Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat heterogen, yang masih dalam tahap belajar untuk berdemokrasi. Karakter bangsa selayaknya bersumber pada nilai-nilai dan simbol kebangsaan yang kita miliki yaitu Pancasila.
Upaya membangun dan membangkitkan kembali karakter bangsa di era globalisasi sekarang ini, adalah hal yang teramat penting. Sebab membangun karakter bangsa atau yang kita sebut nation and character building, pada hakekatnya adalah upaya memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa dalam mencapai kehormatan, peradaban, dan kebesaran bangsa Indonesia.
Presiden Soekarno menegaskan pula bahwa bangsa ini harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter (charakter building), inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju, dan jaya, serta bermartabat. Kalau pembangunan karakter ini tidak dilakukan, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli.
Dalam antropologi, karakter bangsa dipandang sebagai tata nilai budaya dan keyakinan yang mengejawantah dalam kebudayaan suatu masyarakat dan memancarkan ciri-ciri khas keluar sehingga dapat ditanggapi orang luar sebagai kepribadian masyarakat tersebut.
Karakter bangsa yang sesuai Pancasila, sejatinya telah tumbuh dan berkembang sejak zaman perjuangan hingga masa kemerdekaan. Artinya, sikap dan prilaku yang dijiwai oleh norma-norma Pancasila dan UUD 1945, telah tercermin dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila mempunyai tugas yang teramat penting dalam membentuk karakter bangsa Indonesia. Meski selalu mengalami hambatan dalam mengimplementasikan nilai-nilainya, lebih-lebih pasca munculnya gerakan 1998, tidak ada keraguan lagi bahwa Pancasila adalah dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila adalah karakter khas bangsa Indonesia. Karena Pancasila merefleksikan karakter bangsa Indonesia yang merupakan kumpulan dari karakter anak bangsa yang majemuk, beragam, pluralistik dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Rote. Itulah alasan Pancasila juga disebut performance jati diri bangsa.
Pada dekade ini, pemerintah pusat telah dan terus melakukan pembangunan insfrastruktur secara masif di berbagai daerah. Mulai dari jalan tol, jembaatan, kereta api, bendungan, dan lain-lain. Infrastruktur merupakan barang-barang modal yang menjadi dasar atau sarana penting bagi keperluan-keperluan masyarakat dan bermanfaat dalam usaha yang menghasilkan, serta meningkatkan produksi.
Namun dalam gegap-gempita perayaan hasil-hasil pembangunan infrastruktur yang gilang-gemilang dan amat menggembirakan itu, kualitas hasil pembangunan SDM justru memperlihatkan degradasi yang cukup parah. Terlalu berfokus pada pembangunan ekonomi dan industri tanpa dibarengi dengan pembangunan karakter SDMnya akan terjadi timbangan yang jomplang.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mencatatkan, dalam kurun waktu 2010-2016, ukuran tentang mutu karakter kebangsaan dalam Indeks Ketahanan Nasional yang meliputi variabel-variabel penting anatara lain; toleransi, persatuan bangsa, kesederajatan dalam hukum, dan kesamaan hak kehidupan sosial.
Indeks tersebut menyimpulkan bahwa nilai-nilai kebangsaan dan ketahanan ideologi di Indonesia mengalami tren yang menurun, dari semula 2,31 pada 2010, menjadi 2,06 pada 2016. Gambaran degradasi tersebut juga tampak pada hasil Survei Nilai-Nilai Kebangsaan (SNK) oleh BPS 2015 (survei pertama kali di Indonesia).
Dijelaskan bahwa, dari setiap 100 orang Indonesia, 18 orang bahkan tidak tahu judul lagu kebangsaan Republik Indonesia, 53% orang Indonesia tidak hafal seluruhnya lirik lagu kebangsaan, 24 dari setiap 100 orang Indonesia tidak hafal sila-sila Pancasila, 42% orang Indonesia terbiasa menggunakan barang bajakan; 55% orang Indonesia jarang, bahkan tidak pernah ikut kerja bakti.
Bila saat ini atmosfer kenyataan sehari-hari diliputi kabut apatisme dan pesimisme, riuh oleh kegaduhan yang miskin solusi, banyak gerakan jalanan tanpa arah yang benar, rasa saling percaya lenyap dalam pergaulan, hukum disalahgunakan, kebaikan dimusuhi, dan kejahatan diagungkan, salah satu penyebabnya ialah karena kita sedang dilanda krisis nilai, akibat dari keterbelakangan dalam pendidikan karakter.
Situasi yang maju dalam membangun benda-benda infrastruktur, tapi tidak selaras dengan nilai dan karakter, mengingatkan saya pada pesan penting Soekarno dalam Amanat Proklamasi, 17 Agustus 1956. Bung Karno mengingatkan pentingnya bangsa memiliki kekuatan karakter yang dibangun atas dasar kedalaman penghayatan atas pandangan hidup bangsa.
Bung Karno berpesan kepada kita, “Bangsa Indonesia harus mempunyai isi-hidup dan arah-hidup. Kita harus mempunyai levensinhoud dan levensrichting. Bangsa yang tidak mempunyai isi-hidup dan arah-hidup adalah bangsa yang hidupnya tidak dalam, bangsa yang dangkal, bangsa yang cetek, bangsa yang tidak punya levensdiepte sama sekali. Ia adalah bangsa penggemar emas-sepuhan, dan bukan emasnya batin. Ia mengagumkan kekuasaan pentung, bukan kekuasaan moril. Ia cinta kepada gebyarnya lahir, bukan kepada nurnya kebenaran dan keadilan. Ia kadang-kadang kuat, tetapi kuatnya adalah kuatnya kulit, padahal ia kosong-melompong di bagian dalamnya.”
Karakter bukan saja menentukan eksistensi dan kemajuan seseorang, melainkan juga eksistensi dan kemajuan sekelompok orang, seperti sebuah bangsa. Ibarat individu, pada hakikatnya setiap bangsa memiliki karakternya tersendiri yang tumbuh dari pengalaman bersama. Menurut Otto Bauer (1881-1938), “Bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter, watak, yang persatuan karakter atau watak ini tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan pengalaman.” Tanpa nilai, pembangunan dalam bentuk apa pun akan hampa adanya.
Cendekiawan dan sastrawan Amerika Serikat, John Gardner (1933-1982), pernah mengingatkan, “Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran jika bangsa itu tidak percaya kepada sesuatu dan jika sesuatu yang dipercayainya itu tidak memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban besar.”
Akutnya krisis yang sedang kita hadapi mengisyaratkan kegagalan sosialisasi karakter sebagai jiwa bangsa. Untuk memulihkannya kita memerlukan visi politik baru. Visi yang harus mempertimbangkan kenyataan bahwa krisis nasional ini berakar jauh pada penyakit nilai-ideologis yang melanda jiwa bangsa. Suatu usaha ‘penyembuhan sosial’ perlu dilakukan dengan merevitalisasi dan mengaktualisasikan pembangunan karakter bangsa dalam wacana dan kehidupan publik.
Bila merujuk pada gagasan penting Soekarno tentang character building, untuk memberi isi-hidup dan arah-hidup, jiwa bangsa ini perlu dibangun dengan kesengajaan menyemai kembali nilai-nilai keindonesiaan, melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pembudayaan nilai-nilai dan moralitas Pancasila. Ibarat pohon, perkembangan sejarah bangsa yang sehat tidak bisa tercerabut dari tanah dan akar kesejarahannya, ekosistem sosial-budaya, sistem pemaknaan ideologi, dan pandangan dunianya tersendiri.
Pancasila dirumuskan para pendiri bangsa sebagai dasar dan tuntutan bernegara dengan mempertimbangkan aspek-aspek itu, lewat usaha penggalian, penyerapan, kontekstualisasi, rasionalisasi, dan aktualisasinya dalam rangka menopang keberlangsungan dan kejayaan bangsa.
Saya menyebut upaya pemulihan ini dengan pendidikan karakter Pancasila. Dalam arti, Pancasila yang mewujud sebagai living-ideology atau panduan praktis bagi tata laku setiap individu sebagai warga negara. Orientasi pendidikan karakter Pancasila yang dimaksud, dapat dirumuskan dalam beberapa bentuk, antara lain karakter dan kecakapan sosial sebagai warga negara, bukan semata-mata warga agama dan warga budaya. Selain itu, karakter yang mempermudah hidup orang lain (bukan menyusahkan, apalagi menyakiti orang lain). Perlu juga karakter keterbukaan pikiran dalam lalu lintas gagasan dan sikap politik yang beragam, karakter yang tidak mudah menghakimi orang lain, dan karakter yang mampu merajut kembali persaudaraan.
Sejumlah variabel di atas merupakan ikhtiar dari budaya kewargaan (civic culture) yang seyogianya lahir dari rahim Pancasila, dan menjadi basis utama dari moralitas setiap individu di ruang publik. Pancasila menempatkan setiap invidividu sebagai warga negara. Bukan anggota kelompok atau umat beragama semata.
Posisi individu ialah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban konstitusional yang setara, melampaui identitas primordialnya. Setiap warga harus menghormati kesetaraan itu, dan tidak melakukan penilaian berdasarkan nilai-nilai primordialnya. Sisi individu berada di ranah privat, tapi pada saat bersamaan juga berada di ranah publik. Di ruang privat, setiap individu memiliki kepentingannya sendiri, termasuk kepentingan keluarga, kelompoknya, atau kekasihnya.
Sementara itu di ruang publik, ia berada di tengah kepentingan publik, yang tak bisa diukur dengan kepentingan privat. Pancasila ialah nilai kepublikan, yang melampaui berbagai nilai kelompok, budaya, dan agama di negeri ini. Meskipun pada saat bersamaan, ia juga ada di dalam nilai-nilai primordial tersebut.
Pancasila ialah kepentingan publik dari setiap kelompok dalam masyarakat meskipun ia tetap berjangkar pada akar kultural nilai-nilai primordial. Sebagai contoh, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan nilai yang ada di semua agama di Indonesia. Menjamin keberadaan setiap agama di negeri ini, tetapi ia lebih mencerminkan pengamalan nilai agama, bukan demi kepentingan kelompok agama, melainkan kebaikan publik.
Generasi baru Indonesia yang sedang menjadi ‘peserta utama’ dari pembangunan SDM unggul, tak mungkin mengelak dari prinsip kolaborasi, yakni mereka senantiasa akan mengalami perjumpaan-perjumpaan dengan kenyataan yang majemuk (berbeda keahlian, etnis, agama, bahkan mungkin berbeda preferensi politik). Iklim kekaryaan mereka rasanya tidak mungkin dicapai secara optimal, tanpa karakter Pancasila sebagai perekat kebersamaan dan titik temu dari rupa-rupa perbedaan.
Oleh karena itu, pendidikan karakter Pancasila harus melekat dalam kurikulum pendidikan vokasi yang kini sedang menjadi perhatian. Ia harus menjadi bagian dari kurikulum, bahkan sejak dari level pendidikan paling dasar agar isi-hidup dan arah-hidup setiap anak bangsa bernapas dengan karakter Pancasila. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, falsafah bangsa, tetapi lebih dari itu, Pancasila membangun karakter bangsa.