Kolom

Delusi NKRI Bersyariah

3 Mins read

Sampai detik ini, beberapa kelompok Muslim Indonesia masih bermimpi dapat menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif di negeri ini. Eksistensi ormas yang menghendaki agar Islam berperan secara luas dalam sistem hukum dan pemerintahan, seperti FPI dan alumni HTI, kian massif menggaungkan wacana Ideologi konsevatif dan garis keras, menolak praktik kuasa yang menurut mereka tidak Islami.

Telah diketahui secara umum, bahwa di antara kelompok-kelompok Islam ekslusif itu pun, tidak terdapat doktrin tunggal tentang syariat Islam yang ingin diterapkan. Masing-masing kelompok Islamis yang ada saat ini, sebagaimana yang sudah-sudah, memiliki agendanya masing-masing. Seperti, FPI menghendaki negara bersyariah, HTI menghendaki negara berkhilafah, Forum Umat Islam (FUI) menghendaki UUD Pro-syariat.

Hal tersebut menunjukan, bahwa meskipun sama-sama mengatasnamakan umat Islam, mereka masih memiliki sekat-sekat ideologis dan kepentingan komunal, yang mereduksi ukhwah Islamiyah yang tertanam secara inklusif. Kaum konservatif ini, menurut kritik Robert Hefner dalam Tesisnya yang berjudul Civil Islam, menggunakan gagasan Islam sebagai ‘agama dan negara’ untuk membenarkan kebijakan yang sangat memaksa, mempromosikan aturan otoriter yang membenarkan agama sebagai dasar aturan ketat negara.

Politisasi gagasan syariat Islam membawa sebuah otoritas semu yang mengancam publik, ketakutan dan kekhawatiran terhadap pemaksaan hukum syariah, tentu bukan mengarah pada prinsip-perinsip Syariah itu sendiri, melainkan terkait dengan cara syariah dipahami dan diimplementasikan. Pembubaran Ahmadiyah, Syi’ah, penyerangan kelompok agama minoritas, penetapan Perda bernuansa syariat, dan perlawanan terhadap sistem demokrasi kemodernan, ide-ide kesetaraan dan pluralisme. Setidaknya, merupakan gambaran kurang ramah tentang bagaimana hukum syariat akan digunakan oleh kelompok islamis garis keras itu.

Berkali-kali kita melihat para oknum tidak bermoral membungkus diri mereka dalam jubah Muslim dan merasa memegang legitimasi tuhan. Islam yang mereka anut biasanya merupakan neo-fundamentalisme, yang berarti bukan kebetulan jika mereka memusuhi pluralisme, keadilan, dan keadaban yang sudah terbangun di negeri ini. Seluruh keprihatinan semacam ini, menurut Ali A Alawi, didasari asumsi bahwa Islam merupakan ideologi yang ingin mendominasi, sehingga memiliki kecenderungan untuk mengacaukan tatanan yang telah berdiri.

Angan-angan penerpan syariat Islam tidak pernah jauh dari argumen yang mengklaim bahwa Tuhan adalah satu-satunya pembuat undang-undang yang wajib diterapkan. Hal ini sepenuhnya adalah delusi fatal yang bahkan berlawanan dengan konsep teologi Islam. Menurut Abou el Fadl, argumen semacam itu berpura-pura bahwa beberapa agen manusia memiliki akses sempurna pada kehendak Tuhan, dan bahwa manusia bisa menjadi pelaksana sempurna dari kehendak Ilahi tanpa memasukkan penilaian dan kecenderungan manusiawi dalam prosesnya. Hal ini seluruhnya merupakan kemustahilan dalam doktrin teologi Islam yang sah.

Maka dari itu, Menurut El Fadl lagi, ketegangan antara kewajiban untuk hidup menurut hukum Tuhan dan fakta bahwa hukum ini diwujudkan hanya melalui penentuan interpretif subjektif, telah diselesaikan dalam wacana Islam yang membedakan antara syariah dan fiqh. Syariah, dikatakan, adalah cita-cita Ilahi, tidak terpengaruh dan tidak rusak oleh zaman, sedangkan fikih adalah usaha manusia untuk memahami dan menerapkan cita-cita itu. Oleh karena itu, Syariah adalah kekal, tak bernoda, dan tanpa cela, fiqh tidak. sehingga wacana penegakan syariat Islam, kerap kali hanya berujung pada pemaksaan keyakinan fikih yang padahal sangan fleksibel.

Jadi, Kesan pemerintahan Islam bersifat sepenuhnya autokrasi disebabkan oleh hayalan semata, hal tersebut sama sekali tidak dilegitimasi oleh al-Quran maupun hadits nabi, Menurut Ali A. Alawi, dasar islami bagi pemerintahan yang representatif bersal dari sebuah ayat pendek al-Quran, yang memerintahkan musyawarah sebagai dasar dari sistem otoritas apapun. sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka (QS. asy-syura:38).

Musyawarah diakui sebagai prinsip penting dalam pemerintahan Islam. Sayyed Hossein Naasr menyebutkan pentingnya berkonsultasi dengan para pemimpin, senior dan cendekiawan masyarakat Muslim agar tidak jatuh pada autokrasi delusional. Pengaplikasian sistem musyawarah ini telah diterapkan oleh banyak pendahulu Islam terkemuka, salah satunya Imam Ali saat menjabat sebagai Khalifa ke-4, dalam suratnya kepada Malik al-Asytar yang menjadi Gubernur Mesir.

Teks pokok Islam memang tidak menyebutkan secara eksplisit suatu bentuk pemrintahan konkrit yang harus diikuti selamanya, maka dari itu, Sayyed Hossein Nasr berpendapat bahwa semua keragaman bentuk sistem politik yang berkembang dalam sejarah Islam adalah Islami, selama mereka melindungi ajaran Al-Qur’an dan Hadis. Dalam arti bahwa ajarannya dapat dilaksanakan pemeluknya tanpa ancaman maupun paksaan. Muslim hari ini harus mendukung bentuk pemerintahan yang paling efektif dalam membantu mereka mempromosikan nilai-nilai yang mengindikasi pemerintahan Muslim, seperti keadilan, kerjasama, konsultasi, dan keharmonisan.

Dengan demikian, memusatkan kekuasaan di tangan penguasa yang menatasnmakan Islam, hanya meningkatkan kemungkinan bahwa cita-cita tinggi syariat Islam akan tunduk pada intrik politik yang keruh. Penting untuk menghargai sentralitas syariat dalam kehidupan Muslim, namun syariat bukan hanya kumpulan ahkam atau aturan positif, tetapi seperangkat prinsip, metodologi, dan proses diskursif yang mencari cita-cita ilahi. Karena itu, syariat adalah pekerjaan yang sedang berjalan yang tidak pernah selesai. Penghormatan syariat sebagai perinsip merupakan pusat keterikatan yg erat sosial Muslim, yang harus dijaga kesucinnya dari politisasi syariat Islam. Sebab itu, ide tentang NKRI bersyariat hanya delusi belaka.

Related posts
KolomNasihat

Merehabilitasi Sifat Narsis

Media sosial telah menjadi candu bagi masyarakat modern, khususnya anak muda. Banyak peningkatan terjadi setelah munculnya Medsos, salah satunya, meningkatnya narsisme dalam…
Kolom

HTI Bentuk Nyata Negara Teokrasi Yang Gagal

Walaupun Hizbut Tahrir Indonesia HTI) memang secara resmi dibubarkan pemerintah, akan tetapi cita-cita membangun negara berbasis keagamaan masih tetap mengngalir hingga saat ini. Entah simpatisan HTI yang memang cerdik menggunakan kesempatan, atau pemerintah yang terlalu baik sehingga impian HTI tentang negara teokrasi sampai sekarang masih subur.
Dunia IslamKolomNasihat

Ramadhan, Momentum Memperbaiki Diri

Hingga detik ini, masih banyak orang menyia-nyiakan keberkahan bulan suci Ramadhan. Masih banyak orang yang berpuasa hanya menahan lapar dan dahaga. Masih…