Berita

Terorisme Musuh Bersama

2 Mins read

Maraknya aksi teror dari tahun ke tahun banyak menghilangkan nyawa, dari mulai anak-anak hingga dewasa. Hal ini membuktikan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Tentu saja ini menjadi kejahatan serius dan musuh kita bersama sebagai umat manusia.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, disebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat beberapa karakteristik tindakan dinyatakan sebagai terorisme. Pertama, adanya penggunaan kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan. Kedua, tindakan kekerasan tersebut dilakukan terhadap objek vital atau strategis. Ketiga, tindakan kekerasan dimaksudkan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat. Keempat, tindakan kekerasan mempunyai motif ideologi dan politik baru.

Sementara itu, menurut Richardson, terdapat tiga faktor yang saling berkaitan sebagai penyebab munculnya terorisme, yakni adanya individu yang teralienasi (alienated individual), komunitas yang mendukung (supportive community), dan ideologi yang melegitimas (legitimizing ideology).

Faktor pertama, yakni adanya individu yang teralienasi. Individu-individu ini mengalami krisis identitas, merasa tidak puas dengan lingkungan, merasa dunia tidak adil dan sebagainya. Kemiskinan tidak secara langsung menyebabkan munculnya terorisme, tetapi ia menjadi pendorong ketika individu merasa ada ketidakadilan, seperti struktur yang diskriminatif dan tidak berpihak.

Faktor yang kedua, yakni adanya dukungan dari komunitas. Individu yang mengalami alienasi tersebut akan membesar ketika mendapatkan dukungan komunitas. Komunitas atau organisasi ini menjadi pelindung individu, dan sumber indoktrinasi ideologi.

Terakhir, faktor ketiga yakni adanya justifikasi ideologi. Terorisme akan muncul ketika ada keyakinan individu bahwa jalan kekerasan yang dipilih adalah jalan yang benar. Hal inilah yang kemudian membuat seorang individu bersedia melakukan pembunuhan, dan tidak memiliki perasaan bersalah, sebab ia meyakini apa yang dilakukannya adalah benar.

Dari ketiga faktor tersebut kita melihat bahwa terorisme pertama kali disebabkan oleh kekecewaan individu atas kondisi yang dipicu oleh pengalaman buruk, seperti perlakuan yang diskriminatif, atau peristiwa besar lainnya yang kemudian memengaruhi jalan hidup seseorang. Hal inilah yang membuat individu berpotensi melakukan tindakan kekerasan.

Aksi terorisme, merupakan aksi kejahatan yang dampaknya bukan hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga semua masyarakat umum. Bagaimana tidak, aksi tersebut telah merampas hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan kemerdekaan dari rasa takut.

Selain itu, aksi teror juga menyebabkan instabilitas suatu wilayah dan bangsa, membahayakan masyarakat, serta menjadi ancaman bagi perdamaian dan pembangunan yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Tentunya, dalam hal ini negara memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang. Salah satunya, dengan cara mengambil tindakan semaksimal mungkin untuk mengadili para teroris dengan mengedepankan proses hukum yang adil dan tidak memihak (due process of law).

Sementara itu, masyarakat juga memiliki tugas untuk membentengi diri dari berbagai provokasi dan hasutan yang dilakukan oleh kelompok radikal. Masyarakat harus lebih waspada terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama untuk melakukan berbagai aksi kekerasan. Masyarakat sudah harus cerdas dalam memilah informasi yang ada.

Dengan demikian, kita harus memahami bagaimana bahaya besar dari terorisme. Setiap orang merasakan dampak dari aksi tersebut, tidak memandang usia, jenis kelamin, latar belakang daerah, ataupun yang lainnya. Apapun faktor alasannya, aksi terorisme tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, mari kita sadari bahwa musuh bersama kita adalah terorisme.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…

×
Berita

Wasiat Kebangsaan Gus Dur