Suburnya Teroris di Media Sosial

0
40
WhatsApp
Twitter

Internet untuk segalanya atau Internet of Things (Konsep IOT), merupakan konsep dibangun untuk memperluas kegunaan dan manfaat untuk semua manusia. Namun konsep IOT tidak diikuti perkembangan hukum yang mempuni, sehingga menimbulkan sentimen negatif dalam perkembangan IOT.

Internet di satu sisi memberikan manfaat, namun di sisi lain menimbulkan orientasasi nagatif jika digunakan oleh kelompok teroris. Media dan internet sangat efektif meningkatkan pemahaman radikal dan propaganda, mengingat kelompok teroris sedikit tersudut setelah kejatuhan Al-Qaeda dan ISIS.

Dalam hasil riset pakar terorisme beberapa dekade terakhir, kelompok teroris mengubah pola serangan dan juga pola penyebaran pemahaman melalui media-media yang terenkiripsi atau media yang sangat dirahasiakan untuk menimalisir terdeteksi oleh patroli cyber.

Mengapa media terenkiripsi yang digunakan oleh teroris? Secara garis besar ada dua yang perlu diperhatikan dalam pengunaan media terenkripsi. Pertama, memerlukan keamanan privasi setiap user agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian cyber. Sangat logis jika menggunakan media terenkripsi untuk penyebaran dan perekrutan kombatan baru, mengingat akan kemanan dan kerahasiaan kelompok.

Kedua, memiliki tingkat keamanan yang baik dari hacking dan penyadapan dari pihak berwajib , tentu saja tidak akan mendapatkan hasil jika tetap melakukan penyadapan, selain terenkripsi media-media seperti ini sebagian tidak bisa dimasuki oleh orang awam teknologi (gaptek).

Beberapa kasus yang terungkap oleh aparat kepolisian diantaranya kasus yang terjadi di Batam, seorang perempuan menjadi kombatan diakibatkan bujuk rayu kelompok ISIS dan berangkat ke Suriah untuk menjadi relawan. Hal ini membuktikan gender tidak membatasi penyebaran pemahaman radikalisasi oleh kelompok teroris.

Melihat fenomena tersebut, Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk 250 juta lebih sangat rentan penyebaran paham-paham terorisme melalui jaringan online, seperti media sosial. mengapa media sosial tumbuh suburnya paham-paham ini? Sebagai produk sebuah perusahaan tentunya akan sulit diawasi sehingga kontrol penuh di pegang oleh perusahaan. Hampir setiap negara-negara di dunia tidak mampu mengendalikan lajunya paham radikal menggunakan media sosial.

Selain pengendalian yang sulit, Indonesia masih lemah dari segi hukum untuk pengendalian pelbagai paham transnasional. Republik Rakyat Cina (RRC) dan Rusia, merupakan negara yang berhasil menyudutkan paham-paham terorisme, dengan membuat media dan platfrom media sosial sendiri. Walaupun menemui pro dan kontra dari kalangan pengamat, hal ini justru sangat diperlukan oleh negara sebagai langkah pengamanan, sehingga pengendalian penuh dipegang oleh negara.

Manfaat terbesar untuk kelompok dalam menyebarkan paham terorisme, seperti kelompok Al-Qaeda dan ISIS melalui internet adalah untuk mendapatkan eksistensi kelompok dan relawan yang loyal. Para agen yang diposisikan dari pelbagai negara akan berusaha memunculkan nama dan teror mereka kepermukaan dengan mengunakan segala upaya.

Walapun bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme Pasal 13 huruf A ‘Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.’

Dengan demikian, negara harus terus menambah kekuatan dalam pelbagai aspek untuk menangulangi maraknya penyebaran pemahaman, mengingat ISIS dan Al-Qaeda setiap hari menambah energi kekuatan kelompok. Jebakan dan radikalisasi online yang digunakan ISIS dan Al-Qaeda harus dibantengi mengunakan paham Pancasila dan kebhinekaan serta paham agama cinta kasih dan damai untuk setiap orang.