Wujud sebuah kesungguhan negara menggatasi kelompok teroris adalah mengetahui kekuatannya. Peningkatan strategi, wilayah, dan antisipasi merupakan pekerjaan paling utama setiap negara agar tidak kembali menjadi target empuk terorisme.
Dalam perkembangan aksi teror di ASEAN, tidak luput dari keterkaitannya pada dua kelompok besar yaitu, Al-Qaeda dan ISIS. Namun, dalam umur 6 tahun bedirinya, ISIS telah mengalami pelbagai kekalahan di medan tempur dan pergolakan kepemimpinan, sehingga mengakibatkan kelompok ini sedikit redup semangatnya.
Pelbagai cara pemerintah Irak dan Suriah mengurangi aksi teror di negaranya setelah kekalahan Al-Qaeda dan ISIS. Salah satunya dengan memulangkan atau mendeportasi relawan yang bergabung pada kelompok ISIS dan Al-Qaeda ke negara masing-masing termasuk ASEAN.
Dari 80 negara yang tercatat ikut serta dalam kelompok ISIS, kelompok di negara-negara di AsiaTenggara menjadi sorotan dunia internasional. Menggapa negara-negara ASEAN? Bukannya sama saja seperti negara lain, isu terorisme merupakan isu internasional, setiap negara memiliki kesempatan tumbuhnya bibit terorisme baru.
Secara hukum kewarganegaraan, Indonesia tidak menggakui kelompok deportasi yang telah bergabung kedalamam sebuah militer dan bersumpah setia pada negara lain tanpa seizin presiden. Hal ini, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pengamat terorisme Wawan Purwanto menyatakan, bahwa terorisme sebagai ancaman tiada akhir bagi Indonesia dan dunia internasional. Hal ini, disebabkan peristiwa terorisme yang terjadi di Indonesia dan internasional terbukti telah dikendalikan oleh unsur kekuatan asing yang memiliki kepentingan tertentu.
Melihat fenomena kepulangan kawanan relawan teroris, beberapa pakar terorisme menilai bahwa kekuatan terorisme akan bertambah dengan waktu yang belum bisa diprediksi sehingga akan menjadi bom waktu, yang siap menakuti-nakuti masyarakat.
Beberapa negara diprediksi akan menjadi medan jihad fi sabillilah baru bagi kelompok teroris yang di deportasi, sehingga menimbulkan ketakutan tersendiri bagi negara-negara yang akan menjadi tujuan kepulangan relawan ISIS. Melihat fakta yang terjadi di lapangan dalam beberapa dekade, Indonesia tidak bisa terbilang aman dari kelompok-kelompok teroris. Beberapa alasan pendukung diantaranya, pertama, Indonesia merupakan negara kepulauan yang akan sedikit menyulitkan pihak keamanan dalam memburu teroris hingga keakarnya. Sebagai contoh seperti kelompok Santoso, Kelompok Nurdin M Top, dan Kelompok Dr Azhari, perlu waktu yang lama dalam menangulangi kelompok ini.
Kedua, kelompok teroris selalu berpindah-pindah dan bermetamorposa. Berbaur pada masyarakat umum, menyulitkan penyidakan dan pengambilan keputusan karena Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Memerlukan bukti awal untuk segera diusut oleh pihak keamanan dan penangulangan aksi terorisme.
Jika melihat dari beberapa kejadian terorisme di ASEAN, kekuatan terbesar berada di Filipina tepatnya daerah Mindano, kelompok Abu Sayyaf merupakan kelompok yang secara terang-terangan berbaiat kepada ISIS, sehingga memungkinkan orang-orang deportasi dari camp ISIS bergabung kelompok Abu Sayyaf yang memiliki ideologi dan tujan yang sama.
Lalu bagamai di Indonesia? Seperti yang diamanatkan tokoh bangsa, bahwa pemerintah berkewajiban melindungi, menimbulkan rasa aman untuk masyarakat dan negara. Seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), ditegaskan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam artian pemerintah mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam melindungi dari berbagai aksi teror dan gerakan terorisme.
Sebagai upaya sigap negara, dengan memastikan terciptanya norma-norma hukum yang akan menjadi sebagai rujukan awal dalam pemberatan terorisme, sebab gerakan teroris bukan sekadar demensi domestik namun sudah dalam ruang lingkup internasional, memerlukan perlakuan khusus dalam penangulangan gerakan yang ditimbulkan oleh kelompok terorisme.
Dengan mengkolaborasi pelbagai lapisan masyarakat, ormas Islam, ormas kepemudaan dan pemerintah melalui lembaga-lembaganya sebagai wujud ikhtiar menangulangi gerakan dan paham-paham terorisme, mengingat bahwa kekuatan kelompok-kelompok terorisme yang masih abu-abu.