Pandemi Covid-19 semakin menjadi-jadi. Banyak negara berlomba mencari dan membuat vaksin agar negaranya kembali pulih, serta mempercepat pekerjaan rumah (PR) yang telah direncanakan. Pelbagai rencana pembangun jangka panjang nasional (RPJP Nasional) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM Nasional) terpaksa masuk kembali dalam laci tugas, termasuk pencegahan dan penangulangan terorisme di Indonesia, diakibatkan pemokusan terhadap bencana pandemi.
Pelbagai upaya telah dilakukan oleh Indonesia, memilah dan memilih strategi terbaik untuk mempersempit ruang gerak aksi teror yang akan dilakukan oleh organisasi terorime lokal dan lintas batas. Dengan menyinergikan antara lembaga Eksekutif, Yudikatif, dan TNI-Polri. Merumuskan Undang-Undang dan pembinaan prajurit bersenjata Indonesia menjadi pilihan yang ekslusif sebagai pilihan utama. Hanya saja, bagaimana seperti situasi saat ini?
Covid-19 menurunkan tensi publik untuk melakukan kegiatan di luar rumah. Memaksakan setiap orang bekerja, sekolah, bermain, dan berkomunikasi secara virtual. Sehingga, mau tidak mau, suka tidak suka harus menjalankannya, tak ubah makan buah simalakama jika melihat kondisi yang terjadi.
Dalam rentan priode Juni – Agustus 2020, Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sebagai pasukan khusus menangani aksi teror, mencatat telah berhasil menangkap 72 orang terduga terorisme, dari pelbagai daerah seperti, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan Riau. 15 Orang terduga pelaku terorisme, telah melakukan pengucapan sumpah setia kepada pemimpin Islamic State Iraq and Syria (ISIS), di salah satu rumah anggota Jamaah Anshurut Daulah (JAD). Selain itu, diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian dan penyidik. Sebagian besar dari pelaku telah menjalani pelatihan semi militer dan persiapan (i’dad) menjadi pengantin untuk aksi teror.
Hal ini membuktikan bahwa tidak ada halangan bagi mereka tentang situasi Covid-19. Yang telah hilang rasa kemanusian dan mempercayai sebuah Paradoks, bahwa dengan berjihad dan menjadi pengantin bom bunuh diri akan mendapatkan surga. Francois Gare, berpendapat dalam buku Suicede Operations Between War and Terrorism, 2007, pelaku terorisme bunuh diri melampaui penggorban diri melebihi tentara, disebabkan oleh pemahaman jihad dan agama yang salah.
Aksi yang dilakukan merupakan aski di luar kewajaran akal manusia, sehingga mampu melakukan aksi teror dan mengorbankan diri serta keluarganya, demi tujuan pemimpin tertinggi organisasi terorisme. Banyak fakta lapangan yang bisa diambil contoh, salah satunya, aksi pengeboman yang dilakukan oleh satu keluarga di Surabaya. Para pakar terorisme, menganggap ini merupakan fenomena baru dalam kasus terorisme, apalagi aksi teror melibatkan anak dan istri.
Wajar, terbilang fenomena baru. Di mana sebelumnya hanya dilakukan oleh laki-laki dewasa dan perempuan dewasa. Namun, indoktrinisasi kepercayaan Al-Qaeda dan ISIS, sudah masuk dalam ranah keluarga dan anak-anak, kasus pengeboman di Surabaya menjadi bukti kuat bahwa paham-paham radikalisasi sudah menjurus ke ranah keluarga.
Kenapa perempuan dan anak-anak dijadikan ‘pengantin’ pada aksi teror? Secara harfiah, aksi-aksi teror dilakukan oleh laki-laki, di tempat startegis untuk berkumpul banyak orang seperti, hotel, pusat perbelanjaan modern, rumah ibadah, pusat pemerintahan, dan kantor instansi keamanan. Tempat-tempat seperti ini membutuhkan keamanan ketat dan tentunya melalui pemeriksaan keamanan, berbeda jika menggunakan anak-anak dan perempuan sebagai pelaku aksi, pemeriksaan sedikit agak kendur. Mengingat hak-hak perempuan dan anak-anak sangat dihargai di Indonesia.
Melibatkan anak dalam aksi terorisme diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, pasal 16A tentang tindak pidana terorisme berbunyi, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga)” . Jika dilihat dari sudut pandang kita, hukuman orang yang melibatkan anak dalam aksi teror terbilang sangat rendah dimana seharusnya bisa lebih dari ¼ masa tahanan dan jika perlu hukuman mati, alasanya adalah anak-anak tidak mengetahui apa dan mengapa, ajaran serta ajakan jika dilakukan oleh orangtuanya terkait terorisme.
Selain ranah keluarga, ISIS dan Al-Qaeda menjadikan media sosial sebagai platfrom untuk menyampaikan paham-paham ekstrem, untuk menarik minat orang awam agama serta dangkal dalam memahami hakikat jihad, seperti yang dijelaskan oleh alim ulama.
Deradikalisasi salah satu upaya negara untuk mengubah ideologi kelompok terorisme secara drastis. Secara garis besarnya, deradikalisasi mengupayakan kelompok terosisme kembali menjadi masyarakat seutuhnya dan tidak kembali kepada pemikiran kelompok terorsime sebelum. Selain itu pelbagai usaha telah dilakukan Indonesia. Namun, Indonesia tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kesadaran masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada kelompok-kelompok terorsime di lingkungan sekitar, sehinga pencegahan terorisme semakin membaik seperti sediakala walapun dalam kondisi pandemi.