Mengungkap Sumber Uang Jaringan Teroris

0
55
WhatsApp
Twitter

Duit, ke sini dong aku lagi butuh duit, emak dan bapakku lagi butuh duit. Itulah lirik lagu yang dinyanyikan Alam, menggambarkan bahwa manusia memiliki sisi kebutuhan yang harus mengunakan uang, mau individu ataupun kelompok tetap saja uang menjadi kebutuhan krusial, termasuk organisasi teroris di Indonesia. Sumber dana menjadi tolak ukur seberapa masifnya kekuatan yang diperlukan untuk melakukan aksi.

Menarik dianalisa, bagaimana dan seperti apa, sumber dana organisasi teroris di Indonesia. Hingga mampu melakukan sebuah aksi teror, mengakibatkan banyak berceceran darah korban yang tidak bersalah. Dari sekian banyak kasus terorisme yang sudah dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati, terbongkar asal muasal sumber dana yang menyokong kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Organisasi teroris yang kerap melakukan aksi di Asia Tenggara dan Indonesia seperti, Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), disokong penuh oleh Al-Qaeda dan ISIS. Selain sebagai pendanaan aksi teror, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan keluarga, jika seorang anggota dari organisasi ada yang terciduk oleh aparat penegak hukum.

Tidak terkecuali Al-Qaeda dan ISIS, individu dan badan amal pernah terungkap oleh lembaga penegak hukum, sebagai kelompok yang mendanai aksi terorisme. Di antaranya, Baitul Mal Ummah, Pusat Antifiqu, dan Gubuk Sedekah Amal Ummah merupakan secuil badan amal yang menyokong dari balik layar setiap teror di negeri ini.

Unsur pendanaan bagi organisasi teroris, baik domestik maupun Internasional, merupakan faktor utama dalam setiap aksi-aksi yang baru direncanakan dan aksi yang telah selesai. Indonesia dan dunia Internasional memberikan perlawanan dengan mengesahkan perjanjian Internasional (Internasional Convention for the Supperession of the Financing of Terrorism, 1999). Perjanjian ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Selain itu, dikuatkan oleh Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, pasal 5 ayat 1, pasal 20, dan pasal 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2006. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit pergerakan organisasi terorisme. Sebagai contoh dalam pasal 2 ayat 1 huruf A, pasal 2 ayat 1 huruf B, dan pasal 2 ayat 2 huruf A hingga G, berlaku untuk setiap warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang melakukan aksi terorisme diluar negeri.

Bagaimana organisasi terorisme melakukan transaksi pendanaan? Ada beberapa cara yang umum digunakan, untuk memudahkan pemindahan dana dan terlindungi dari aktifitas mencurigakan. Tentunya transaksi seperti ini sangat diawasi oleh lembaga yang bertanggung jawab, seperti OJK, PJK ,dan PPATK.

Sebagian besar teroris menggunakan cara-cara tradisional seperti mengunakan bank (wire tranfer) ataupun menggunakan pihak ketiga. Selain itu, jika organisasi terorisme yang sedikit modern, akan lebih menggunkan mata uang cryptocurrency seperti Bitcoin, Etehereum, dan lainnya.

Cryptocurrency, merupakan mata uang yang sulit diawasi oleh pihak pemerintah dan bank. Selain menggunakan teknologi kriftografi, di mana transaksi harus melalui teknologi Hash. Setiap transaksi harus melewati verifikasi secara global dan tidak memberikan rekam jejak nama pemilik dana tersebut. Selain sulit diawasi, mata uang cryptocurrency memiliki keamanan yang kuat untuk data-data user.

Melihat aksi teroris beberapa tahun kebelakang, pihak Indonesia, diwakili oleh lembaga berwenang seperti, TNI, Polri, Pengadilan, dan lembaga-lembaga terkait. Terus berusaha meminimalisir pergerakan jaringan teroris domestik dan teroris lintas batas, berakibat penggungkapan sumber dana teroris sedikit banyaknya babak bebelur, kita berharap orang-orang dan organisasi pendukung Al-Qaeda dan ISIS, dibumihanguskan dari negeri ini.