Tidak ada langkah yang tepat untuk menghadapi Hizbut Tahrir Indonesia, selain sikap yang cakap dan bijak untuk head to head mengkritisi gagasannya. Tiada lagi pemakluman atas silap khilaf yang dipelihara dan diulang. Terhitung semenjak resmi dibekukan pada 2017 lalu sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), tingkah polah syabab HTI terlihat semakin berdampak pada benturan di kalangan akar rumput.
Sekadar pembubaran dan pencabutan status ke-ormasan, sebetulnya belumlah apa-apa jika dikomparasikan dengan sikap tegas dan represif negara-negara lain dalam menindak organisasi yang telah go international ini. Terhitung 21 negara telah membubarkan organisasi transnasional ini di negaranya. Dari sini kita sekaligus mendesak pemerintah. Bukan untuk bersikap represif, tetapi agar sesegera mungkin mengeluarkan aturan lanjutan yang terang mengenai sanksi yang jelas bagi eks-HTI yang masih berpolah tingkah menggoyang kedaulatan bangsa.
Ketiadaan klausul hukum ini yang menyebabkan pegiat khilafah HTI masih melenggang tenang mempopulerkan gagasan pendirian imperium khilafah melalui beragam medium. Secara ideologis, khilafah HTI adalah antitesis dari negara-bangsa. Mereka berambisi menghapus batas-batas negara yang telah terbentuk di era kemajuan ini untuk kemudian dinaungi pemerintahan tunggal khilafah.
Adicita khilafah mereka tawarkan sebagai cetak biru kehidupan yang diklaim mampu menjadi penawar sekularisme, kapitalisme, serta isme-isme lain yang dituduh sebagai paham kafir. Rezim syar’i yang mereka gadang-gadang sebagai kebangkitan Islam, sebenarnya adalah rekonstruksi Islam yang tidak sesuai dengan warisan sejarahnya.
Persoalannya, segala rupa ide mereka sama sekali tidak kompatibel dengan empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada kesamaan antara proyek khilafah HTI ini dengan fasisme dan komunisme. Ketiganya menempati satu barisan dalam hal totalitarianisme sekaligus bertentangan dengan humanisme Islam. Pasalnya, seluruh aspek kehidupan individu kontrolnya tersentral di tangan pemerintah.
Melalui Masyru’ Dustur milik Hizbut Tahrir, terdapat penjabaran atas sistem pemerintahan Islam versi mereka. Poin-poinnya antara lain adalah, bahwa kedaulatan ialah milik syariat bukan di tangan rakyat, mengangkat pemimpin tunggal khalifah merupakan kewajiban seluruh umat Muslim, khalifah punya otoritas melegislasi hukum-hukum syara’, dan hanya khalifah yang berhak melegislasi UUD serta yang terkait dengannya.
Dengan kata lain, upaya HTI menegakkan khilafah merupakan bagian dari penistaan terhadap bangsa dan negara. HTI telah terbukti memiliki Undang-Undang khilafah yang telah siap digunakan untuk menjegal ideologi sah negeri ini. Demikian setidaknya khilaf HTI dari kacamata konstitusi.
Meskipun secara perhitungan politik, upaya makar mereka tidak akan berhasil—untuk tidak mengatakan gagal, namun propaganda mereka cukup efektif mendelegitimasi wawasan kebangsaan umat Muslim. Kita bisa saksikan melalui media sosial, polarisasi ketegangan umat dalam beragama sangat kuat. Ruang publik riuh oleh sikap saling tuduh. Pancasila dicaci-maki tanpa henti. Kecintaan terhadap Tanah Air sudah tidak lagi tersisa.
Konsep khilafah yang diusung HTI, jika dilihat dari kacamata ajaran Islam, sebenarnya sangat banyak misleading. Dalil-dalil yang diadopsi untuk mengukuhkan gagasan dan langkah gerilya mereka dipahami secara eksklusif sekehendaknya sendiri. Menyalahi pendapat serta konsensus kebanyakan ulama. Kesilapan kedua, terlihat dari pemelintiran mereka terhadap nas-nas syar’i.
Terkait hal yang paling mendasar terkait pendirian khilafah, HTI telah keliru dalam mengambil dalil. Mereka mencatut Q.S. Al-Baqarah: 30 untuk mendasari argumennya. Ayat ini bertutur tentang mandat Allah SWT kepada Nabi Adam untuk menjadi khalifah (wakil Tuhan) di bumi yang bertugas memakmurkannya. Namun HTI menafsirkannya secara politis dan menganggapnya sebagai kewajiban penegakan khilafah.
Dalam satu kesempatan di sebuah talkshow di salah satu stasiun TV swasta, Rokhmat S. Labib, Ketua DPP HTI, menyampaikan tafsir terkait ayat tersebut. Ia mengutip tafsir al-Qurthubi dalam penjelasannya. Namun, apa yang ia sampaikan tidak menyeluruh dan sekadar memenggal bagian tafsir tertentu untuk menghindari pemahaman yang utuh yang dimaksudkan oleh Imam al-Qurthubi. Hal ini semata-mata demi mengukuhkan gagasannya tentang kewajiban penegakan khilafah.
Melaui tafsirnya, al-Qurthubi menerangkan, bahwa yang menjadi kewajiban umat Muslim adalah mengangkat pemimpin, bukan sistem kepemimpinan tertentu yang baku. Terkait sistem pemerintahan, Islam sangat fleksibel dan adaptif. Kewajiban mengangkat pemimpin adalah satu hal, sedangkan cara memilih pemimpin adalah hal lain. Istidlal HTI terhadap Q.S. Al-Baqarah: 30 sebagai landasan kewajiban mendirikan khilafah sebagai sistem politik, terlalu jauh dan ngelantur.
Kemudian, sebut saja Q.S. Al-Maidah: 49, menurut al-Nabhani ayat ini mengandung perintah Allah SWT kepada Rasulullah SAW agar berhukum dengan apa yang telah diwahyukan kepadanya, yaitu al-Quran. Ia menambahkan, bahwa pesan yang dialamatkan kepada Nabi juga menjadi pesan yang sama untuk umatnya. Dalam hal ini adalah penegakan hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, bagi al-Nabhani, menegakkan khilafah adalah wujud dari penegakan hukum dan kekuasaan itu sendiri.
Penafsiran di atas didukung dengan ayat yang bernada ‘ancaman’ bagi yang tidak mengindahkan penegakan hukum Allah SWT tadi, yang termaktub dalam Q.S. Al-Maidah: 44,45, dan 47. Sebelum memberikan interpretasi dan penafsiran terhadap ayat, terlebih dahulu harus memahami bagaimana konteks sejarah yang melingkupinya. Ini dilakukan agar mendapatkan gambaran yang benar serta upaya agar tidak terjebak pada tendensi hawa nafsu saat menafsirkannya.
Konteks historis ayat ini sejatinya berkenaan dengan tuntutan pelaksanaan hukum pidana, berupa pembunuhan dan zina. Demikian pendapat yang dikemukakan Khalil ‘Abdul Karim. Maka dari itu, pengaitan ayat-ayat ini dengan pemerintahan secara otomatis terputus. Upaya penggiringan pemahaman ayat-ayat tersebut ke arah pemerintahan, ialah contoh kesewenang-wenangan demi ambisi kekuasaan.
Menggunakan teks wahyu tertentu dalam kondisi yang asing bukan hal yang mudah. Butuh penguasaan beragam disiplin ilmu syariat sekaligus penguasaan terhadap realitas di lapangan agar tidak menghasilkan pemaknaan yang tak realistis dan sembarangan.
Sepak terjang HTI sejauh ini telah memahamkan kita, bahwa mereka tak lain adalah partai politik totaliter yang meminjam agama sebagai alat promosi sekaligus jubah pelindung. Khilafah HTI adalah agenda politik yang diagamaisasi, sama sekali bukan agenda spiritual. Mereka menghendaki mega perubahan tatanan sosial dan pemerintahan, tapi enggan bertarung secara jantan melalui panggung politik pemerintahan.
Khilafah dalam konseptualisasi HTI meninggalkan banyak catatan untuk dikoreksi. Konstitusi dan ajaran Islam telah mengonfirmasi sejumlah khilaf yang menyertai khilafah-isme HTI. Melihat beragam kenyataan ini, mau jadi apa pemerintahan yang diliputi dengan kebohongan dan pemelintiran? Wallahu a’lam.