Sebagai organisasi yang sudah tidak lagi memiliki justifikasi secara hukum, gema eks-HTI di negeri ini masih terbilang ‘berisik’. Harus diakui, dengan jumlah masa yang sebenarnya tidak seberapa, mereka cukup percaya diri untuk bermanuver menjajakan ideologinya.
Salah satu fundamen teologis yang diangkat HTI ialah hadis tentang bisyarah (kabar gembira) tegaknya lagi khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah (sesuai jalan kenabian) di akhir zaman. Sebelum mengulas hadis tersebut, tampaknya kita perlu terlebih dahulu mengetengahkan posisi terma khilafah dalam Islam.
Hal ini menjadi penting untuk memberikan umpan balik kepada pegiat media sosial yang dengan renyah melayangkan tuduhan, seperti “tidak Islami”, “tidak paham sejarah”, bahkan “kafir” kepada orang yang mengkritisi dan menentang penyebarluasan khilafah-isme HTI.
Sudah barang tentu kita meyakini, bahwa khilafah memang pernah hadir sebagai fakta sejarah Islam. Sederhananya, khilafah adalah sistem pemerintahan era al-Khulafa al-Rasyidun yang berorientasi pada pemeliharaan eksistensi agama dan pengaturan strategi keduniaan untuk mencapai maslahat bersama. Kurang lebih, demikianlah gagasan yang dikemukakan Ibnu Taymiyah dan al-Mawardi.
Yang menjadi masalah adalah, HTI mem-framing paradigma masyarakat, bahwa ide mereka adalah makna khilafah yang hakiki. Mereka juga begitu saja menetapkan bahwa sistem pemerintahan Islam yang sah hanya khilafah. Padahal tidak demikian. Di sinilah akar pertikaian umat yang sekarang polarisasinya luar biasa hebat.
Tidak seperti al-Quran yang keabsahannya mutlak, hadis (kecuali hadis mutawatir) merupakan risalah kenabian yang bersifat dzanniy al-tsubut (ketetapan sumber bersifat relatif). Maka dari itu, butuh peninjauan terlebih dahulu untuk memastikan bagaimana statusnya, apakah sahih, hasan, atau dhaif (lemah). Hal ini berimplikasi pada apakah suatu hadis memiliki kekuatan hukum atau tidak.
Setelah dikumpulkan, setidaknya ditemukan lima riwayat hadis yang berkenaan dengan khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah. Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Huzaifah berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Kenabian akan menyertai kalian semua selama Allah SWT menghendakinya. Kemudian Dia mengangkat kenabian itu bila menghendakinya. Lalu akan datang khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah dalam waktu yang Allah SWT kehendaki. Kemudian Dia mengangkatnya apabila berkehendak. Lalu akan datang kerajaan yang zalim dalam waktu yang Allah SWT kehendaki. Kemudian Dia mengangkatnya jika menghendakinya dan diganti dengan kerajaan yang diktator. Selanjutnya akan datang khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah. Lalu Nabi SAW terdiam.”
Jika dicermati, hadis ini menggambarkan periodisasi pemerintahan yang akan dialami umat manusia secara berurutan, dimulai dari periode nubuwwah, kemudian masa khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah (era al-Khulafa al-Rasyidun), lalu periode kerajaan yang zalim, selanjutnya zaman kerajaan yang diktator, dan terakhir periode khilafah yang sesuai jalan kenabian.
Masa kenabian dan al-Khulafa al-Rasyidun telah terlewati. Periode kediktatoran dan kezaliman ditafsirkan terjadi pada kurun waktu Dinasti Umayyah dan penerusnya, yang berarti telah berlalu pula. Maka yang tersisa adalah kabar gembira Rasulullah SAW mengenai satu periode emas yang dinanti-nanti, ialah khilafah yang berbasis jalan kenabian akan terulang.
Dengan bermodal pada dalil ini, para pejuang khilafah HTI lantas menolak argumen rasional menyangkut absurdnya konsep mereka. Berdirinya kembali khilafah dianggap sebagai suatu keniscayaan. Sebelum mencatut teks agama, seharusnya HTI lebih jeli dan teliti.
Dalam riwayat Imam Ahmad ini terdapat rawi (trasmiter) bernama Habib bin Salim. Imam Bukhari melayangkan kritik kepadanya dengan menyebutnya “fihi nadzar”. Pernyataan tersebut mengisyaratkan, bahwa dalam kapasitasnya sebagai perawi, Habib ini lemah dan perlu dipertimbangkan. Al-Dzahabi dan Ibnu Katsir meneruskan, bahwa jika Imam Bukhari berkata demikian (fihi nadzar), berarti rawi tersebut sangat lemah. Berakibat pada status hadis yang menjadi dhaif dan tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Rupanya, riwayat ini memang cukup beraroma politis. Habib bin Salim membacakan hadis tersebut di hadapan Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk menjustifikasi bahwa kekhilafahan Umar bin Abdul Aziz merupakan khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah. Diceritakan, bahwa sang khalifah senang dan terkagum mendengar penuturan hadis ini. Dugaan kuatnya, Habib sedang berupaya mencari muka di depan khalifah.
Adapun hadis kedua dan ketiga mengenai periodisasi pemerintahan tadi, secara berturut-turut diriwayatkan oleh Imam al-Thabrani dalam Mu’jam al-Awsath dan Abu Nu’aim dalam Hilyah. Pada kedua jalur transmisinya, tidak didapati perawi yang bermasalah yang berarti statusnya sahih. Menariknya, redaksi di dalamnya tidak menyebutkan masa kembalinya khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah. Hanya sampai periode kerajaan yang zalim saja.
Selanjutnya, Imam al-Tirmidzi dan Abu Daud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadis yang mengungkapkan, bahwa masa khilafah pada umat Nabi Muhammad SAW adalah 30 tahun, kemudian bergulir periode kerajaan. Ulama bersepakat bahwa 30 tahun ini adalah masa al-Khulafa al-Rasyidun yang meneladani masa kenabian. Hadis ini sama-sama diriwayatkan dari perawi yang kredibel.
Riwayat-riwayat tersebut saling bertautan dan melengkapi satu sama lain. Menghasilkan satu pemahaman utuh, bahwa yang dimaksud khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah adalah periode al-Khulafa al-Rasyidun yang berlangsung selama 30 tahun.
Berdasarkan analisis sanad-sanad di atas, riwayat Imam Ahmad, yang menerangkan akan datang lagi khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah, secara otomatis tereliminir karena ada Habib bin Salim, seorang perawi yang menjadi penyebab lemahnya hadis ini, sehingga tak dapat dijadikan hujjah (dalil). Redaksinya pun menyelisihi matan dari riwayat semisalnya yang notabene sahih, di mana isinya mencukupkan sampai hadirnya masa kerajaan yang menindas saja.
Tidak berlebihan jika kita sebut bahwa bisyarah yang diwartakan HTI, tak lebih dari pemaksaan dalil agama yang bertendensi politis. Repotnya, istilah khilafah ‘ala minhaj al-nubuwwah—yang oleh Habib bin Salim dimaksudkan untuk Umar bin Abdul Aziz—sekarang dikooptasi oleh HTI dan dipasang sebagai jaminan tegaknya khilafah di masa mendatang.
Kabar gembira itu hanya utopia belaka. Hal ini, selain karena landasan dalilnya lemah, mereka juga sekonyong-konyong memboyong sejarah masa lalu dan menganggapnya kebal cacat. Fortunanti dalam Moichi (1999), menjelaskan karakteristik utama utopia terletak pada pergeseran posisi antara dunia yang diharapkan dan realita yang ada. Utopia merupakan permainan antara dua kutub, yakni realitas dan fiksi.
‘Kebisingan’ yang dihasilkan HTI telah menyebabkan masyarakat terkotak-kotak. Melalui pembacaan yang lebih jeli dan kritis, diharapkan masyarakat kita bisa terlepas dari sengkarut wacana khilafah HTI dan secara bijak mampu mendudukkan persoalan ini pada tempatnya. Jangan menjadi manusia naif yang mudah larut dan terbius khayalan kesempurnaan hidup yang tanpa masalah. HTI, sekali-kali hadirkanlah solusi yang solutif, bukan spekulatif! Wallahu a’lam.