Fundamentalisme Agama Tanpa Otoritas Keagamaan

0
36
WhatsApp
Twitter

Salah satu dinamika sosial yang muncul paska reformasi adalah maraknya pemahaman keislaman yang tertutup, tekstual, harfiah, dan radikal. Gairah beragama yang menjamur di tengah kaum Muslim urban, menjadikan perkotaan sebagai wilayah subur perkembangan paham-paham ini. Karenanya, fenomena terorisme, ektremisme, dan radikalisme menjadi masalah keagamaan yang sering muncul di perkotaan.

Ini sebenarnya gejala umum yang dialami berbagai agama, termasuk Islam. Gejala ini muncul sebagai reaksi terhadap modernitas dan respons atas situasi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan yang berkembang di perkotaan. Gejala ini sering disebut sebagai fundamentalisme agama. Istilah ini awalnya berasal dari rahim agama kristen di Amerika, yang digunakan untuk menyebut cara beragama yang konservatif dan anti modernitas.

Dalam konteks Islam, merujuk pada Peter Huff dalam The Challenge of Fundamentalism for Interreligious Dialogue, setidaknya ada beberapa ciri fundamentalisme agama yang relevan dengan kondisi saat ini. Pertama, secara teologis, orang-orang fundamentalis memahami teks keagamaan secara literal dan apa adanya. Ini telihat pada paham puritan dari salafi-wahabi yang mempromosikan doktrin “kembali pada Al-Quran dan Sunnah”. Tidak perlu capek-capek melihat penafsiran para ulama, mereka merujuk sebuah ayat atau hadis dan langsung memahaminya.

Kedua, secara intelektual, mereka tidak terlalu mendalami sejarah dan tidak mampu berfikir secara kritis. Sebab mereka beragama hanya dari dua sumber suci Al-Quran dan Hadis dan mengabaikan tradisi penafsiran Islam yang kaya. Efeknya mereka tidak menghargai keragaman dalam pemahaman Islam, seperti dalam akidah, fikih, tasawwuf, dan seterusnya. Misalnya, pemahaman para pendukung Khilafah HTI yang tidak paham dengan sejarah Islam. Padahal banyak para ulama dan sejarawan yang membantah paham tersebut, tapi mereka tidak peduli, gara-gara sudah mengimani doktrin tersebut.

Ketiga, secara psikologis, mereka cenderung beragama dengan penuh marah dan gampang terprovokasi. Karenanya mereka suka mempermainkan isu SARA demi kepentingannya. Misalnya, Haikal Hassan mengaitkan penusukan Syeikh Ali Jaber dengan isu politik. Bahkan Yahya Waloni marah-marah dan ingin kumpulkan ulama berperang melawan komunis yang menjdi musuh imajiner mereka.

Tapi syeikh tersebut menolak dengan tegas dirinya dikaitkan dengan isu manapun. Ia menyerahkan urusan tersebut pada pihak kepolisian. Secara garis besar, pola beragama seperti ini terlihat pada Front Pembela Islam yang ingin menjadi polisi moral untuk menertibkan moralitas dan keberagamaan umat Islam.

Keempat, secara politik, mereka cenderung reaksionis menghadapi modernitas dan kemajuan dunia. Mereka sering menciptakan musuh-musuh imajiner dalam mengkonstruksi wacana keagamaan mereka. Sebagian pemuka 212 dan FPI, seperti Teungku Zulkarnain dan Haikal Hassan misalnya, sering memainkan wacana yang membenturkan antara ulama, pemerintah dan umat Islam, isu komunis, dan seterusnya. Gerakan anak-anak Haraki, seperti Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan Tarbiyah PKS di kampus yang membenturkan antara Islam dan Barat, antara kami dan mereka. Boro-boro, mengangkat wacana teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan, mereka biasanya lebih menyukai teori-teori konspirasi.

Secara umum, fundamentalisme Islam identik dengan paham yang tercerabut dari khazanah keilmuan Islam yang kaya dan kokoh yang sudah dirumuskan oleh para ulama selama berabad-abad, seperti teologi, fikih, tafsir, hadis, sejarah, dan seterusnya. Sikap mereka yang umumnya mengharamkan bermazhab telah menjauhkan mereka dari literatur dan tradisi hermeunetik dalam Islam.

Inilah salah satu yang membuat mereka puritan dalam beragama dan tidak memahami keragaman penafsiran. Sikap seperti ini menjerumuskan seseorang dalam doktrin al-wala’ wa al-bara’, sebuah doktrin yang memisahkan antara paham mereka dan paham lain, yang benar hanya paham mereka sendiri, sedangkan yang lain salah. Fundamentalisme agama adalah pintu masuk sikap beragama yang ekstrem dan radikal, dan lahan basah bagi gerakan terorisme.

Munculnya gejala fundamentalisme agama tidak terlepas dari peran otoritas keagamaan yang tidak berkualitas. Menjadi ustadz, ulama, dan tokoh agama begitu mudah. Kita tidak bisa mendeteksi mereka dengan jelas, apakah mereka muncul dari penguasaan yang mendalam terhadap khazanah keilmuan Islam yang luas atau mereka hasil fabrikasi dari proses khas perkotaan, seperti bagian dari pop culture dalam bentuk agama.

Orang bisa menjadi tokoh agama misalnya, karena beberapa hal: sering muncul di televisi atau media sosial, atau sering menulis status bernuansa agama, atau pidato yang berkobar-kobar dengan menangkap kemarahan massa dan memakai dalil agama. Kemudian pelan-pelan orang berkerumun di sekitar dia dan mentahbiskannya sebagai tokoh agama. Fenomema ustadz seleb, medsos, muallaf, dan abal-abal adalah bagian dari fenomena ini.

Di sisi lain, dalam agama Islam, otoritas keagamaan tersebar, tidak hirarkis, dan tidak ada mekanisme yang jelas untuk memverifikasi seseorang bisa menjadi otoritas yang betul-betul punya kualifikasi. Seseorang bisa menjadi otoritas keagamaan tanpa harus mengikuti pendidikan sistematis, seperti romo-romo di Katolik, misalnya. Orang bisa menjadi ustadz tanpa harus melalui proses yang wajar, seperti mendalami agama di pesantren, kuliah di jurusan agama, dan seterusnya.

Kita butuh suatu mekanisme untuk menyaring pendakwah yang betul-betul berkualitas. Sebab ketiadaan mekanisme tersebut membuat Islam banyak tersusupi ustadz abal-abal, pemahaman agama yang bermasalah dan radikal. Dalam hal ini sertifikasi ulama adalah hal yang urgent. Setiap ormas Islam harus berperan dalam memikirkan ini, terlepas dari pro kontra yang terjadi dengan sertifikasi ulama yang digagas oleh Kemenag.

Islam harus dikembalikan pada wajahnya yang ramah dan damai. Beragama adalah bagian dari membangun relasi sosial yang harmonis antar kelompok agama dan hubungan sosial kemasyarakatan. Beragama itu santai, rileks, fleksibel, dan inklusif. Tidak tegang, kaku, intoleran, dan eksklusif. Cara beragama seperti itulah yang dibawa oleh para wali songo dan ulama-ulama kita di nusantara ini.

Pola keberagamaan bermazhab perlu digaungkan. Sebab dengan bermazhab, pemahaman agama lebih terarah karena sumber literatur keislaman yang kaya hanya bisa di akses dari keberagamaan bermazhab. Dalam memahami hukum Islam, harus membaca buku-buku fikih, dalam memahami Al-Quran harus membaca buku-buku tafsir, dalam memahami hadis harus membaca buku-buku komentar hadis.

Kekacauan pemahaman Islam karena cara beragama yang jauh dari sumber-sumber keilmuan baku yang telah dirumuskan oleh para ulama. Allah SWT berfirman “maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Anbiya: 7). Beragama itu harus berguru dan punya buku-buku rujukan yang jelas.

Dengan demikian, gejala fundamentalisme agama harus menjadi perhatian bersama. Cara beragama yang benar, seperti berguru yang jelas, punya silsilah dan buku rujukan, perlu disuarakan. Otoritas keagamaan yang muncul dalam masyarakat harus benar-benar diperhatikan, sebab mereka adalah pusat penyebaran paham keagamaan. Para pendakwah dan penceramah yang ilmunya mendalam, mendamaikan, dan berkomitmen kebangsaan, harus dipromosikan. Dengan ini, akan terwujud Islam yang menebar kedamaian, membangun keilmuan, dan peradaban.