Sampai detik ini, mimpi beberapa kelompok muslim Indonesia untuk menerapkan syariat islam sebagai hukum positif di negeri ini belum sirna. Eksistensi ormas yang menggaungkan wacana penerapan syariat islam seperti FPI dan alumni HTI kian massif, menggaungkan wacana Ideologi konsevatif. Ratusan perda syariah di Indonesia yang mulai merebak pasca-Reformasi, hanyalah salah satu contoh aliansi antara Islamis garis keras dan elit politik yang membuahkan hasil.
tidak terdapat doktrin tunggal tentang Syariat islam yang ingin ditegakan. setidaknya, ada beberapa kelompok Islamis yang saat ini menyuarakan spririt politik Islam. FPI, HTI, Alumni 212, ideologi transnasioanl.
namun keberadaan kekhalifahan telah menjadi bagian integral dalam gagasan Islam.
gagasan kekhalifahan masih punya daya Tarik kuat terhadap umat muslim. institusi kekhalifahan menjadi lambang kekuatan duni Islam pada masa lampau. keinginan untuk mengembalikannya menjadi cita-cita abadi para islamis radikal. bahkan para islamis yang tidak radikal pun tertarik pada gagasan tersebut, melihatnya sebagai ungkpan identitas global islam yang harus diperhitungkan. juga sebagai pemecahan masalah ketidakberdayaan dan marginalisasi muslim.
politisasi gagasan kekhalifahan dan posisi pentingnya dalam ideologi para islamis radikal telah berperan membawa sebuah institusi yang tidak eksis memasuki ranah public.
suatu institusi khayalan bisa memiliki daya Tarik sangat kuat terhadap imajinasi public. sebagian besar negara muslim masih menyatakan Syariah sebagai sumber legislasi,tetapi itu tidak membuat Syariah menjadi ruh pemandu penata ulang masyarakt. penghormatan syariat sebagai perinsip merupakan pusat kohesi (hubunnga/perpaduan/keterikatan yg erat).
ketakutan itu terkait dengan cara Syariah dipahami dan diimplementasikan, bukn dengan prinsip-perinsip syariahitu sendiri.
kesan pemerintahanislam bersifat sepenuhnya autokrasi mungkin sebagian disebabkan oleh sejarah, tetapi hal tersebut sama sekali tidak dilegitimasi oleh al-Quran maupun hadits nabi, dasar islami bagi pemerintahan yang representative bersal dari sebuah ayat pendek al-Quran, yang memerintahkanmusyawarah sebagai dasar dari sistem ptorotas apapun. (asy-syura:38)
pemerintahan islami tidak dapat didasarkan kekuasaaantuhan secara langsung. Ali, khalifah ke 4, menghadapi isu ini ketika otoritasnya ditantang para pemberontak khawarij dengan slogan mereka, Hukum hanta milik Allah. jawaban Ali Ialah bahw apernyataanmereka mungkin tampak benar, tetapi penafsiran mereka salah.
kecuali Turki dan bebrapa Republik asia tengah, tidak ada negara yang berusa menjaga jarak antara negara dan Islam, negara-negara tersebut tidak ada yang mengarahkan rakyatnya pada suatu bentuk masyarakat berdasarkan perinsip-perinsip non agama.
terdapat ketakutan nyata terhadap penyebaran negara-negara Islam atau terhadap pemaksaan hukum syari’ah. seluruh keprihatinan ini didasari asumsi bahwa islam pada akhirnya merupakan ideologi yang ingin mendominasi, bertekat memaksakan pandangan dunianya kapanpun kesempatan muncul. dengan demikian islam memiliki kecenderungan untuk mengacaukan tatanan yang telah berdiri.
bayangan negara Islam memiliki sejarah yang Panjang dan kompleks,yang langsung terkait dengan eksistensi suatu komunitas muslim ideal yang terbentuk di kota Nabi, Madinah. Ide itu terkait dengan hakikat pemerintahan umat muslim yang adil, juga terkait dengan perintah-perintah Al-Quran dan nabi untuk mendirikan suatu komunitas politik