Sejak DPR RI mengajukan mengajukan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) ke pemerintah, polemik muncul ke permukaan. Publik menolak RUU HIP, hingga akhirnya muncul usulan agar RUU HIP diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pro-kontra relatif selesai, karena pemerintah sudah mendengar masukan dari berbagai pihak untuk RUU ini. Namun, masih ada saja orang-orang yang ingin menggoreng masalah ini. Mereka membuat narasi, bahwa RUU BPIP berbahaya. Sungguh ironis.
Sebetulnya, tujuan pemerintah untuk membuat BPIP dan RUU-nya adalah untuk mengawal sosialisasi Pancasila dalam level negara dan masyarakat. Pancasila penting untuk disosialisasikan kembali karena beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, sejak masa reformasi, setelah dicabutnya Pancasila sebagai asas tunggal organisasi dan partai politik, peran Pancasila sudah kehilangan gema dan kredibilitas dalam kehidupan berbangsa. Dalam level negara, berbagai sistem dalam negara dan kebijakan pemerintah, seolah terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Dalam level masyarakat, Pancasila semakin dilupakan. Persatuan semakin tercabik-cabik: orang mudah berpecah belah gara-gara perbedaan agama, etnis, paham, dan pandangan politik.
Padahal, kehadiran Pancasila untuk mempersatukan kita semua. Kata Bung Karno dalam pidato 1 Juni, “kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua untuk semua’…, tapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat”. Pancasila adalah kalimatun sawa’, konsensus bersama, yang merangkul berbagai komponen bangsa dalam negeri ini.
Kedua, absennya wacana Pancasila menyebabkan pula raibnya peran dan pemaknaan Pancasila di tengah masyarakat. Banyak pihak yang tidak menyadari Pancasila adalah pedoman hidup dalam berbangsa. Sejak absennya Pancasila itulah, paham dan ideologi transnasional banyak mengalir ke Indonesia, seperti neo-kapitalisme, neo-liberalisme, neo-komunisme dan ekstremisme berjubah agama. Ketiadaan peran Pancasila itu, membuat masyarakat mudah menerima dan mencari ideologi lain tersebut.
Yang mengkhawatirkan adalah munculnya gerakan radikal yang ingin mengubah Pancasila dengan ideologi lain, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), misalnya. Gerakan seperti ini banyak mempengaruhi masyarakat agar tak percaya lagi Pancasila. Parahnya, menurut Mayjen (Purn) Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 19,4 persen PNS tidak setuju dengan ideologi Pancasila. Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan, 9 persen rakyat Indonesia menolak Pancasila dan mempertentangkannya dengan agama. Padahal Pancasila itu menjiwai agama, sintesis antara paham nasionalis dan agamis.
Di sisi lain, muncul pula paham kosmopolitanisme, bagian dari liberalisme, yang menyuarakan kewarganegaraan dunia dan anti nasionalisme. Paham ini utamanya, menggiring generasi muda untuk mengabaikan Pancasila dan NKRI. Sebuah survei garapan Western Union yang melibatkan 10 ribu lebih milenial dari 15 negara, termasuk Indonesia, Amerika, India, dan Rusia, menunjukkan delapan dari sepuluh milenial memandang nasionalisme sebagai konsep yang ketinggalan zaman. Berdasarkan hal ini, Pancasila sebenarnya sedang terancam dan dikepung dari berbagai arah.
Berdasarkan alasan-alasan inilah, negara perlu mengambil alih dan hadir untuk menjamin tersosialisinya Pancasila secara sistematis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, terlepasnya Pancasila dari negara secara total adalah hal yang berbahaya, seperti yang kita lihat dari kondisi bangsa saat ini. Jadi tidak benar, narasi yang mengatakan kehadiran BPIP untuk melemahkan Pancasila, justru untuk memperkuat Pancasila itu sendiri.
Jadi, pemerintah bukanlah mengotak-atik atau mengendalikan pemaknaan Pancasila, tapi menjamin terselenggaranya pembinaan dan sosialisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentang sebagian isi RUU yang tidak disetujui tersebut, tentu bisa diusulkan untuk diubah, tapi kehadiran undang-undang untuk menjamin pembinaan Pancasila tetap penting. Kewajiban untuk memaknai Pancasila tetap menjadi kewajiban kita bersama, sebagai masyarakat yang menjadi tujuan dibuatnya Pancasila, menuntun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, sosialisi Pancasila adalah hal yang sangat penting. Sebab jika tidak ada sosialisasi, maka generasi selanjutnya tidak akan paham makna dan peran Pancasila dalam kehidupan berbangsa. Kita harus terlibat aktif dan bergotong royong dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, terutama kepada generasi muda. Segala upaya pembinaan dan sosialisasi harus kita dukung. Sebab menjaga dan menyebarluaskan Pancasila adalah kewajiban kita semua.