Membumikan Pancasila di Pendidikan Tinggi

0
912
WhatsApp
Twitter

Pancasila sebagai sebuah nilai fundamental dalam penyelenggaraan negara, sekaligus sebagai pandangan hidup bangsa dalam membina kehidupan kebangsaan yang etis dan bermoral. Sesungguhnya Pancasila merupakan penjelmaan dari tata nilai yang lahir dari kehidupan bangsa Indonesia. Basis nilai itu bersumber dari bangsa Indonesia sendiri.

Kemudian dijadikan ikhtiar kebangsaan oleh para pendiri bangsa, dan menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sebuah sistem nilai yang bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia, sudah seharusnya bangsa Indonesia membumikan nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila secara konsisten.

Sebagai dasar negara dan falsafah bangsa, Pancasila seharusnya tidak hanya berhenti pada tataran konsep mati yang seolah-olah secara dogmatis harus dipatuhi dan ditaati tanpa metode dan pemahaman yang gamblang diterima oleh seluruh komponen bangsa. Nilai-nilai Pancasila harus terimplikasi dan terealisasi dalam seluruh gerak langkah masyarakat. Misalnya, aparatur Negara, pengambil kebijakan birokrasi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan atau Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Tinggi yang dibentuk dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan mencetak kader-kader generasi pemimpin bangsa, diharapkan mampu memberikan muatan kurikulum yang menekankan pada terciptanya sistem pendidikan berkarakter sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila. Perguruan Tinggi harus memiliki komitmen untuk mewujudkan aplikasi nilai-nilai Pancasila di kampus.

Pembinaan dan pembumian Pancasila, harus dilaksanakan sedini mungkin. Dengan memupuk kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD1945, sehingga dapat memiliki sikap mental yang menyadari akan hak dan kewajibannya serta tanggungjawabnya sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negaranya.

Perguruan tinggi merupakan wadah bagi masyarakat kampus. Sebagai suatu organisasi, perguruan tinggi mempunyai struktur, aturan, rencana kegiatan dan tujuan, maka selayaknya mampu mencetak orang-orang yang memiliki kemampuan akademis yang professional. Selain itu, juga dapat menerapkan dan mengembangkan ilmunya.

Insan pendidikan tinggi yang tercakup dalam sivitas akademika, merupakan komponen bangsa yang berfungsi sebagai pendukung nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang menghargai, mengakui, menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.

Pengakuan dan penghargaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai akan tampak menggejala dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia. Apabila hal itu telah menggelora dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia dan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia dalam hal ini akan kokoh dalam pendirian menghadapi berbagai pengaruh dalam maupun luar yang akan mengikis identitas nasional.

Belajar di pendidikan tinggi merupakan suatu hak istimewa bagi mahasiswa, karena tidak banyak orang yang dapat mengikuti kegiatan pembelajaran tersebut. Lulusan dari lembaga ini diharapkan memiliki kompetensi yang lebih kompleks dibanding dari lembaga pendidikan di bawahnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 26 ayat 4 2, standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan kemandirian.

Mahasiswa sebagai pembelajar di pendidikan tinggi, dituntut tidak hanya memiliki ketrampilan teknis. Mereka seharusnya mempunyai daya dan kerangka pikir serta sikap mental dan kepribadian tertentu, yang oleh Suwardjono disebut sebagai kepribadian kesarjanaan. Dengan kepribadian ini lulusan perguruan tinggi mempunyai wawasan dan ilmu yang luas.

Meskipun demikian, tujuannya mulia. Namun pada praktiknya, pendidikan tinggi di negeri ini tak selalu mulus, seperti yang terlihat dari brosur-brosurnya. Ada begitu banyak skandal yang mencoreng integritas perguruan tinggi. Bahkan kampus sekarang dianggap sebagai wadah yang pas untuk melakukan berbagai macam aksi tidak terpuji. Kepribadian kesarjanaan yang disebutkan di atas, saat ini belum berkembang di lingkungan mahasiswa.

Kampus yang sejatinya adalah institusi pemberi pengajaran dan pendidikan, ternyata juga menjadi sarang kejahatan dan pembibitan kelompok intoleran. Sebuah riset yang dilakukan SETARA Instute pada Februari-April 2019, mengemukakan hasil yang cukup mencengangkan tentang wacana keagamaan yang berkembang di lingkungan pendidikan tinggi oleh gerakan tarbiyah dan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Ikhwanul Muslimin (IM) yang mendominasi.

Riset yang melibatkan 10 perguruan tinggi (PTN) ternama di Indonesia itu saya simpulkan, kelompok intoleran eks HTI dan kelompok IM tengah gencar mempropaganda Islam, dengan memberikan pemahaman Islam secara sempit dan mendengungkan tegaknya negara Islam di Indonesia yang mereka sebut khilafah.

Dengan metode terstruktur, sistematis, dan massif, gerakan tarbiyah dan eks-HTI ini berusaha menguasai lingkungan kampus. Dimulai dari penguasaan terhadap organisasi mahasiswa intra-kampus, masjid besar kampus, mushala fakultas, hingga asrama mahasiswa. Gerakan ini sudah berjalan lama, tepatnya sejak awal dekade 1980. Saat ini, gerakan tersebut sudah mapan dengan buah kaderisasi militan dan tersebar.

Selain itu, pendidikan tinggi juga masih menjadi sasaran empuk untuk tindak korupsi. Terbukti, beberapa tahun lalu, KPK menangkap salah satu oknum yang berasal dari kampus ternama ibukota lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan alat IT sebesar Rp 21 miliar. Tak cuma itu, kasus dugaan korupsi juga dilakukan oleh salah satu oknum di sebuah universitas di Bali.

Ada pula praktik jual beli ijzah palsu yang masih sering di temukan, seperti pada kasus STIE ISM, STMIK Triguna Utama dan STKIP Sera yang terbukti melakukan praktek jual beli ijazah pada 2015 lalu.

Dari beberapa persoalan di atas, terlihat betapa minimnya peran pendidikan tinggi dalam mengamalkan dan membumikan nilai-nilai Pancasila. Oleh karenanya, perlu beberapa alternatif yang layak diterapkan dalam pendidikan tinggi dalam membumikan Pancasila. Pertama, melakukan sosoialisasi secara langsung dan konsisten ke akar rumput atau ke seluruh masyarakat di pendidikan tinggi. Sosialisasi yang tidak diatasi oleh sekat-sekat, tapi melibatkan ruang partisipasi secara luas agar Pancasila tidak tergeser oleh ideologi-ideologi lain, baik yang berlatar belakang kepentingan politik, agama, atau yang lainnya.

Kedua, menjadikan Pancasila sebagai prinsip hidup dan laku hidup, sehingga nilai-nilai pancasila bisa diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dalam konteks pendidikan, yang sistemnya bersumber dari kebudayaan dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan cerminan dari budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kepada generasi-generasi selanjutnya sebagai penerus estafet Bangsa Indonesia. Dengan begitu, nilai-nilai kultural dan kemasyarakatan yang dimiliki oleh bangsa dapat terus terjaga.

Pengembangan pendidikan haruslah berorientasi kepada dua tujuan, yakni untuk pembinaan moral dan intelektual. Inilah yang menjadikan pentingnya mutu suatu pendidikan. Karena tidak akan berdaya apabila moral tidak diikuti dengan intelektual begitupun sebaliknya. Sebagaimana menurut Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, bahwa untuk meningkatkan kemampuan dalam belajar harus adanya pemanfaatan sumber-sumber pendidikan sebaik mungkin.

Dengan berpedoman pada Pancasila, maka upaya perwujudan mutu dan kualitas pendidikan tinggi akan tercapai. Selain itu, juga para mahasiswa sebagai masyarakat pembelajar, diharapkan mampu memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejara baik dan bijak.

Dengan demikian, pendidikan tinggi tidak hanya sebagai wadah mahasiswa untuk mencari gelar sarjana belaka, tetapi menjadi lembaga yang mampu dan bisa mencetak generasi Pancasilais dan membumikannya dalam kehidupan sehari-hari.