Politik adalah perang dingin. Sementara perang, ia adalah politik yang panas. Demikian menurut Ernest Renan, seorang sastrawan, filolog, filsuf, dan sejarawan Prancis (1823-1892). Segala macam cara digunakan oleh para pelaku politik beserta jajarannya untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan politiknya.
Manusia cendrung memiliki nafsu dan dendam yang akan menyebabkan hilangnya pengendalian diri dalam memberikan batas-batas hukum, sehingga mudah muncul kekacauan. Untuk mencegah hal tersebut dibutuhkan badan tersendiri yang mempunyai kekuasaan politik. Menurut John Locke, penguasa atau pemerintah itu bukanlah suatu pertumbuhan yang dengan sendirinya muncul dari perkembangan kodrat alam. Pembentukan masyarakat politik ini ada atas kemauan dan izin mereka sendiri, bukan dengan paksaan dan kesadaran mereka yang menyuruh.
Politik sangat erat kaitannya dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kemakmuran. Seperti yang di kemukakan Andrew Heywood, politik sebagai kekuasaan kelompok atau seseorang yang dengan kemampuannya, ia mempengaruhi orang lain guna menuruti kehendaknya.
Dalam asumsi ini, politik dilihat sebagai penggunaan kapital, yaitu kekuasaan dalam konteks produksi, distribusi, dan penggunaan sumber daya manusia. Aristoteles dalam bukunya, Politic, menyatakan bahwa manusia adalah binatang politik. Artinya, secara kodrati manusia hanya dapat memperoleh kehidupan yang baik lewat suatu komunitas politik. Lalu dilakukan pembedaan antara lingkup publik dan privat. Kedua lingkup tersebut diperbesar menjadi state terletak institusi seperti pengadilan, aparat pemerintah, polisi, tentara, sistem kesejahteraan sosial, dan sejenisnya. Sementara dalam tatanan masyarakat sipil terletak institusi seperti keluarga, kekerabatan, serikat kerja, komunitas, dan yang lainnya.
Dalam sejarahnya, Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik setelah jatuhnya Orde Baru tahun 1996-1997. Ketika itu, pemerintah merespons desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang besifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Mereka, para pendiri bangsa, sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya. Ribuan pulau besar dan kecil, berada di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, dalam beberapa dasawarsa, publik merasakan kian berkurangnya nilai Pancasila dalam penyelenggaraan kekuasaan, baik dalam peraturan perundang-undangannya, maupun keputusan-keputusan politik lainnya. Adanya kecendrungan yang menurun dalam membela kebijakan publik kepada lapisan mayarakat bawah, artinya kebijakan publik semakin kehilangan watak sosialnya. Menurunnya kecendrungan pada kebijakan ini juga terlihat pada kepentingan nasional, yang maknanya kebijakan negara kian kehilangan watak nasionalnya.
Politik hakikatnya menunjukan prilaku atau tingkah laku manusia, baik berupa kegiatan ataupun sikap. Tentunya ini bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan kelompok masyarakat dengan menggunakan kekuasaan. Meskipun harus diakui kekuasaan dan politik tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling membutuhkan, agar suatu kebijakan dapat berjalan dalam masyarakat.
Oleh karena semakin berkurangnya nilai Pancasila tersebut, tentu masih sangat diperlukan upaya berfikir dan bekerjakeras untuk mengembangkan Pancasila sebagai ideologi nasional yang mampu menjawab segala tantangan masa depan. Dalam menghadapi dinamika politik ini, kita didesak untuk konsisten dengn nilai-nilai dasar kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila, dengan tahapan yang lebih kongkrit.
Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa pelaku politik akan melakukan apa saja demi tercapai cita-cita kekuasaan politiknya. Presiden Soekarno tak segan memenjarakan mereka yang dianggap berseberangan dengan dirinya, termasuk Sutan Sjahrir pada tahun 1962. Padahal kita tau Sjahrir bersama juga Hatta merupakan kawan seperjuangan, orang yang berdiri bersama-sama di saat-saat paling genting terjadi di negri ini pada awal kemerdekaan.
Kemudian bangsa ini mencatat pula sejarah Supersemar pada 11 Maret 1966, yang saya sebut sebagai surat pelengseran Soekarno. Surat yang seharusnya menjadi surat perintah pertahanan dan keamanan negara, serta menjaga kewibawaan presiden Soekarno, justru yang terjadi adalah siasat politik sebagai pergerakan mendapatkan kursi kekuasaan.
Sekandal Bulog dan Brunai Gate menjadi jalan pembuka upaya penjatuhan Gus Dur. Konflik elite politik yang menjalar ke masysrakat dan membelah elemen mahasiswa. Puncaknya, tanggal 23 Juli 2001, KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur) dilengserkan. Belakangan diketahui karena Gus Dur tak mau diajak berkompromi dengan orang yang setuju Indonesia dikuasai orang-orang korup, tidak berpihak pada rakyat.
Politik dalam negara ini selalu diiringi dengan pembentukan dan pembagian kekuasaan. Jika politik selalu diidentifikasikan dengan kekuasan, maka segala cara akan di lakukan, termasuk kegiatan subversi yang merongrong ideologi Pancasila dan UUD 1945, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Kegiatan politik praktis kelompok-kelompok non formal yang secara langsung atau tidak langsung menghalang-halangi upaya perwujudan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai politik yang sesuai dengan Pancaila, setidaknya ada tiga sudut pandang Pancasila yang perlu ditekankan, yang pertama, Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum. Sebagai sebuah upaya mewujudkan keadilan di negeri ini, maka diperlukan implementasi nilai-nilai Pancasila seperti pembelajaran yang mendalam terkait dengan UUD 1945, Undang-undang, Keppres, Perda, dan produk-produk hukum lain yang merupakan bentuk implementasi dari Pancasila selaku dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar dasar negara merupakan ideologi politik yang mengandung nilai, kaidah penuntun dalam mewujudkan tata tertib sosial yang ideal. Hal ini sejalan dengan pendapat salah satu ahli, Budiarjo (1998) yang menyatakan bahwa ideologi politik merupakan himpunan ide-ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschaung”, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang.
Melalui pendekatan politik diharapkan dapat menjadi pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan politik yang sehat, sehingga bisa memberikan kontribusi yang konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis.
Yang kedua dari segi sejarah, pentingnya aspek sejarah dianggap sebagai guru sekaligus materi pendidikan yang paling arif dalam mengenang dan mempelajari kejadian dan fenomena di masa silam. Dalam perisitwa sejarah nasional, banyak pelajaran yang dapat dipetik, seperti halnya sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebelum masa pergerakan yang kerap kali kalah akibat kurangnya rasa persatuan dan kesatuan, serta nasionalisme dalam diri masing-masing masyarakat Indonesia. Tak ayal, hal tersebut membuat agar bangsa Indonesia diperhatikan dan diperhitungkan oleh bangsa di dunia perlu memelihara integrasi bangsa dan meningkatkan penguasaan IPTEK sehingga implikasi dari pendekatan historis adalah meningkatkan persatuan dan motivasi perjuangan dalam membangun bangsa.
Yang ketiga dari segi sosiologi, yang artinya kehidupan antarindividu dalam masyarakat. Di dalamnya mengkaji antara lain latar belakang susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat serta mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam masyarakat. Soekarno menegaskan, dalam perspektif sosiologis, suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai tertentu.
Melalui sumber sosiologis diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai Pancasila selaku dasar negara. Dengan demikian, pembelajaran soal hidup yang berasal dari sumber sosiologis Pancasila merupakan kenyataan hidup masyarakat Indonesia bukan diadopsi dari budaya lain, sehingga masyarakat Indonesia adalah faktor utama Pancasila sebagau dasar Negara.
Oleh karenanya, Pancasila dalam realitas politik tak bisa dilepaskan begitu saja, karena Pancasila menjadi jembatan dan landasan politik di negara kita. Pancasila harus mewujud dalam tindakan nyata dan bukan hanya wacana.