Semua negara-negara di dunia ini pasti memiliki suatu landasan atau dasar yang kita sebut ideologi. Karena ideologi merupakan gagasan utama atau cita-cita yang berupa konsep yang dijadikan asas dan penunjuk arah, demi kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara.
Konsep dan landasan inilah yang akan menentukan ke mana arah tujuan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa menuju Indonesia emas pada 2045. Melihat sejumlah lembaga internasional memprediksi, Indonesia dapat menjadi negara kuat dunia. McKinsey Global Institute pada tahun 2012 menyebutkan, Indonesia akan menjadi tujuh negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia pada 2030. Data produk domestik bruto-paritas daya beli, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional, bahkan memprdiksi Indonesia menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 di dunia pada 2024.
Sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, Pancasila menjadi pedoman dan landasan hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, menurut Notonegoro, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila yang merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta bagian pertahahan bangsa dan negara.
Terma Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari dua kata, panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam kitab ‘’Sutasoma’’ yang dikarang oleh Mpu Tantular pada zaman Majapahit (abad ke-14). Di sana, istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan: melakukan kekerasan, mencuri, berjiwa dengki, berbohong, dan mabuk akibat minuman keras.
Pancasila ditentukan sebagai dasar filsafat negara yaitu sesudah dan menjelang proklamasi Kemerdekaan. Yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.
Dengan demikian, adanya nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Keberadaanya jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk negara, nilai-nilai tersebut telah tercermin dalam adat istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila adalah ideologi final republik ini
Oleh Soekarno, nama Pancasila diucapkan dalam sebuah pidatonya pada 1 Juni 1945, ‘’Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, abadi.’’
Meskipun demikian, sejarah membuktikan bahwa wacana-wacana untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain tetap ada. Seperti terlihat dari adanya upaya DI/TII, PKI, dan belakangan ini, yakni wacana khilafah yang diusung oleh HTI.
Bahkan, alih-alih menjadikan Pancasila sebagai sumber hukum, justru eksistensi Pancasila kian tergerus di era modernisasi. Bayu Dwi Anggono seorang pakar hukum tata negara menjelaskan, ideology Pancasila semakin melemah, berdasarkan hasil survai nasional yang dilakukan Center for Strategic And Internasional Studies (CSIS) 2017. ‘’Sebagai contoh, menurut hasil survai Center for Strategic And International Studies (CSIS) 20 17, hampir 10 persen milenial setuju pancasila diganti dengan ideologi lain,’’ terangnya.
Di tengah situasi pandemi yang kunjung usai inipun, banyak persoalan-persoalan yang terjadi di negeri ini acap kali keluar dari norma kemanusiaan, seperti kasus penganiayan, pembunuhan dan lain sebagainya.
Maraknya kelompok-kelompok intoleran, harus diakui bahwa kita masih mengedepankan sifat keakuan dan lalai pada semangat kebhinekaan. Lemahnya pendidikan dan pembinaan Pancasila juga menjadi PR bersama. Gerakan pengamalan Pancasila hanya sekadar diusung lalu dibiarkan usang.
Tentu ini menjadi sinyal bahaya bagi Indonesia. Pasalnya, jika dibiarkan berlarut-larut, wacana-wacana mengganti pancasila yang dikobarkan oleh kelompok yang disebutkan di atas, bukan tidak mungkin semakin mengakar dan meluas penyebarannya.
Setidaknya ada tiga masalah yang harus diperhatikan betul oleh para penyelenggara bangsa dan pemerintahan, khususnya dalam membumikan Pancasila secara baik, terstruktur, sistematis dan berkelanjutan.
Pertama, ikhtiar yang bisa kita lakukan adalah, melawan dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dari sila pertama hingga sila kelima dalam wujud nyata. Lalu kita juga perlu gencar melakukan penguatan ideologi Pancasila dalam program revolusi mental di kampus-kampus, instansi pemerintah dan swasta, media masa, dan juga forum-forum kemasyarakatan didaerah.
Kedua, penanaman nilai-nilai Pancasila harus terus di bumikan dan diterapkan dalam kehidupan. Karena Pancasila merupakan dasar negara yang mesti tertanam dalam diri sejak dini. Sebagai dasr negara, Pancasila memiliki nilai luhur, budi pekerti, etika dan moral bagi setiap umat manusia di Indonesia dalam rangka merajut rasa kebangsaan, persatuan dan kedamaian. Selain daripada itu, memupuk kembali kecintaan tehadap ideologi Pancasila dirasa sangat perlu dalam hal ini.
Ketiga, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara harus menjadi dasar dari tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sungguh, Pancasila dibutuhkan betul dalam upaya menyelesaikan masalah radikalisme yang brutal dan membabi buta. Tidak mudah memang, tetapi kita harus berusaha keras dan konsisten dalam membumikan ideologi Pancasila.
Ketiga hal itu menjadi penting ditengah perputaran zaman yang terus berubah. Indonesia sebagai negara yang besar dan penuh keragaman hayati, membutuhkan sebuah asas atau falsafah yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan, serta bisa menjawab semua tantangan. Hal ini diyakini oleh Soekarno sebagi founding father, yang mengatakan, ‘’Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya bangsa indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar pancasila itu,’’ kemudian Soekarno mensmbahkan, ‘’Jikalau tidak di atas dasar pancasila, kita terpecah belah, membuktikan dengan jelas bahwa hanya pancasila yang dapat dan tetap mengutuhkan negara kita, tetap dapat menyelamatkan negara kita.’’
Maka jelaslah bahwa, Indonesia tidak membutuhkan ideologi baru. Toh, adanya gerakan ideologi baru, terbukti hanya memecah belah bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila dengan nilai-nilai ketuhanan, jiwa kemanusiaan, jiwa persatuan, kerakyatan-demokrasi dan jiwa keadilan sosial, adalah ideologi final. Atas dasar itu, kita benar-benar tidak membutuhkan lagi ideologi baru.