Ujian terbesar benar-benar sedang dihadapi dibidang pendidikan pada era milenial ini, yaitu era kelahiran 80-an hingga 2000. Era dimana segala proses kehidupan berjalan cepat, serba instan. Bagaimana tidak, anak-anak masa kini mendapatkan informasi dan pendidikan tidak hanya dari guru atau orang tuanya langsung, melainkan dapat melalui berbagai macam teknologi canggih yang tergenggam ditangannya dan disetiap saat muncul ketika dibutuhkan. Apa yang dibutuhkan, terjawab secara instan.
Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan pendidikan, melebihi kemudahan yang diberikan guru dan kedua orang tuanya di rumah. Kemudahan ini sekaligus sebagai jebakan yang sadar dilakakukanya dengan taat, ditambah tidak adanya perhatian pemerintah dalam hal aturan pendidikan masyarakat.
Menurut Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, yaitu upaya sadar dan terencana agar peserta didik dapat mengembangkan keterampilan dan kemampuan diri untuk menjadi manusia yang cerdas dan berakhlak. Memosisikan manusia sebagai objek dan subjek pembelajaran agar menjadi makhluk yang beretika, bermoral, berbudaya dan beradab. Namun, terasa pahit dalam prakteknya di lapangan.
Akibat kebebasan dari pemerintah, proses pendidikan tidak dapat menghasilkan manusia berkarakter sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-undang. Pendidikan berjalan sangat liar, nilai positif berbenturan dengan nilai-nilai negatif yang dibawa oleh kemajuan teknologi informasi tanpa pengawasan yang memadai. Dapat merusak dan tidak diantisipasi secara serius sehingga muatan negatif lebih menonjol dan menguasai.
Kebebasan untuk anak-anak juga, yang menggunakan alat komunikasi tanpa kendali. Satu sisi menjadi bukti bahwa generasi milenial kini akrab dengan perubahan zaman, tapi karena penuh jebakan akan nilai-nilai yang merusak, maka tetap harus diberikan rambu-rambu dan aturan yang jelas disertai sangsi tegas mengenai jam pengguna dan konten yang diakses. Di sinilah kecolongannya sistem pendidikan kita, lepas kontrol dan tidak waspada terhadap produk pendidikan yang berjalan. Melenceng dari tujuan yang telah ditetapkan.
Bayangkan saja, pembelajaran di sekolah hanya berlangsung sekitar 3-5 jam dari 24 jam sehari semalam. Sedangkan proses pendidikan di luar sekolah, yaitu di rumah dan masyarakat berlangsung selama kurang lebih 19-21 jam setiap harinya. Mana yang membekas dalam jiwa anak? Tidak usah dijawab keras, cukup pelan tapi tandas. Disekolah anak-anak ditanamkan nilai-nilai disiplin, kebersamaan dan ketuhanan, tapi ketika sampai di rumah, kedua orang tua tidak memedulikan mereka, sehingga mencari perhatian kepada subjek dan objek lain yang dipandang menurut isi hatinya, yaitu hp, gadget, game online dan media online menjadi jawabannya. Maka, penanaman nilai-nilai hanya ada dan terjadi di sekolah saja, tidak ada lagi aturan yang mengikat yang harus ditaati. Lalu apa yang diharapkan dari proses pendidikan kita?
Jadi, idealnya pendidikan akan menjadikan budaya manusia lebih meningkat, dengan menjaga kualitas kebudayaan yang meningkat arah beradaban yang mencerahkan menjadi semakin jelas. Pendidikan harus melekat dengan pembudayaan nilai-nilai bangsa, berdasarkan pada pancasila. Pendidikan tidak hanya mereka yang berada di kota saja, tapi di daerah terpencil juga harus mendapatkan pendidikan yang layak. Inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk pemerataan pendidikan disemua wilayah. Setiap sekolah harus menjadi benteng pertahanan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Dengan demikian, sudah saatnya bagi para pemuda melaksanakan perannya sebagai agent of change yaitu mendorong terjadinya inovasi bangsa kearah yang lebih baik lagi. Kita para pemuda harus peduli dan optimis untuk menciptakan kualitas yang baik di negara yang tercinta ini. Kerena perbaikan pendidikan dapat menciptakan produk anak bangsa yang berkualitas untuk Indonesia.