar mendidik. Artinya, guru harus memberikan contoh perilaku-perilaku baik yang selayaknya ditiru oleh anak didiknya. Guru adalah pendidik yang tak lepas dari misi kebangsaan dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, sehingga setiap tindak lampahnya haruslah mencerminkan sikap yang toleran, moderat, demokratis, dan menunjukkan sikap yang nasionalis-patriotik.
Kedua, guru harus menerapkan pembelajaran kritis (critical thinking) dan problem based learning pada setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebab, pembelajaran di sekolah belum terbiasa dengan pergulatan ide, perdebatan, dan argumentasi yang baik. Yang mana, semua itu merupakan cerminan keterampilan berpikir kritis. Lazimnya, berpikir kritis tersebut saat ini dikenal dengan HOTS (Higher Order Thinking Skill). Pembelajaran di sekolah yang terbiasa dengan ceramah, satu arah dari guru, menyebabkan siswa cenderung menerima dan percaya apapun yang disampaikan oleh guru ataupun paham radikal yang banyak berseliweran di media sosial, tanpa didasari logika yang kuat.
Dua hal di atas, selayaknya bisa dijadikan patokan guru dalam setiap mendidik dan mengajar anak didiknya di sekolah. Guru harus menjadi benteng kokoh pertama bagi siswa-siswinya, bukan malah menjadi pupuk bagi tumbuh suburnya radikalisme. Apabila hal itu terjadi, maka ini adalah sebuah kemunduran. Sebab, guru wajib menunjukkan peran dan eksistensinya ketika bangsa dan negara ini menghadapi masalah. Guru harus menjadi bagian dari solusi (part of solution), bukan malah menjadi bagian dari masalah (part of problem).
Akhir kata, upaya melawan radikalisme memang tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan perlu kerjasama dari berbagai pihak, baik guru, sekolah, maupun pemerintah. Namun demikian, guru tetap menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam melawan radikalisme. Tidak hanya guru agama dan guru BK saja, melainkan semua guru mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama dalam membumikan pendidikan yang moderat dan toleran sebagai antitesa melawan radikalime, sehingga apa yang dikehendaki undang-undang untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang berakhlak mulia dan demokratis dapat terpenuhi. Kedengarannya, sungguh indah bukan?